Kamis, 14 Oktober 2010

Revolusi hukum kita

PERLUNYA PENYADARAN HUKUM MASYARAKAT
Kejadian-kejadian beruntun yang kita saksikan di media masa setiap hari baik media elektronik maupun cetak cukup membuat kita bertanya-tanya, bagi sebagian orang mungkin hal itu adalah suatu yang menarik sebab mereka tahu apa yang sedang mereka saksikan dalam tayangan tersebut, namun bagi sebagian terbesar masyarakat di negara ini hanya bisa menganggap bahwa hal itu adalah di luar dari kehidupan sehari-hari bahkan mungkin mereka menganggap jauh dalam kehidupan orang lain entah di mana tempatnya, walaupun mau tidak mau mereka yang tidak tau apa-apa harus juga menanggung imbasnya kejadian tersebut.
Menjadi keprihatinan yang cukup menggelisahkan memang jika kita menyadari deskripsi di atas apalagi kalau di perbandingkan dalam dua kehidupan yang sangat berbeda antara sebagian terkecil dengan mayoritas yang tidak tau posisinya berada. Kasus-kasus yang terjadi dalam sekala nasional cukup menyedot perhatian kalangan luas akan tetapi sekali lagi bahwa sebagian terbesar kita hanya tahu bahwa ada masalah di Negara ini, tanpa mengerti apa maslahnya. Sebut saja kasus Century, KPK Vs POLRI, Mafia HUKUM sampai kasus yang terjadi dan masih panas hari ini yaitu penyelewengan yang terjadi dalam instansi perpajakan oleh pejabatnya yang bernama Gayus.
Selanjutnya untuk di pertanyakan adalah sudah seberapa besarkah kesadaran masyarakat dalam menanggapi kasus-kasus (hukum) yang terjadi itu, dan apa pula reaksi lebih lanjut terhadap masalah yang pada akhirnya juga merugikan mereka itu?.
Sebelum berbicara hal tersebut di atas sangat perlu untuk di ketahui bagiamana hubungan hukum sebagai perwujudan salah satu norma yang mengatur masyarakat dengan masyarakat itu sendiri. Menggenai apa itu Hukum para intelektual di bidang ini bersepakat bahwa tidak ada definisi yang dapat diterima sebagai acuan dalam menjeaskan pengertian hukum, hal ini dapat di pahami sebagaimana Van Apeldoorn ( Ahli hukum belanda) mengatakan karena memang tidak mungkin memberikan definisi yang mewakili dari keseluruhan inti dalam pokok masalah ini. pada intinya memberikan definisi adalah mengadakan batasan terhadap suatu masalah untuk disimpulkan sebagai pengertian atas masalah tersebut. Dalam hal ini semakin simple definisi hukum maka semakin banyak tafsiran yang muncul dan semakin jauh dari ma’na hukum itu sendiri. Sebaliknya semakin mendetail batasan yang di berikan dalam definisi tersebut akan semakin sedikit pemunculan penafsiran yang selanjutnya juga lebih menghendaki pada kenyataan sebenarnya yang dikehendaki.
Yang terpenting adalah bukan mengetahui apa itu hukum dalam definisinya, akan tetapi bagaimana hukum dan hubungannya dengan masyarakat. Di sini ada dua teori menarik yang mewakili bagaiman hukum dengan masyarakat, ” pertama di katakana bahwa hukum adalah aturan yang di terapkan dalam tingkah laku individu maupun sosial dan di buat oleh penguasa. Yang kedua adalah “ bahwa hukum timbul sebagai proses yang terjadi sebagai bentuk penyelesaian konflk dalam masyarakat dan dirumuskan sebagai aturan yang menjadi konsesus bersama. Dalam dua pandangan itu menimbulkan konsekwensi yang berbeda walaupun di Negara ini keduanya di pakai secara bersamaan.
Terhadap teori yang pertama maka hukum ada Karena di buat oleh penguasa, yang dalam kehidupan modern saat ini dilakukan oleh aparat Negara. Hal ini sesuai dengan fungsi hukum sebagaimana asas yang menyatakan “law is the tool of social control” bahwa posisi hukum di sini berfungsi sebagai alat yang tujuannya adalah kontrol sosial, bahkan pada titik yang ekstrem bisa juga di artikan bahwa hukum di pergunakan sebagai alat untuk merekayasa kehidupan masyarakat. Hukum dalam fungsi tersebut menjadikan Negara mempunyai kepentingan yang besar untuk menggunakannya. Dalam hal ini masyarakat menjadi obyek yang harus senantiasa tunduk dan taat atas peraturan ( hukum ) yang di buat oleh Pemerintahan Negara yang menguasainya. Dalam realitas yang terjadi dalam sistem ketatanegaraan yang di anut oleh Negara kita adalah bahwa hukum positif lebih di dominasi oleh hukum dalam pengertian ini.
Apa yang dikatakan sebagai hukum maka kebanyakan focus perhatian di arahkan pada peraturan perundang-undangan yang dimulai dari UUD RI 1945 dengan hirarkinya pada peraturan-peraturan dibawahnya, walaupun sebenarnya dalam konstitusi tertullis kita juga di akui adanya hukum yang hidup dan tumbuh berkembang dalam kehidupan masyarakat. Dari sini nantinya juga menimbulkan akibat bahwa dalam proses pembuatannya maka harus ada prosedur-prosedur yang di penuhi dan salah satunya bahwa untuk keabsahannya maka hukum yang dlm pengertian sempitnya peraturan perundangan harus di buat oleh lembaga yang diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas itu. Tidak jarang dalam proses di lembaga ini permainan politik untuk memaksakan kepentingan-kepentingannya sangat terasa. Akibatnya produk yang dihasilkan tidak murni sebagai kehendak hukum yang menjawab serta menyelesaikan masalah kehidupan masyartakat namun lebih berwarna politis yang menguntungkan suatu golongan tertentu dan sudah pasti mengorbankan kebutuhan masyarakat lebih umum.
Dari teori pertama di atas akan berbeda dengan teori yang kedua bahwa hukum timbul sebagai proses yang terjadi sebagai bentuk penyelesaian konflk dalam masyarakat dan dirumuskan sebagai aturan yang menjadi konsesus bersama. Bisa di mengerti bahwa manusia Menurut Aristoteles filosuf kenamaan Yunani pada periode pertama menyebut manusia manusia zoon politicon, artinya bahwa selain individu ia juga hajat untuk hidup bersama. Dari keinginan hidup bersama inilah akhirnya menimbulkan kelompok sosial yang disebut masyarakat.
Sudah menjadi bawaan sifat manusia bahwa ia berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Begitu juga kepentingan serta kebutuhan antara individu satu dengan yang lain yang sama-sama menjadi anggota masyarakat pasti berbeda. Dalam perbedaan tersebut akan kehendak suatu obyek yang sama sedangkan obyek tersebut terbatas maka akhirnya menimbulkan kompetisi diantara mereka yang sering kali menjadi kompetisi tidak sehat dan menimbulkan konflik diantara mereka. Mau tidak mau karena individu-individu yang konflik ini punya ikatan denagn yang lainnya dalam keanggotaan masyarakat begitu juga lawan konfliknya maka akibat konflik kemudian tidak hanya dirasakan oleh orang yang bersengketa namun juga oleh anggota masyarakat yang lain yang cakupannya lebih luas sehingga tatanan yang sudah mengalami kemapanan juga akan rusak atau berubah. Tidak hanya berubahnya tatanan, bahwa setiap konflik di masyarakat juga punya kecenderungan merugikan masyarakat maka dari dasar inilah perlu dibuat aturan yang di sepakati bersama untuk menata kehidupan masyarakat. Dari aturan tersebut member batasan apa yang boleh dan apa yang tidak sehingga melahirkan hak dan kewajiban bagi tiap anggota masyarakat di dalamnya. Asas terkenal dari paparan ini adalah kaedah hukum berbunyi ubi society ubi just.

ARTI PENTINGNYA PENYADARAN HUKUM BAGI MASYARAKAT.
Dari penjelasan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa sistem hukum yang diberlakukan dalam kehidupan masyarakat ada dua yang sangat berbeda secara landasan filosofisnya. Keduanya ditinjau dari dua sudut pandang yang sangat mendasar. Pertama berangkat dari penguasa yang punya kepentingan terhadap rakyat di bawahnya maka produk hukum yang di hasilkan adalah usaha untuk merekayasa kehidupan masyarakat sesuai dengan yang diinginkannya. Sedangkan kedua berangkat dari sisi sosiologis manusia bahwa ternyata dalam kehidupannya dengan orang lain tidak jarang terjadi konflik dalam masyarakatnya. Maka hukum dalam hal ini memiliki peran sebagi “problem solver” bagi masyarakat.
Dari kedua hal yang mendasar di atas di Indonesia dicoba untuk digabungkan diantara keduanya, Walaupun peran tersebut kewenangannya dipegang oleh penguasa ( legislative). Hal ini adalah bahwa dalam setiap peraturan yang dibuat haruslah tepat sasaran yaitu sesuai dengan kehendak masyarakat. Lebih jelasnya bahwa dalam produk-produk hukum tersebut harus memuat konsideran yaitu pertimbangan yang melandasi dibuatnya produk itu, lebih penting lagi bahwa landasan sosiologis harus menjadi acuan sehingga karena menyangkut masalah yang dihadapi masyarakat maka sudah barang tentu akan dipatuhi masyarakat. Begitu juga harus ada landasan filosofisnya sehingga aturan yang telah disahkan memiliki sifat futuristic sehingga bisa diberlakukan untuk selain diwaktu pengesahannya juga untuk masa yang akan datang.
Hukum yang berlaku diindonesia adalah yang dibuat oleh Pemerintahan legislative (tidak hanya badan legislative tapi apa saja yang punya kewenangan untuk itu) diluar itu maka harus di lihat apakah aturan yang diluar itu bertentangan atau tidak jika ia dan keduanya pada posisi yang sama dalam kekuatan berlakunya maka sudah tentu yang dipakai adalah yang dibuat oleh penguasa. Jadi dalam berlakunya bisa dikatakan TOP DOWN yaitu dari atas kemudian harus ditaati oleh bawah. Dan bukan BOTTOM UP dari masyarakat bawah untuk disahkan yang atas.
Akibat dari keadaan diatas maka tidak aneh juga bahwa hukum yang kemudian dibuat terkadang menguntungkan kalangan atas terutama elit Pemerintahan. Hal ini wajar apabila melihat kewenangan hanya dipihak atas maka bagi kalangan bawah sama sekali tidak punya posisi tawar yang proporsional. apalagi jika keadaan ini melihat kondisi riil masyarakat maka akan sangat menguatkan bukti tersebut. Selanjutnya dalam pemberlakuannya maka yang punya inisiatif adalah pemerintah (dalam hal ini mengaku sebagai penegak hukum). Maka kebijakan yang diambil juga akan berpengaruh langsung terhadap masyarakat yang dikuasainya. Tergantung apakah kemudian menjadikan masyarakat sebagai aktor utama yang terlibat dalam proses berlakunya hukum tersebut atau tidak.
Untuk menyeimbangi kondisi diatas maka jika menggunakan logika terbalik bahwa Pemerintahan atau Negara pada dasarnya terjadi dengan atau atas dasar perjanjian masyarakat untuk membuat suatu lembaga yang fungsi utamanya melindungi sekaligus memberikan rasa aman dalam kehidupan maka disini seharusnya kekuatan masyarakatlah sebagai penentunya. Maka perlu ditekankan bahwa masyarakat telah menyerahkan suatu mandat atas kedaulatan dirinya kepada pemerintah hanya dengan tujuan bahwa pemerintah akan melindunginya serta melayani mereka. Pemerintah diangkat semata karena punya kemampuan lebih untuk menjalankan urusan yang menyangkut kehidupan umum dan ini bukan berarti masyarakan harus tunduk tanpa syarat terhadapnya atas segala hak-haknya.
Sebagaimana dari ulasan diatas bahwa hukum pada intinya adalah hak dan kewajiban maka subyek hukum adalah penyandang hak dan kewajiban tersebut. Di sini masyarakat (individu-individunya) adalah subyek hukum maka jika menggunakan logika deduksi, masyarakat juga menyandang hak dan kewajiban. Bukan berarti jika dikatakan masyarakat menyandang hak dan kewajiban maka dengan otomatis akan mendapatkan hak tersebut juga bisa menunaikan kewajibannya sesuai dengan posisi sebagai subyek hukum penuh. Yang sangat mendasar dalam keadaan ini sesuai dengan pertanyaan diawal tulisan ini adalah seberapa jauh masyarakat sadar hukum?
Kesadaran hukum oleh masyarakat adalah hal terpenting dalam proses penegakan hukum. Kesuksesan dalam penegakan hukum bukan diukur dari indikasi seberapa banyak jumlah peraturan yang di undangkan, seberapa baik aturan itu dibuat, dan seberapa besar perhatian pemerintah untuk melaksanakan aturan tersebut. Factor utama dalam penegakan hukum adalah keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan ketentuan yang ada dalam substansi peraturan tersebut. Dan hal itu tidak mungkin terjadi apabila masyarakat tidak sadar hukum. Jika misalnuya kondisinya dibalik dari gambaran diatas misalnya buruknya peraturan yang dibuat, penyelewengan hukum dan memanfaatkan hukum bagi pemerintah hal itu akan berubah jika masyarakat sadar akan hukumnya. Kesadaran masyarakat akan mampu menciptakan kekuatan pengontrol bagi berlangsungnya hukum sebagimana mestinya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Akibat dari ketiadaan kesadaran hukum adalah seperti yang terjadi selama ini. masyarakat oleh pemerintah hanya tahu kalau ada hukum ketika mereka melanggar. Bahwa hukum di Negara ini ditampilkan hanya dari penegak hukum yang kemudian juga menjadi orang yang terlibat dalam sistem persidangan di pengadilan. Hukum bagi masyarakat dima’nai sesuatu yang menakutkan. Ketika mendengar kata hukum yang terbayang dalam benak mereka adalah menghadapi petugas penyidik yang angker, terus berlanjut kehadapan persidangan dan dipermalukan oleh penuntut maupun pelaku dalam persidangan yang lain. Serta keadaan ini diperparah oleh kejadian-kejadian yang memalukan di akhir-akhir ini. maka masyarakat cenderung pasif untuk mengetahui lebih dalam tentang hukum dan hal ini berarti juga menjadi hambatan uyang tidak ringan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.
Akan menjadi lelucon jika kita mengharapkan kehidupan hukum yanbg membaik sedangkan hal itu tidak dibarengi dengan penyadaran hukum terhadap masyarakat. Bahwa hukum adalah untuk diperuntukkan bagi masyarakat entah untuk rekayasa sosial ataupun pemecahan masalah sosial. Pada pokoknya selama ada masyarakat bisa dipastikan bahwa didalamnya terdapat hukum. Jadi logika mudahnya untuk menjelskan maslah ini adalah. Hukum adalah norma-norma dalam masyarakat yang selain membebani kewajiban juga memberi hak. Jika masyarakat tidak sadar hukum apalagi tidak tahu hukum mana mungkin bisa diharapkan untuk menuntut hak-haknya. Dan jika masyarakat tidak tahu haknya maka ia juga tidak tahu apakah aknya telah dilanggar atau tidak. Dan sebenarnya yang paling berbahaya adalah pada titik ini. sebab ketiadaan tuntutan hak yang disebabkan karena ketidak tahuan maka akan dimanfaatkan pada umumnya oleh penguasa untuk menindas hak tersebut. Dan tidak bisa disalahkan juga jika kemudian yang terjadi adalah Pemerintahan yang sewenang-wenang. Konsekwensi lebih lanjut bahwa mengambil kebijakan kebijakan tidak aka nada yang mengawasi sebab kekuatan terbesar yang sangat potensial untuk kemajuan kehidupan bernegara ternyata telah lumpuh.
Diakhir tulisan ini penulis akan mencoba mengungkap asas hukum klasik yang masih banyak dianut oleh negeri ini. bahwa SETIAP ORANG DI ANGGAP TAHU AKAN HUKUM. Dari uraian yang telah disampaikan diatas sekiranya layak untuk mempertanyakan eksistensi asas ini. apakah masih relevan kita menggunakan asas ini dalam pemberlakuan hukum. Jika ada orang melanggar aturan maka ia tidak boleh beralasan jika ia tidak tahu kalau ada peraturan yang melarangnya itulah kehendak dari asas ini. walaupun tidak langsung hal ini juga akhirnya menyebabkan orang-orang yang bertanggung jawab terhadap penyadaran hukum menjadi pasif. Begitu juga asas ini pada ujungnya akan dijadikan alat penindasan karena setiap pelanggaran hukum akan serta merta ditindak dengan kaku tanpa memperhatikan kesadaran pelaku akan hukumnya. Oleh karena itu saran yang paling bagus adalah harus ada alternative asas yang mengimbanginya yaitu BAHWA SETIAP ORANG TIDAK TAHU HUKUM, jika dipakai asas ini maka akan memberikan kewajiban bagi pemerintah untuk melakukan pemberantasan buta hukum yang masih diderita sebagian terbesar masyarakat konsekwensi adalah masyarakat tahu akan hukumnya dan yang lebih penting masyarakat tahu akan hak-haknya. Dan proses inilah yang dinamakan memanusiakan manusia dalam pandangan hukum. Dan bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati.
Wallohu a’lam bishowab.

Jum’at 23 april 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar