Kamis, 14 Oktober 2010

ngaji ushul Fiqh

DASAR-DASAR AGAMA
Syariah-Fiqh-Ushul Fiqh-Qowaidul Fiqh

Pentingnya Menguasai Ilmu Syariah

Bagi seorang muslim mempelajari agama adalah kewajiban yang harus di penuhi dan menjadi prioritas utama. Kewajiban ini tidak bisa di gantikan oleh orang lain. Melaksanakan amal ibadah ada batasan yang menjadi syarat misalnya harus mukallaf (berakal sehat dan usia dewasa) akan halnya kewajiban belajar adalah mutlaq dan tidak harus setelah batasan usia tertentu sebagaimana sabda Nabi bahwa belajar ilmu adalah sejak dari buaian ibu pertama kali (kelahiran) sampai tiba waktu memasuki liang lahat (kematian).
Dalam Islam porsi ajaran syariah lebih besar di banding dengan ajaran yang lain misalnya aqidah (teologi) atau akhlaq. Seorang muslim di katakana wajar jika tidak menguasai ilmu tafsir, hadits, gramatikal arab ataupun ilmu kalam tapi akan terasa aneh jika tidak menguasai ilmu syariah dan mustahil jika ada seoarang tidak menguasai syariah khususnya fiqh walaupun dengan penguasaan seadanya sebab dalam keberagamaan seseorang pasti selalu berhubungan langsung dengan yang namanya syariah.
Ya memang untuk mempelajari keseluruhan syariah memang sulit namun jika kita sudah mampu mengetahui landasan dan pola-pola dalam struktur yang membangun keseluruhan syariah maka kita akan lebih mudah untuk menguasainya. Terutama bahwa syariah adalah selalu bertitik tolak dari masalah-masalah menghukumi sesuatu baik wajib, sunnah, harom dan lainnya maka sudah pasti perkara hukum ini akan selalu berkembang sesuai dengan zaman dan kondisi masyarakatnya.
Syariah-Fiqh
Ada banyak kita jumpai kesalah pahaman yang sering terjadi di dalam masyarakat untuk memahami Syariah dan Fiqh. Keduanya adalah hal yang sangat berbeda walaupun juga saling berkaitan satu sama lain. Orang kadang cenderung menyamakan antara keduanya bahkan sering kali tidak bisa membedakan mana yang “Syariah” dan mana yang “Fiqh”. Sejauh ini kesalahan-kesalahan tersebut juga berdampak fatal di dalam masyarakat. Bahkan hal ini juga sempat memanas menjadi perdebatan di negeri ini ketika beberapa daerah membuat aturan-aturan yang di indikasikan berbau “SYARIAH’. Hal ini kita sadari bahwa hal ini salah satu factor timbulnya masalah semacam ini adalah pemahaman masyarakat yang kurang tentang Syariah ataupun Fiqh itu sendiri yang terjadi secara umum atau juga perbedaan di berbagai kalangan cendekiawan muslim yang berbeda pendapat apakah peraturan yang di buat itu memang ranah syariah atau hanya fiqh.
Agar hal seperti tersebut tidak terulang dikemudian hari maka kita sebagai muslim penting untuk mengetahui kedua hal tersebut diatas. Bagi kita kader fakultas hukum terutama, sangat di harapkan untuk memahami keduanya walaupun Hukum Islam tidak menjadi hukum positif di Negara kita namun tidak bisa di pungkiri lagi bahwa mayoritas penduduk negeri ini adalah beragama islam dan pastinya hal ini akan sangat besar peranannya kedepan bagi pembangunan sistem hukum kita. Bahkan saat inipun kalau saya lihat ( dari sudut pandanng santri yang telah mempelajari hukum Islam di pesantren) perbedaan antara hukum positif kita dengan hukum islam yang keduanya berdiri sebagai suatu sistem tidaklah terlalu signifikan apalagi jika harus di pertentangkan maka hal itu saya rasa tidak perlu. Dan seharusnya hukum Islam mampu menjadi acuan utama untuk mengisi kekosongan-kekosongan hukum di negeri ini.
