Sabtu, 30 Oktober 2010

IKHTISAR KULIAH HUKUM ISLAM



BAB 1  PENDAHULUAN
Hukum islam terbagi menjadi 2 yaitu : 1. Syariat  2. Fiqh
Syariah secara lughowi (etimologi) adalah jalan ke tempat mata air, atau tempat yang dilalui air sunga. Secara istilachi (terminology) adalah adalah seperangkat norma ilahi yang mengatur Hubungan manusia dengan Allah, Hubungan manusia dengan sesamanya dalam kehhhidupan sosial, Hubungan manusia dengan makhluk lain di alam lingkungan hidupnya. Sedangkan fiqh secara lughowi (etimologi) adalah paham, paengetahuan, pengertian sedang menurut istilachi (terminalogi) ad. Syara’ yang praktis/amaliah yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci
Perbedaan syariat dan fiqh
Perbedaan dalam :
Syariat
Fiqh
·         Wujud
·         Sifat
·         Ruang lingkup


·         Keberlakuan
·         Macam

Wahyu Allah dan sunah nabi
Fundamental
Luas mencakup jd aqidah, ahlak

abadi
dalam kesatuan
Pemahaman mns ttg syarit
Instrumental
Terbatas pd perbuatan hokum


Berubah dari masa ke masa
Beragam

Sumber hukum islam meliputi :
1.      Alqur’an
2.      Sunnah rosul. Keduanya merupakan sumber utama dan ditambah
3.      Ijma’
4.      Qiyas
Adapun tujuan dari hukum islam menurut Abu Ishaq Asshatibi adalah maqoaidu alkhomsah assyariah yaitu memelihara :
a)      Agama       (almuchadzotu ala addin)
b)      Jiwa           (almuchadzotu ala annafs)
c)      Akal          (almuchadzotu ala al-aql)
d)     Keturunan (almuchadzotu ala annals)
e)      Harta         (almuchadzotu ala al-mal)
Teori dasar berlakunya hokum islam ada 2 yaitu :
1)      receptio in complexu (Lodewik Willem Christian vab den berg)  yang menyatakan bahwa hokum mengikuti agama seseorang.
2)      Receptie  (Christian Snouck hurgronje) yang menyatakan bahwa berlaku bagi orang islam bukanlah hukum islam tapi hokum adat. Hokum islam baru berlaku apabila telah diresepsi hukum adat. dari teori ini menghasilkan dua teori lagi yaitu :
·         Receptio exit (Hazairin) menyatakan bahwa teori recepie sudah keluar karena tidak sejaln dengan hukium Indonesia
·         Receptio a contrario (Sajuti thalib) menyatakan bahwa hokum islam yang bertlaku bagi masyarakat tidak memerlukan penerimaan dari hukum adat , melainkan didasarkan kenyataan bahwa hokum islam juga merupakan hokum yang hidup layaknya hokum adat.
 
Implementasi hiukum islam diinsonesia Menurut Noel J. Coulson mengkategorikan kedalam empat corak :
       I.            Dikodifikasikan hokum islam menjadi perundang-undangan
    II.            Tidak terikatnya umat islam pada satu madzhab tertentu
 III.            Penerapan hukum sebagai akomodasi nilai-nilai baru ( ahbiq al-ahkam)
 IV.            Perubahan hokum yang baru yang diformulasikan dengan tajdi atau neo ijtihad



















BAB 2 KAEDAH POKOK HUKUM ISLAM

KERANGKA DASAR ISLAM

Kerangka dasar hukum islam terdiri dari 3 fondasi utama yaitu iman, islam, dan ikhsan. Dari tiga hal ini dapat diturunkan tiga kerangka dasar islam. Iman yang berarti pembenaran mutlak membentuk aqidah, islam yang lebih menekenkan implementasi dari hokum mewujudkan syariat dan ikhsan yang dikonotasikan dengan berbuat  kebajikan menjadi akhlaq.
Aqidah secara etimologi berarti ikatan atau sangkutan yaitu mengikat atau menjadi sangkutan segala sesuatu. Hakekat dari aqidah adalah tauhid yang berarti meng-Esakan Allah dan tidak menyekutukannya. Kedudukan aqidah adalah sangat sentral dan fundamental karena menjadi asas atau gantungan segala sesuatu dalam islam. Ilmu ttg aqidah ad. Ilmu kalam atau ilmu tauhid dalam bahasa asing terkenal dengan teologi atu juga ushuludin.
Syariah adalah hokum Allah yang bersifat qath’I sedangkan hasil penggalian hukum dzonni  yang merupakan satu kerangka dengan syariah menghasilkan fiqh. Muatan dari fiqh terdiri dari dua macam yaitu ibadah dan muamalah.
Akhlaq adalah sikap mental yang menimbulkan kelakuan baik dan buruk. Akhlak menempati posisi penting dalam islam karena merupakan pencerminan syariah yang dilandasi aqidah pada diri individu maupun masyarakat. Konsep akhlaq memiliki perbedaan dengan konsep moral  dan etika, perbedaanya terutama pada penentuan baik dan buruk.

USHUL FIQH
Ushul fiqh adalah kaidah yang menjelaskan tentang cara pengambilan hukum-hukum yang berkaitan dengan perbutan manusia dari dalil syar’i. terdapat definisi tentang ushul fiqh yang disampaikan oleh ‘Abdullah bin ‘Umar al-Baidlowi (ahli ushul dr kalangan ulama Syafi’iyah) bahwa ushul fiqh adalah pengetahuan tentang dalil-dalil fiqh secara global, cara menggali hukum  dari dalil-dalil tersebut dan hal ihwal pelaku istinbath.
·         Tentang  dalil-dalil fiqh secara global.
Dalil dalam hal ini adalah suatu yang member petunjuk kepada suatu hal yang lain atau sesuatu yang lain yang bilamana dipikirkan secara benar akan menyampaikan seseorang kepad kesimpulan yang dicari. Dalil sendiri dibagi Menurut dua klasifikasi yaitu berdasar ruang lingkup obyek masalah dan kem dari kebeentanganrlakuan terhadap suatu masalah.
Menurut ruang lingkup obyek permasalahan terbagi menjadi dua yaitu dalil g bert(luas masih belum terperinci) dalil ini sering disebut dengan dalil mujmal  dan tafsili yaitu dalil yang sudah menunjukkan pada perinciuan obyek dalil ini dikenal dengan dalil mufasil
Menurut keberlakuan terhadap suatu masalah dalil di bedakan jadi dua yaitu : ‘Am dan Khos. Dalil ‘am adalh dalil yang berlaku secara umum sedang khos adalah dalil yang khusus.


·         Tentang cara menarik atau mengambil  hukum dari dalil-dalil (istinbath).
Dalam hal istinbath yang berlaku bahwa mujtaid melakukan ta’arud  addalilah (menentukan dalil-dalil yang saling bertentangan) dan tarjih (memperbandingkan dalil mana yang lebih unggul)
·         Tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh se’ornag yang akan melakukan ijtihad.

ALAHKAM ALKHOMSAH
Sebelum ke alahkam alkhomsah perluy diketahui bahwam islam  hokum islam secara garis besar di bagi menjadi taklifi dan wadh’i. hokum taklifi adalah ketentuan-ketentuan Allah dan rosulnya yang berhubungan langsung dengan perbuatan mukallaf sedang wadh’I adalah yang berkaitan dengan sebab syarat dan man’i.
Berdasar hokum taklifi hokum islam di bagi menjadi lima yang terkenal dengan ahkam alkhomsah yaitu :
§  Wajib/fardlu adalh suatu perbuatan apabila dikerjakan mendapat pahala dna jika ditinggalkan akan dapat dosa dan siksa. Hokum wajib sendiri dibagi Menurut beberapa klasifikasi antara lain  :
o   Menurut waktu pelaksanaannya ada wajib mutlaq dan wajib auqot
o   Menurut siapa yang melaksanakan dibagi menjadi wajib ‘ain dan wajib kifayah
o   Menurut kadarnya dibagi menjadi wajib muhaddad dan ghoiru muhaddad
o   Menurut obyeknya di bagi wajib mu’ayyan dan mukhoyyar
§  Sunnah/mandub adalah berupa anjuran untuk dilakukan jika dilaksanakan mendapat pahal jika ditinggalkan tidak dikenai siksa.
Pembagian sunnah :
o   Sunnah ‘amiyah ad. Dianjurkan untuk dilakukan oleh setiap orang
o   Sunnah kifayah ad. Dianjurkan untuk dilakukan oleh satu orang dari suatu kelompok
o   Sunnah muakkadah ad perbuatan yang sangat di anjurkan pelaksanaanya
o   Sunnah muakkadah ad perbuatan yang kadang-kadang dilaksanakan rosul
o   Sunnah al-zawaid ad mengikuti kebiasaan sehari-hari rosul
§  Harom/mamnu’ adalah perbuatan yang dilarang disertai pahala bagi yang meninggalkannya dan siksa bagi yang melakukannya.
Haraom dibagi menjadi dua yaitu : harom lidzatihi dan harom lighoirihi
§  Makruh adalah perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan yang bila dilaksanakan mendapat pahala bila ditinggalkan tidak ada konsekwensia apa-apa.
Macam-macam makruh :
o   Makruh tanzih yaitu makruh yang murni sebagaimana pengertiannya
o   Makruh tahrim yaitu makruh yang dasar hukumnya belum pasti antara makruh dan harom
o   Tarkul aula yairu karena meninggalkan perbuatan-perbuatan yang amat sangat dianjurkan
§   Mubah/jaiz adalah baik ditinggal maupun dikerjakan tidak ada akibat yang menyertainya.
Hukum wadh’i sendiri terbagi menjadi 3 yaitu :
Ø  Sebab adalah Sesutu yang dijadikan oleh syariah sebagai tanda bagi adanya hokum dan tidak adanya merupakan tidak adanya hokum
Ø  Syarat : adalah sesuatu yang tergantung kepada adanya sesuatu yang lain dan berada diluar hakekat sesuatu itu sendiri.
Ø  Man’i : adaah sesuatu yang ditetapkan sebagai penghalang bagi adanya hokum atau penghalang badi berfungsinya suatu sebab.

KARAKTER HUKUM ISLAM
1.      Hukum islam merupakan bagian dari hokum islam
2.      Hukum islam merupakan salah satu dari tiga kerangka dasar islam yang disbut syariah
3.      Hukum islam bersifat universal dengan dua unsure penjamin utama yaitu hokum qoth’i sebagai aturan final dan pedoman pokok dab dzonni antisipator atas Perkembangan zaman
4.      Hukum islam ditemukan dan digali dengan method ushuk fiqh
5.      Hukum islam mengatur manusia sbg individu sekaligus masyarakat
6.      Hukum islam berlaku berbanding lurus dengan keimanan umat
7.      Hukum islam ekksistensinya untuk menjamin kemaslahatan umat manusia
8.      Hukum islam berlaku mendasari tingkat kemaslahatan
9.      Hukum islam mendahulikan hak dari kewajiban, amal dari pahala
10.  Hukum islam dibagi menjadi tak;lifi dan wadh’i

SISTEMATIKA HUKUM ISLAM
§  Ulama syafiiah membagi menjadi empat yaitu ibadah, muamalah, munakahat dan uqubat.
§  T.M. Hasby Ash-shidiqy membagi menjadi bidang ibadah,muamalah, kekeluargaan, harta peninggalan, uqubat, hokum acara, tata Negara, internasional,
§  Sedangkan ulama masa kini membagi menjadi hokum privat (keluarga, perdata, dagang, privat internasional) dan hokum umum (pidana, ketatanegaraan, administrasi Negara, internasional dll)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar