Senin, 05 Maret 2012

PESANTRENISASI KONSTITUSI


Memesantrenkan Konstitusi
Negara Indonesia adalah negara hukum, begitulah bunyi dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam konsepsi ini mengidealkan negara dijalankan berdasarkan hukum. Hukum dijadikan  pemimpin dalam dinamika kehidupan bernegara.  Norma hukum menjadi faktor penentu dalam menjalankan kekuasaan sehingga segala perbuatan harus ada dasar hukum yang menjadi  pijakannya. Konsepsi Negara Hukum dalam bahasa inggris dijargonkan sebagai “the rule of law, not of man” artinya bahwa hukum sebagai suatu sistem yang harus menjadi landasan pemerintahan, bukan digantungkan pada perseorangan. Oleh karenanya dalam kondisi apapun hukum harus ditegakkan.Dalam penegakan hukum agar berjalan efektif sesuai dengan harapan maka harus terpenuhi tiga faktor penting yaitu dari aspek aturan hukumnya itu sendiri, dari aparat penegaknya dan dari masyarakat sebagai subyek hukum.
Dari aspek aturan hukumnya, mensyaratkan bahwa hukum yang dibuat harus diniatkan sejak awal untuk bisa dipraktekan, hukum dibuat bukan sekedar untuk melengkapi dan memperbanyak jumlah aturan yang ada melainkan untuk ditegakkan sebagai instrumen yang dapat menjamin keadilan dan kesjejahteraan bagi masyarakat. Yang kedua adalah faktor aparat penegaknya, faktor ini sangat penting dalam penegakan hukum, pada aparat yang baik maka hukum akan menjadi baik, walaupun yang tertulis dalam aturan tersebut buruk. Suatu slogan menyatakan “berikan aku hakim yang baik, jaksa yang baik, polisi yang baik dengan undang-undang yang kurang baik sekalipun, hasil yang akan aku capai pasti akan lebih baik dari hukum yang terbaik yang pernah ada dinegeri ini”. Hal tersebut mengisyaratkan betapa strategis peran yang dipegang oleh aparat penegak hukum. Ditangannya aturan yang masih berupa check kosong bisa ditentukan menjadi hitam putih, menjadi bernilai atau bahkan menjadi sesuatu yang menghancurkan.
Faktor ketiga yang tidak kalah pentingnya adalah masyarakat sebagai subyek hukum harus taat pada hukum. Manusia sebagai anggota dari masyarakat, sejak dilahirkan sampai meninggalnya, dari dulu sampai sekarang selalu memiliki kepentingan. kepentingan itu selalu diancam oleh bahaya dari sekelilingnya baik dari kepentingan lain atau karena faktor alam. Untuk melindungi kepentingan tersebut maka dibuatlah suatu kesepakatan berupa kaidah hukum. dari kaidah tersebut memberikan kewajiban bagi manusia untuk dipenuhi, disisi lain juga memberikan kewenangan menuntut hak atas kewajiban tersebut. Taat kepada hukum berarti melaksanakan kewajiban sekaligus menuntut hak sebagaimana  mestinya. Jika hal tersebut sepenuhnya dijalankan secara seimbang maka tatanan hukum yang ada akan berjalan baik dan dapat dipastikan tidak akan ada pelanggaran terhadap hukum. Untuk menciptakan ketaatan tersebut mutlak diperlukan adanya kesadaran hukum.
Dalam suatu sistem hukum maka dikenal adanya hirarki aturan. Aturan yang tertinggi menjadi dasar bagi aturan dibawahnya. Aturan tertinggi sering disebut sebagai konstitusi negara. dalam suatu konsep Konstitusi sering digambarkan sebagai sebuah dokumen hasi kontrak sosial dalam masyarakat untuk menyerahkan haknya kepada negara dan mengikatkan diri pada kesepakatan tersebut. Oleh karenanya tidak mengherankan jika melihat konstitusi-konstitui yang ada didunia ini materinya sebagian terbesar adalah mengenai hak asasi manusia/hak asasi warga negara dan wewenang perangkat pemerintahan untuk menjalankan negara. aturan konstitusi inilah yang menjadi muara bagi segala hukum yang berlaku. Terhadapnya suatu aturan hukum bisa dinyatakan sah untuk berlaku atau sebaliknya bertentangan dengan norma dasar konstitusi sehingga harus dibatalkan atau dicabut.
Kesadaran hukum, utamanya pemahaman terhadap konstitusi sangatlah penting bagi setiap warga negara. dengan kesadaran konstitusi maka ia mengerti hak-hak serta kewajiban dasarnya. Ia harus melakukan apa atas kewajiban tersebut juga bagaiamana ia mempertahankan sekaligus menuntut pemenuhan hak dasarnya. Selain ditinjau dari individu warga negara, konstituis juga menempatkan pemerintahan untuk melakukan tugasnya memenuhi hak-hak konstitusional warga negara dan juga mengkoordinasikan dipenuhinya kewajiban warga negara atas negara. pandangan atas posisi antara warga negara terhadap negaranya begitu pula sebaliknya adalah ibarat mata uang, yang antara satu sisi dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Jika warga negara memiliki kewajiban terhadap negara maka pemerintahan negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak warga negaranya, begitu pula sebaliknya. Lebih dari itu, dengan kesadaran konstitusi yang dimiliki oleh setiap warga negara, akan menjamin terciptanya sistem hukum yang baik dan penegakan hukum yang efektif.
Kesadaran konstitusi di Masyarakat
            Adanya amandemen UUD Negara Republik Indonesia dari perubahan yang pertama sampai perubahan keempat meletakkan harapan yang besar akan terciptanya sistem hukum yang baik. Namun usaha tersebut tidak seharusnya dianggap final setelah mengamandemen. Tugas yang sebenarnya adalah tindak lanjut perubahan tersebut dari konstitusi yang tertulis diatas kertas (written constitution) mejadi konstitusi yang hidup dan dijalankan masyarakat (living constitution). Konstitusi harus mampu menyatu dalam kehidupan keseharian masyarakat, ia harus menjadi acuan dari urusan terkecil yang ada. Ia harus mampu hidup dalam alam pikiran setiap warga negara, mampu menjadi arah pandang bagi masyarakat. Idealnya memang demikian, namun kenyataan tidaklah harus sesuai dengan yang diidealkan.
            Dalam keseharian masyarakat, tidak sedikit ditemukan kasus adanya kebutaan atas pemahaman konstitusi. Ketidak sadaran konstitusi ini dilatar belakangi oleh dua hal, yaitu ketidak mauan dan ketidaktahuan. Pada aspek ketidakmauan, seorang warga negara tahu dan paham materi muatan konstitusi namun tidak mau melaksanakan isi tersebut. Pada aspek ini untuk mencapai kesadaran konstitusi diperlukan adanya dorongan untuk menjalankan konstitusi secara konsekwen bagi masyarakat. Aspek yang kedua faktor yang paling dominan bagi masyarakat adalah ketidaktahuan akan materi muatan konstitusi, kondisi seperti inilah yang lazim ditemukan dalam masyarakat. Hal tersebut utamanya disebabkan faktor pendidikan sebagian besar masyarakat yang pada zaman rezim terdahulu tidak memberikan pemahaman tentang hal ini dan juga kurikulum pendidikan yang saat belum sepenuhnya memberikan perhatian terhadap penyadaran bagi konstitsui. Diluar hal tersebut juga karena faktor materi muatan konstitusi yang belum masif dan efektif. Pelaksanan sosialisasi yang ada saat ini hanya dilakukan oleh pemerintah, itupun belum banyak melibatkan pemerintahan di daerah.
            Dalam  hal penyadaran konstitusi tersebut diatas maka memerlukan solusi-solusi nyata. Dalam hal sosialisasi dan pendidikan maka seyogyanya melibatkan semua unsur yang ada, baik pemerintahan pusat maupun daerah. Semua institusi pendidikan yang ada, juga peran aktif dari masyarakat. Salah satu institusi pendidikan yang sekaligus berperan secara langsung dalm pembinaan di masyarakat adalah pesantren, maka sekiranya tepat jika memanfaatkan institusi yang sudah mengakar dan memiliki basis dimasyarakat ini dilibatkan dalam program sadar konstitusi nasional.

Memesantrenan Konstitusi.
Pesantren sebagai lembaga pendidikan masyarakat bisa dikatakan sebagai model asli pendidikan di Indonesia. Lembaga ini diperkenalkan oleh penyebar agama islam mula-mula di Indonesia, bahkan dikatakan telah ada sejak zaman hindu budha di Indonesia atau lebih dulu dari sebelumnya. Terlepas dari perdebatan kapan sistem pesantren dibangun di Indonesia, terpenting keberadaan lembaga ini telah diterima luas oleh masyarakat. Sistem yang membaur dan fleksibel dengan masyarakat sekitarnya membuat ia bisa bertahan sampai saat ini. Bahkan pesantren merupakan bagian dalam masyarakat itu sendiri. Kaitannya dengan visi untuk penyadaran konstitusi maka lembaga ini sangatlah cocok untuk menjadi pilot project untuk melakukannya. Berbeda dengan penyelenggara pendidikan formal (maaf bukan maksud merendahkan pendidikan formal), lembaga pendidikan ini lebih kuat keterikatannya dengan masyarakat sekitar. Ia menjadi rujukan bagi masyarakat bagi banyak persoalan kehidupannya. Peran lembaga sejak dulu sampai saat ini, selain bergerak dalam pendidikan juga memberikan penerangan bagi masyarakat, dan tidak jarang pula yang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya di masyarakat. Dan hingga saat ini pesantren mampu mempertahankan hal tersebut.
Melihat peranan dan fungsi tersebut maka seyogyanya bila pesantren menjadi wahana bagi santri dan masyarakat untuk mendapatkan pemahaman konstitusi. Namun sebelum itu harus dipahami pula kesiapan dari lembaga ini untuk melakukan usaha tersebut. Pesantren sendiri saat ini diklasifikasikan menjadi dua, pesantren salaf dan pesantren modern. Pesantren salaf sendiri juga dibedakan menjadi pesantren salaf yang menerima pendidikan sekolah formal didalamnya (dengan mendirikan sekolah atau mengizinkan sekolah bagi santrinya) dan ada yang tidak menggunakan sekolah formal dalam sistemnya. Sedangkan sekolah modern seringkali diidentikan dengan sekolah yang sudah menggunakan managerial modern dan dengan bahasa asing sebagai bahasa wajibnya. Dari masing-masing model pesantren ini memerlukan pendekatan yang berbeda tentunya untuk menjadi mitra dalam usaha penyadaran konstitusi bagi santri dan masyarakat. Untuk pesantren modern dan pesantren salaf yang menerima sekolah formal lebih mudah kiranya untuk mendapatkan peluang tersebut. Sedangkan untuk pesantren salaf ansich agak sulit dengan sistem yang sdah kuat, namun hal tersebut tidak menjadikannya mustahil untuk dilakukan. Tinggal bagaimana menjelaskan program serta bagaimana manfaat dari hal tersebut, selain itu juga lebih sulit karena biasanya memiliki pemahaman pengetahuan umum yang minim.
Untuk melakukan program ini dapat dilakukan dengan berbagai jalan dan kesemuanya bukan terpisah-pisah untuk penerapannya. Saat mula-mula melaksanakan agenda bisa dengan melakukan penataran, kursus bahkan sekolah konstitusi yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang concern terhadap masalah ini. Peserta bisa langsung pengasuh pesantren atau keluarga, atau juga pada ustadz dan pengurus atau santri sekaligus. Upaya ini bisa dengan mengundang untuk beberapa pesantren dalam suatu tempat yang ditentukan dan dengan perwakilan atau dengan dipesantren itu sendiri. Tindak lanjut dari pemahaman konstitusi ini nantinya dengan sendiri akan disebarkan kepada masyarakat. Baik melalui forum majelis ta’lim yang diselenggarakan di pesantren atau oleh pengajian keliling dan juga bisa dijadikan program masa bakti santri di masyarakat saat sebelum dinyatakan lulus pesantren. Maka dengan konsep yang menyeluruh dan dukungan yang sepenuhnya program memesanternkan konstitusi ini sangat efektif untuk membangun kesadaran konstitusi sampai level masyarakat terbawah.
Akhir dari tulisan ini saya ingin menyampaikan bahwa upaya memesantrenkan konstitusi ini ibarat melemparkan batu ke dalam kolam, maka akan menimbulkan gelombang yang semakin luas dalam kolam tersebut. Harapan terbesar adalah gagasan ini semoga mampu mengilhami kita untuk semakin sadar berkonstitusi, sadar berbangsa dan lebih menumbuhkan cinta tanah air.

Daftar bacaan Bacaan
Jimly Asshidiqie, makalah “Konsep Negara Hukum Indonesia“
_____________, Makalah “Prasyarat tegaknya Hukum”

Soedikno Mertokusumo, Kesadaran Hukum Sebagai Landasan untuk Memperbaiki Sistem Hukum, http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/03/kesadaran-hukum-sebagai-landasan-untuk.html