Kembali lagi ke pokok bahasan bahwa Syariah dan Fiqh walaupun terlihat saling menyerupai namun keduanya berbeda. Secara bahasa “Syariah” adalah aturan atau hukum sedangkan “Fiqh” adalah mengerti atau memahami. Jadi dari kedua pengertian bahasa ini sudah bisa di tarik suatu gambaran di antara keduanya. Lebih lanjut lagi secara istilahi Fiqh adalah ”Ilmu yang membahas hukum-hukum syariat bidang amaliyah (perbuatan nyata) yang diambil dari dalil-dalil secara rinci.” atau juga “pengetahuan hukum syariah yang di peroleh melalui jalan Ijtihad.”
Kesimpulan yang bisa ditarik dari pengertian-pengertian diatas adalah bahwa antara syariah dan fiqh terjadi keterkaitan yang sangat diantara keduanya serta dalam prakteknya tidak mungkin dipisahkan. Kita contohkan misalnya dalam ibadah Sholat bahwa semua orang islam sepakat tentang hukum wajibnya maka ini adalah segi syariatnya namun dalam segi fiqhnya untuk masalah yang sama (sholat) maka berbeda-beda untuk tata cara pelaksanaanya ada yang bacaan basmalahnya di baca keras-keras ada pula yang dipelankan. Untuk lebih detailnya maka beda syariah dan fiqh adalah :
1. Syariah itu hanya satu artinya aturan hukum yang Allah turunkan untuk manusia dari Nabi Adam sampai kiamat kelak hanyalah satu sedangkan Fiqh beragam hal ini disebabkan dalam pelaksanaan hukum tadi terjadi perbedaan pendapat sehingga menimbulkan keberagaman dalam pelaksanaannya sebatas apa yang ditangkap dan di pahaminya akan syariah itu.
2. Syariah berasal dari dalil yang Qoth’i ( sudah pasti kebenarannya ) sehingga berlakunya Muthlaq dan Fiqh berasal dari dalil-dalil Dzonni ( yang masih bersifat persangkaan ) sehingga relative kebenarannya dan dari dalil-dalil Dzonni tersebut berlaku pula kesempatan menafsirkan di antara para ulama sehingga di hasilkan berbagai hukum, dan satu hukum belum tentu sama dengan yang lainnya dan kemungkinan bahwa kesemuanya sama-sama benar.
3. Syariah berlaku secara Universal yaitu seluruh ummat manusia. Untuk Fiqh karena di hasilkan dari ijtihad ( olah pikir untuk temukan hukum ) maka terbatas an menimbulkkan taqlid artinya terbagi-bagi kedalam berbagai madzhab/anutan sesuai dengan imamnya.
4. Syariah berlaku Abadan-abadan dan tidak akan pernah berubah sedang Fiqh sesuai dengan kondisi masyarakat oleh factor baik tempat maupun zamannya.
Maka sekarang telah jelas bagi kita mana yang Fiqh dan mana yang syariah sesuai dengan criteria pembagian tadi. Oleh karena itu diharapan mampu mengidentifikasikan suatu masalah apabila suatu ketika di hadapkan pada kita untuk mencari penyelesaiannya degan menggunakan landasan ini. juga jangan sampai terburu-buru mengambil kesimpulan ketika menyikapi suatu keadaan apakah itu Syariah atau Fiqh.

Fiqh-Ushul Fiqh-Qowaidul Fiqh
Bahwa Fiqh adalah ilmu yang lahir akibat/dari adanya Syariah dan lahirnya tersebut tidak serta merta ada dengan sendirinya. Artinya bahwa untuk sampai menemukan hukum Fiqh di perlukan mekanisme-mekanisme yang menjadi persyaratannya. Mekanisme-mekanisme ini kemudian di bukukan untuk pertama kalinya oleh Imam Syafi’I dalam kitabnya yang berjudul Waroqoot yang sekarang terkenal dengan cabang ilmu Ushul Fiqh.
Ushul Fiqh ( Methodology in Islamic Jurisprudence ) adalah ilmu tentang bagaiman cara untuk menemukan suatu hukum Fiqh ( Islamic Jurisprudence). Ushul Fiqh terdiri dari dua kata yaitu Al-Ushul yang artinya asal, pokok, pondasi dan Al-Fiqh yang artinya sesuai dengan yang telah diterangkan diatas. Analogi antara Ushul Fiqh dengan Fiqh adalah seperti bangunan dan tanahnya. Jadi Ushul Fiqh melandasi keberadaan Fiqh. Lalu apabila dilihat dari ranahnya terhadap Fiqh adalah bahwa Ushul Fiqh mengurusi metodologi terkait alasan hukum dan aturan penafsiran suatu arti dan implikasi dari kata perintah ( dari dalil naqli) atau suatu larangan, terhadap pema’naan dari suatu kalam dengan berbagai pembagiannya, tingkah laku nabi sejauh mana yang wajib diikuti juga bagaimana apabila terjadi pertentangan antara satu dalil dengan dalil yang lainnya dan mana yang akan dipakai, terkait keabsahan suatu hadits Rosululloh juga bagaimana melakukan ijtihad? Syaratnya apa serta sejauh mana hasil ijtihad bisa dipakai dan pembahasan lain-lain.
Walaupun dalam lingkup yang berbeda namun penguasaan terhadap Ushul Fiqh sangat penting bagi mahasiswa Hukum karena pada nantinya kitalah yang menjadi pemeran di negeri ini baik sebagai pembuat aturan maupun sebagai penegak hukum. Hal ini tidak hanya Karena menambah khazanah pegetahuan kita juga karena mampu mengasah kemampuan kita untuk melakukan penemuan hukum yang progresif. Prisip-prisip yang ada baik ketika hendak membuat maupun memutus suatu hukum nantinya akan lebih sempurna jika dilandasi penguasaan Ushul Fiqh yang mendalam. Bahkan kebanyakan theory yang diajarkan sebagai acuan hukum positif tidak berbeda dengan muatan ilmu ini ambil contoh misalnya di dalam ketatanegaraan dikenal Stuffenbaw Theory yaitu Hirarki perundang-undangan, masalah yang muncul adalah bagimana dalam tingkata tersebut bisa selalu serasi dan bagaimana pula bila terjadi pertentangan antara aturan yang atas dengan bawahnya. Di dalam ushul Fiqh pun dari beberapa abad yang lalu ( jauh sebelum adanya Stuffenbaw Theory ) hal semacam ini sudah dirumuskan misalnya adalah bagaimana korelasi antara Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama dengan Al-Hadits sebagai kedua juga bagaiamana bila terjadi pertentangan.
Hal yang kedua jika hendak memperoleh suatu Hukum Fiqh maka harus memperhatikan Qowaidul Fiqh ( kaedah2 Fiqh). Dari berbagai aturan hukum baik ibadah, mu’amalah, mu’amalah yang di perluas ( Siyasah, Dusturiyah dll) tidak akan pernah terlepas dari kaedah-kaedah ini. ibaratnya bagi Fiqh, Qowaidul Fiqhiyyah adalah Ruh bagi tubuh. Ia adalah prinsip umum yang diaplikasikan untuk seluruh hukum Fiqh. Untuk penyebutan mudahnya bahwa Qowaidul Fiqhiyyah adalah asas hukum. Asas hukum ini terdiri dari assas kulliyyat artinya sebagai landasn semua hukum yang paling terkenal adalah doktrin lima qoidah pokok yaitu “al-umuuru bimaqosidiha “ artinya segala perbuatan di gantungkan pada niatnya, “al matsaqqotu tajlibu attaisiru” bahwa agama itu mudah “addlororu Yuzalu” pertimbangan madlorot an maslahat untuk suatu perbuatan, “alyaqiinu laa yuzaalu bissyak” agar semua perbuatan dilakukan dengan kemantaban dan keyakinan dan terakhir adalah ”al-‘aadatu muchakkamah” agar aspek cultural masyarakat juga di perhatikan. Selain kaedah umum tersebut juga ada kadah khusus yang berlakunya terbatas yang jumlahnya tentu sangat banyak dan kasuistis.
Demikian tulisan ini semoga lenih memacu kita untuk semakin giat mempelajari aspek2 sistem hukum islam dan semoga bermanfaat dan untuk pembangunan sistem hukum indonesia tentunya agar lebih baik.
Wallohu a’lam bishowab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar