Senin, 14 Mei 2012

Hubungan Eksekutif legislatif


HUBUNGAN EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF DALAM MEMBUAT PERJANJIAN INTERNASIONAL

A.    Pendahuluankan
Dewasa ini tidak satupun Negara di dunia yang melepasakan diri dari berhubungan dengan Negara lain. Setiap Negara perlu menjalin hubungan dengan Negara lain baik hanya sebatas pengakuan atau lebih lanjut diwujudkan dalam bentuk kerja sama. Menurut konvensi Montevidio tahun 1933 bahwa suatu Negara berdiri bila terpenuhi empat syarat, pertama adanya rakyat kedua adanya wilayah tertentu ketiga adanya pemerintah yang berdaulat dan ke empat adalah kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain. Syarat pertama sampai ke tiga adalah syarat perlu dalam mendirikan sebuah Negara sebab hal ini berhubungan dengan internal suatu Negara yang harus terpenuhi keberadaanya. Dengan 3 syarat tersebut hanya menjadikan Negara secara de facto eksistensinya, sehingga masih diperlukan adanya syarat cukup yang ke empat yaitu kemampuan mengadakan hubungan  dengan Negara lain. Lebih jauh menurut Leuterpach dan Oppenheim[1] untuk syarat berdirinya Negara unsure yang ke empat adalah pengakuan dari Negara lain sebagai unsure declarative berdirinya Negara.
Kemampuan mengadakan hubungan internasional ini di bedakan menjadi dua, yaitu hubungan internasional biasa dan hubungan internasional luar biasa. Hubungan internasional biasa terjadi dimana suatu Negara mengadakan hubungan internasional dengan mempertimbangkan kondisi negara secara normal dan kapasitasnya yang mampu mengambil kebijakan tanpa adanya desakan, jenis bhubungan internasional ini dibagi menjadi dua yaitu hubungan internasional dalam hal perutusan dan penempatan diplomatic dan hubungan internasional dalam hal perjanjian internasional dengan Negara lainnya. kedua jenis hubungan itu saling berkorelasi satu sama lainnya. Tidak mungkin suatu Negara mampu mengadakan perjanjian internasional tanpa terlebih dahulu menempatkan perwakilan diplomatiknya pada Negara pihak perjanjian, begitu pula sebaliknya untuk menempatkan perutusan diplomatic hanya bisa dilakukan dengan perjanjian bagi Negara penerima utusan diplomatic Negara tersebut. Perkembangan hukum internasional sejauh ini menempatkan perjanjian internasional tidak hanya sebatas dengan satu Negara tetapi sekaligus bias dengan banyak Negara dalam satu perjanjian, bahkan juga pada entitas selain Negara, seperti pada organisasi internasional. Jenis hubungan internasional yang luar biasa adalah dengan mempertimbangkan kondisi Negara yang menghadapi ancaman dari Negara lainnya yang di wujudkan dengan pernyataan perang atau dengan peperangan terhadap Negara lainnya.
Permasalahan hubungan internasional yang dilakukan sebagai bentuk kebijakan politik luar negeri tidak di pandang sebagai permasalahan dalam hukum internasional semata, tetapi penting juga dilihat dari perspektif hukum tata Negara. Dari hukum internasional, hubungan antara Negara dengan Negara lainnya hanya sebatas hak dan kewajiban yang timbul dari hubunga tersebut, sedangkan dari tinjauan hukum tata Negara menyoal kewenangan untuk mengadakan perjanjian tersebut dan tentunya sejauh mana kewenangan itu diatur dan kelembagaan apa saja yang dilibatkan. Terutama dalam hukum tata negara membahas pemerintahan suatu negara maka tidak bisa terlepas dari hubungan antara eksekutif dan legislative Negara tersebut.
Dalam makalah ini penulis hanya menfokuskan pada satu jenis hubungan internasional yaitu perjanjian internasional dari perspektif hukum tata Negara. Lebih khusus pada hubungan eksekutif dan legislative dalam perjanjian internasional.  Mulai dari pembuatan sampai produk yang dihasilkannya.


B.     Pokok Permasalahan
1.      Bagaimana pengaturan perjanjian internasional?
2.      Bagaimana hubungan antara eksekutif dan legislative dalam perjanjian internasional?

C.     Pembahasan
1.      Pengaturan perjanjian internasional
Indonesia adalah Negara hukum sebagaiamana dicantumkan pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Konsep Negara hukum di samakan dengan istilah asing rectstaat bagi system continental atau rule of law bagi system hukum anglosaxon. Negara hukum atau rule of law menurut Thomas Pain[2] sebagai tidak ada satupun yang berada di atas hukum. Negara hukum adalah suatu konsep yang melibatkan prinsip dan aturan yang member pedoman pada mekanisme tertib hukum. Lebih jauh dalam mema’nai cita Negara hukum bias  merujuk pada tulisannya Jimly Asshidiqiu[3] yang menyatakan :
Gagasan, cita, atau ide Negara Hukum, selain terkait dengan konsep ‘rechtsstaat’ dan ‘the rule of law’, juga berkaitan dengan konsep  ‘nomocracy’ yang berasal dari perkataan  ‘nomos’ dan ‘cratos’. Perkataan nomokrasi itu dapat dibandingkan dengan ‘demos’ dan ‘cratos’ atau ‘kratien’ dalam demokrasi. ‘Nomos’ berarti norma sedangkan ‘cratos’ adalah kekuasaan. Yang dibayangkan sebagai faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum. Karena itu, istilah nomokrasi itu berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Dalam istilah Inggeris yang dikembangkan oleh A.V. Dicey, hal itu dapat dikaitkan dengan prinsip  “rule of law”  yang berkembang di Amerika Serikat menjadi jargon  “the Rule of Law, and not of Man”. Yang sesungguhnya dianggap sebagai pemimpin adalah hukum itu sendiri, bukan orang. Dalam buku Plato berjudul “Nomoi” yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggeris dengan judul “The Laws”. jelas tergambar bagaimana ide nomokrasi itu sesungguhnya  telah sejak lama dikembangkan dari zaman Yunani Kuno
      Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu : (1) Perlindungan hak asasi manusia,(2) Pembagian kekuasaan, (3) Pemerintahan berdasarkan undang-undang, (4) Peradilan tata usaha negara. Sedangkan menurut A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah “The Rule of Law“, yaitu : (1) Supremacy of Law. (2) Equality before the law. (3) Due Process of law.
      Berdasarkan konsepsi Negara hukum maka segala sesuatunya diatur dalam hukum, di Negara ini hukum tertinggi yang menjadi sumber segala hukum, dan yang merupakan consensus warga Negara dalam mendirikan Indonesia adalah UUD 1945. Pengaturan perjanjian internasional dalam hukum positif Negara Indonesia adalah pasal 11 UUD 1945. Yaitu pasal 1 sampai dengan pasal 3 yang berbunyi :
 (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
 (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan  akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang.
Pengaturan ini merupakan hasil dari amandemen UUD.  Sebelumnya pengaturan perjanjian internasional hanya pada pasal 11 saja tanpa dipecah menjadi beberapa pasal.
      Dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia yang beberapa kali mengalami perubahan system ketatanegaraan, baik dalam system pemerintahan secara umum maupun hanya pada hubungan dan kewenangan diantara kelembagaan negaranya. Dalam pengaturan perjanjian internasionalpun demikian. Perubahan pengaturan pertama pada konstitusi RIS atau lebih tepatnya Keputusan Pres. RIS 31 Djan. 1950 Nr. 48.(c) LN 50–3) (du. 6 Peb. ’50) pada bagian ke 5 perhubungan luar negeri dari pasal 174 sampai 176 yang berbunyi 
Pasal 174
Pemerintah memegang pengurusan perhubungan luar-negeri.
Pasal 175
(1) Presiden mengadakan dan mensahkan segala perdjandjian (traktat)  danpersetudjuan lain dengan negara2 lain. Ketjuali djika ditentukan lain dengan undang-undang federal, perdjandjian atau persetudjuan lain tidak disahkan, melainkan djika sudah disetudjui dengan undang-undang.
(2) Masuk dalam dan memutuskan perdjandjian dan persetudjuan lain, hanja dilakukan oleh Presiden dengan kuasa undang-undang federal.
Pasal 176
Berdasarkan perdjandjian dan persetudjuan jang tersebut dalam pasal 175, Pemerintah memasukkan Republik Indonesia Serikat kedalam organisasi2 antarnegara.
Konstitusi RIS di berlakukan tidak lebih dari satu tahun, dengan perubahan system pemerintahan yang dianut dari sistem pemerintahan parlementer kembali kepada presidensil maka Undang-Undang Dasar pun diubah menyesuaikan kondisi ketatanegaraan yang berlaku, adalah dengan UU no 7 tahun 1950 yang kemudian di tetapkan sebagai UUD sementara. Pengaturan tentang Perjanjian internasional pada Bab V pasal 120 dan yang berbunyi :
Pasal 120
1. Presiden mengadakan dan mengesahkan perdjandjian (traktat) dan persetujuan lain dengan Negara-negara lain. Ketjuali djika ditentukan lain dengan undang-undang, perdjandjian atau persetudjuan lain tidak disahkan, melainkan sesudah disetudjui dengan undang-undang.
2. Masuk dalam dan memutuskan perdjandjian dan persetudjuan lain, dilakukan oleh Presiden hanja dengan kuasa undang-undang.
Pasal 121
Berdasarkan perdjandjian dan persetudjuan jang tersebut dalam pasal 120, Pemerintah memasukkan Republik Indonesia kedalam organisasi-organisasi antara negara.
      Setelah upaya merumuskan UUD dari tahun 1950 sampai 1959 tidak membuahkan hasil yang memuaskan, presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959 yang isinya membubarkan dewan konstituante dan kembali pada UUD 1945. Dari peralihan itu pengaturan perjanjian internasional di atur dalam pasal 11 UUD sebagaimana yang belum di lakukan amandemen yaitu  Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Sedangkan pengaturan di bawah UUD sampai tahun 2000 tidak pernah dibuatkan dalam bentuk format Undang-Undang maupun bentuk Peraturan Pemerintah, pengaturan perjanjian internasional diatur  dalam surat Presiden Republik Indonesia Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 yang menjadi rujukan dalam konsideran setiap perjanjian Internasional yang dibuat. Pada UU no 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri di atur didalamnya mengenai Perjanjian internasional akan tetapi hanya secara umum, sedangkan pengaturan lebih lanjut mengamanatkan dengan UU sendiri.  Secara khusus pengaturan tentang perjanjian internasional dituangkan dalam UU no 24 tahun 2000. Dengan memperitmbangkan pedoman pengaturan perjanjian internasional sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi.      

2.      Hubungan antara Eksekutif dan Legislatif dalam perjanjian internasional.
1.      Hubngan Eksekutif Dan Legislatif pada umumnya
Indonesia adalah Negara Hukum, salah satu ciri Negara hukum adalah adanya pembatasan kekuasaan. Upaya untuk mengadakan pembatasan terhadap kekuasaan dilakukan dengan pola-pola pembatasan di dalam pengelolaan internal kekuasaan negara itu sendiri, yaitu dengan mengadakan pembedaan dan pemisahan kekuasaan negara kedalam fungsi-fungsi yang berbeda-beda[4]. Tujuan adanya pembatasan kekuasaan ini adalah menghindari penumpukan kekuasaan pada satu orang yang memperbesar peluang adanya tirani penguasa. Konsep pembatasan kekuasaan pertama di kenalkan oleh John Locke dengan memisahkan cabang kekuasaan berdasarkan fungsi yang dimliki. Ia membagi kekuasaan menjadi tiga yaitu Eksekutif, Legislatif dan Federatif. Teori pembatasan kekuasaan yang paling terkenal adalah yang di sampaikan oleh Montesquieu dengan “Trias Politika” dalam bukunya L’Espirit des Lois” (1784) yang terjemahan dalam bahasa inggrisnya “The Spirit Of The Law” membagi cabang kekuasaan menjadi tiga yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Dari pemisahan kekuasaan ini melahirkan bermacam-macam jenis system pemerintahan, yang secara garis besar di bedakan menjadi tiga yaitu Parlementer, presidensil dan semi presidensil. System pemerintahan parlementer kekuasaan lagislatif lebih besar daripada eksekutif, yang duduk di kursi pemerintahan adalah orang-orang dari legislative, kepala Negara dipisahkan dari kepala pemerintahan dan eksekutif bertanggung jawab kepada legislative. Hal ini berbanding terbalik dengan system pemeritahan presidensil, yang antara eksekutif dan legislative dipisah dengan tegas secara fungsi dan strukturnya, kepala pemerintahan dan kepala Negara dipegang oleh satu orang. Antara pemerintah dan parlemen tidak saling bertanggung jawab dan tidak pula bisa saling menjatuhkan. Masing-masing di pilih secara langsung rakyat. Sedangkan system pemerintahan semi presidensil adalah gabungan di antara kedua system sebelumnya dengan mengambil yang baik dari masing-masing.
 Dalam konstitusinya menegaskan bahwa system pemerintahan yang di anut adalah system presidensil. Lebih-lebih setelah adanya amandemen UUD maka sitem presidensial yang dipilih semakin jelas dan mendekati pemurnian sebagaiaman dalam teorinya. Menurut Rod Hague pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu: 1. Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait. 2. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling smenjatuhkan. 3. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.  Sedangkan Giovanni Sartori memberikan karakteristik system pemerintahan Presidensil yaitu kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan, adanya pemilihan presiden secara langsung, dua legitimasi yaitu eksekutif dan legislative masing-masing mempunyai mempunyai kewenangan sendiri dan adanya Fixed term yaitu adanya  masa jabatan yang tetap.  Cirri-ciri system presidensil tersebut terakoodasi dalam konstitusi pada Bab tiga UUD pasal 4 sampai pasal 15 dan juga pasal 19 sampai 22 yaitu tentang Sewan perwakilan rakyat, Dewan perwakilan Daerah dan Pemilihan Umum.
Pembahasan  mengenai system pemerintahan yang berlaku maka tidak hanya  mengenai pemisahan kekuasaan dan pemberian fungsi pada masing-masing cabang kekuasaan. Pemerintahan adalah unsure-unsur kelembagaan dalam suatu Negara dan hubungan antara masing-masing kelembagaan tersebut dalam menjalankan fungsi serta kewenangannya yang saling mengawasi dan mengimbangi antara satu sama lainnya. Indonesia dalam hal ini bias di lihat dalam kewenangan masing-masing cabang kekuasaan misalnya legislative mempunyai kewenangan membentuk UU bersama presiden (Legislasi), mempunyai kewenangan mengawasi pelaksanaan UU tersebut oleh kekuasaan eksekutif (control) dan juga kewenangan menetapkan anggaran (Budget). Eksekutif memiliki kewenangan dalam menjalankan Pemerintah berdasar UU, dan juga eksekutif memiliki kewenangan mengusulkan rancangan UU. Sedangkan kewenangan yudikatif di Indonesia di lakukan oleh dua kekuasaan ekhakiman yaitu Mahkamah konstitusi dan Mahkamah Agung serta lingkungan peradilan di bawahnya.  Kewenangannya adalah melakukan keuasaan kehakiman dengan independensinya.

2.      Hubungan Eksekutif dan legislative dalam pembuatan Perjajian Internasional.
A.    Dasar Hukum
Dasar hukum perjanjian internasional di atur dalam pasal 11 UUD 1945 yang berbunyi
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
 (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan  akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang
Pasal ini merupakan hasil amandemen perubahan ke empat Undang-Undang Dasar. Sebelumnya pengaturan ini berupa pasal tunggal yang tidak berayat. berbunyi:“Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian denganNegara lain”, dan setelah perubahan UUD ketentuan yang terdapat dalam Pasal ini menjadi ayat (1) Pasal 11 tanpa dilakukan perubahan bunyi aslinya. Kedudukan Presiden dalam UUD setelah perubahan berbeda dengan kedudukan Presiden sebelum perubahan, hal tersebut dikarenakan adanya perubahan dalamPasal 5 ayat (1) UUD. Sebelum perubahan Pasal 5 ayat (1) menyatakan: “Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dewan PerwakilanRakyat”, sedangkan setelah perubahan Pasal tersebut menjadi berbunyi: “Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Pasal 20ayat (1) UUD setelah perubahan berbunyi:“Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang”. Dari perubahan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat(1) tersebut terjadi pengalihan pembuatanUndang-Undang dari tangan Presiden ke DPR.
Perubahan demikian juga menyebabkan perubahan pada apa yang dimaksud sebagai Kekuasaan Pemerintahan Negara oleh Bab IIIUUD. Sebelum perubahan UUD, Kekuasaan Pemerintahan Negara yang berada di tangan Presiden meliputi:
(1)   kekuasaan eksekutif (vide Pasal 4 ayat (1) UUD);
(2)   kekuasaan membentuk Undang-Undang(vide Pasal 5 ayat (1) UUD sebelum perubahan);
(3)    kekuasaan sebagai kepala Negara.
Setelah perubahan UUD, Kekuasaaan Pemerintahan Negara yang diatur dalam BabIII menjadi hanya meliputi kekuasaan saja yaitu:
(1)   kekuasaan eksekutif;
(2)    kekuasaan sebagai kepala Negara.
Bab III UUD mengandung substansi yang berhubungan dengan lembaga Presiden dalam sistem UUD 1945 dimana didalamnya termasuk kewenangan Presiden Untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain. Kedudukan Presiden dalam System presidensiil menjalankan dua fungsi sekaligus yang melekat yaitu sebagai kepala eksekutif dan sebagai kepala Negara. Dengan adanya Pasal 11 tersebut UUD 1945 menetapkan bahwa Presidenlah yang mewakili Negara dalam melakukan hubungan dengan Negara lain dan bukan lembaga Negara lainnya.

B.     Bentuk Hukum
Sebuah Perjanjian Internasional padaha kekatnya adalah merupakan penuangan kesepakatan yang diambil oleh para pihak,dalam hal ini antar Negara yang membuatnya. Dengan demikian dalam sebuah Perjanjian Internasional tercerminkan kehendak dua pihak. Setiap Negara mempunyai aturan yang berbeda tentang siapa yang berhak untuk mewakili Negara tersebut dan dari wakil itu pula lah pihak Negara lain mendapatkan kepastian bahwa memang pihaknya telah bertemu dan mengadakan kesepakatan dengan wakil yang sah. Dengan berdasar pada bunyiPasal 11 UUD 1945 telah jelas bahwa Presidenlah yang akan menyatakan, membuat perdamaian dan perjanjian. Pihak Negara lain secara prima facie dan secara hukum dapat memastikan bahwa apa yang dinyatakan oleh Presiden Indonesia tidak lain adalah pernyataan keinginan Negara Indonesia yang artinya Negara lain tersebut tidak harus perlu berhubungan dengen lembaga Negara lain untuk mengetahui maksud dan kehendak Indonesia dalam membuat kesepakatan dengan pihaknya. Dengan demikian bentuk hukum dari pernyataan Negara yang ditujukan ke luar tersebut seharusnya adalah pernyataan dari Presiden dan dalam sistem perundang-undangan pernyataan Presiden tersebut lebih tepat diwadahi dalam Keputusan Presiden bukannya bentuk lain umpama saja PeraturanPresiden.
Pasal 11 mensyaratkan bahwa pada saat Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain harus dengan persetujuan DPR. Persoalannya adalah apakah dengan adanya syarat tersebut menjadikan bentuk hukum dari pernyataan Presiden yang ditujukan ke pihak luar tersebut harus berbentuk Undang-Undang. Pasal 11 ini tidak mensyaratkan bahwa bentuk hukum tersebut haruslah Undang-Undang, meskipun ada kemiripan antara prosedur yang disyaratkan dalam pembuatan Undang-Undang dengan prosedur yang harus dipenuhi apabila Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain,namun demikian tidaklah berarti bahwa bentuk hukum pernyataan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain harus dalam bentuk hukum Undang-Undang.
Apabila pernyataan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain diwadahi bentuk hukum Undang-Undang maka artinya proses pembuatannya pun harus sesuai dengan tata cara pembuatan Undang-Undang dan hal yang demikian akan menimbulkan persoalan hukum. Pernyataan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain mempunyai karakteristik yang berbeda.Sebagai sebuah ilustrasi, apabila terjadi suatu konflik dengan Negara lain yang tidak dapat diselesaikan dengan damai dan kemudian terpaksa ditempuh jalan dengan peperangan, apakah Presiden harus mengajukan lebih dahulu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan untuk menyatakan perang, padahal situasinya sangat kritis, atau apabila DPR sedang reses. Kalau proses pembuatan Undang-Undang harus dilakukan tentu saja akan menunggu waktu yang cukup lama dan keinginan perang tersebut telah diketahui oleh pihak musuh hal demikian tentunya sangat merugikan strategi berperang dan dapat menyebabkan kekalahan. Pernyataan perang adalah pernyataan sepihak dan harus dilakukan secara cepat serta tidak dapat dibahas sebagaimana membahas suatu RancanganUndang-Undang, hal demikian tentu saja sangat berbeda dengan membuat perdamaian dan membuat perjanjian dengan Negara lain yang memerlukan kesepakatan bersama antara ke dua belah pihak.
Dari sudut hubungan antar pembuat kesepakatan, dalam hal ini antara Negara Indonesia dengan negara lain khususnya dalam perjanjian bilateral, sangatlah janggal praktik yang selama ini dilakukan yaitu pengesahan Perjanjian Internasional diwadahi dalam bentuk Undang-Undang. Kedua pihak setelah menyepakati hal-hal tertentu perlu kemudian menuangkan kesepakatan tersebut dalam bentuk perjanjian, sehingga yang diperlukan diantara keduanya adalah pernyataan masing-masing pihak melalui wakilnya bahwa mereka telah menyetujui hal-hal yang disepakati bersama tersebut dalam suatu naskah yang berakibat mengikat kepada kedua belah pihak.Praktik pengesahan dengan Undang-Undang menimbulkan persoalan. Undang-Undang adalah bagian dari Hukum Nasional sedangkan perjanjian dengan Negara lain merupakan kesepakatan antar Negara yang berada di luar ranah urusan internal Negara. Kalau suatu perjanjian bilateral disahkan oleh Undang-Undang, apakah ini tidak berarti bahwa kehendak Negara lain tersebut disubordinasikan kepada mekanisme internal Negara lain karena digantungkan kepada pengesahan Undang-Undang. Bagi pihak lainyang diperlukan adalah pernyataan persetujuan untuk terikat dan bukan pengesahan Undang-Undang.
Praktik pengesahan Perjanjian Internasional menimbulkan pertanyaan apakah sebenarnya disahkan perjanjian tersebut tidak sah, apakah mungkin kehendak suatu negara kesahannya digantungkan kepada mekanisme internal Negara lain. Pranata pengesahan mengindikasikan bahwa pihak yang perbuatannya perlu disahkan berada pada tingkat lebih rendah dari yang mengesahkan, tentu hal tersebut tidaklah tepat karena perjanjian dengan Negara lain dilakukan antar pihak yang setara kedudukannya.
Hal berikutnya menyangkut naskah otentik dari Perjanjian Internasional. Dalam sebuah Perjanjian Internasional termasuk hal yang penting untuk diperjanjikan adalah penentuan naskah otentik perjanjian, yang untuk itu diperlukan kesepakatan oleh para pihak. Klausula ini penting karena kalau sampai timbul sengketa antar pihak mengenai penafsiran Perjanjian Internasional yang disepakati, maka diperlukan naskah otentik yang menjadi dasar adanya perbedaan penafsiran. Apabila Perjanjian Internasional yang telah disepakati, maka diperlukan naskah otentik yang menjadi dasar adanya perbedaan penafsiran. Apabila Perjanjian Internasional dituangkan dalam bentuk hukum Undang-Undang dan kemudian karena suatu sebab terjadi perbedaan dengan yang disahkan dalamUndang-Undang apakah kemudian pihak Indonesia dapat berdalil bahwa naskah yang terdapat dalam lampiran Undang-Undang tersebut sebagai naskah otentik. Hal demikian tentu akan menimbulkan persoalan yaitu apa dasarnya pemerintah Negara lain harus mengakui bahwa lampiran yang terdapat dalamUndang-Undang Indonesia sebagai naskah otentik. Di lain pihak kemudian apa artinya kalau kemudian naskah PerjanjianInternasional yang dilampirkan dalam Undang-Undang ternyata tidak diakui sebagai naskah otentik padahal Undang-Undang telah diundangkan sebagaimana mestinya.
Karena Perjanjian Internasional diberi bentuk hukum Undang-Undang tentunya segala tata cara konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Juga harus diberlakukan terhadap proses pembuatan Perjanjian Internasional. Dalam ketentuan UUD Pasal 20 ayat (5) dinyatakan: “Dalam hal rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama (antara Presiden dan DPR) tersebut tidak disahkah oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui RancanganUndang-Undang  tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan”. Sebagai sebuah ilustrasi dapat diajukan dalam kasus ini.Presiden telah mengajukan naskah Perjanjian Internasional kepada DPR, dan kemudian DPR telah menyetujui rancangan tersebut. Karena mekanisme yang berlaku adalah mekanisme pembuatan Undang-Undang, maka ketentuanPasal 20 ayat (5) menjadi mengikat. Sementara Presiden belum mengesahkan perjanjian tersebut menjadi Undang-Undang terjadilah suatu perubahan materiil yang menyangkut materi dari perjanjian tersebut dan hal demikian menyebabkan Presiden melakukan evaluasi untuk Tidak mempertahankan kesepakatan yang telah diambil dalam Perjanjian Internasional karena dapatmenimbulkan kerugian yang lebih besar dankemungkinan juga pihak Negara lain juga berkesimpulan yang sama. Adanya ketentuanPasal 20 ayat (5) UUD akan menimbulkan masalah dalam kasus yang demikian.
  Bentuk perjanjian dalam Undang-Undang juga menjadikan tidak fleksibel dalam kasus perlunya dilakukan pemutusan perjanjian dengan Negara lain yang harus dilakukan dengan cepat karena adanya dasar-dasar obyektif untuk mengakhiri atau memutuskan perjanjian tersebut. Bentuk Keputusan Presidenakan lebih fleksibel. Adanya syarat dengan persetujuan DPR dalam pembuatan Perjanjian Internasional dapat dilakukan di luar mekanisme  Pembuatan Undang-Undang.
Dalam banyak Undang-Undang telah dikembangkan mekanisme persetujuan DPR terhadap usulan Presiden namun bentuk hukumnya tidak dalam bentuk Undang-Undang, sebagai missal pengangkatan jabatan-jabatan tertentu; Panglima TNI, Gubernur Bank Indonesia, dan pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Praktik yang terjadi di Negara lain tidak selalu member bentuk Perjanjian Internasional sebagai Undang-Undang atau statute/law, Amerika Serikat menentukan dalam Konstitusi bahwa Perjanjian Internasional dibuat oleh Presiden dengan persetujuan Senat dan dengan demikian tidak dalam bentuk Undang-Undang, karena Undang-Undang dibuat oleh Congress  namun demikian Perjanjian Internasional tetap mengikat Negara tersebut.

C.     Persetujuan DPR dalam pembuatan perjanjian Internasional
Pasal 11 UUD tidak mengatur hubungan antar hukum nasional dengan hukum internasional namun mengatur kewenangan konstitusional Presiden untuk membuat Perjanjian internasional dalam system UUD 1945. Presiden menurut UUD 1945 yang berdasar sistem Presidensiil adalah kepala pemerintahan dan berwenang untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam hubungan luar negeri dalam hal ini membuat Perjanjian Internasional, dengan demikian Pasal 11 adalah materi internal konstitusi Indonesia. Dalam kaitannya dengan aspek Hukum Internasional ketentuan Pasal 11 dapat menimbulkan akibatke luar yaitu dalam konteks hubungan antara Pemerintah Indonesia dengan Negara lain yang mengadakan perjanjian dengan Indonesia.
Apabila secara internal Presiden telah melakukan sesuatu perbuatan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 maka perbuatan tersebut adalah Perbuatan yang sah secara konstitusional dan oleh karenanya mempunyaiakibat hukum. Karena merupakan perbuatan yang sah berarti mengikat secara sah pula baik terhadap lembaga Negara lain termasuk subyek hukum yang terkait dengan isi perjanjian tersebut. Sedangkan dari aspek internasional sesuai dengan prinsip hukum yang universal bahwa apa yang dilakukan oleh wakil yang sah dari sebuah Negara akan mengikat seluruh elemen yang diwakilinya baik lembaga Negara maupun warganya, ketentuan ini tidak diatur dalam UUD tetapi menjadi suatu prinsip yang universal.
Pasal 11 menetapkan syarat yang harusdipenuhi apabila Presiden menggunakan haknya untuk melakukan hubungan denganNegara lain dalam hal ini membuat suatu perjanjian yaitu adanya persetujuan DPR.Pembuat UUD mempunyai dasar rasionalitas tersendiri dan merupakan hak pembuat UUD untuk menentukan syarat tersebut. Disamping membuat perdamaian dan membuat perjanjiandengan Negara lain sebagaimana dinyatakan dalam ayat (1) juga disyaratkan perlunya persetujuan DPR apabila Presiden membuat”Perjanjian Internasional lainnya” yang: (1) menimbulkan akibat yang luas dan mendasarbagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, (2) mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang.Secara internal syarat persetujuan DPR tidaklah terkait dengan pembedaan antara Perjanjian Internasional publik dan kontrak bisnis internasional yang dilakukan Negara sebagai subyek Hukum Perdata. UUD mempertimbangkan bahwa apabila Presiden membuat Perjanjian Internasional lain (demikian UUD menyebutnya) yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat terkait dengan beban Negara harus dengan persetujuan DPR.
 Pasal 11 ayat (2) menggunakan istilah Perjanjian Internasional lainnya, yang maksudnya di luar yang disebut oleh Pasal 11 ayat (1) yaitu perjanjian perdamaian dan perjanjian denganNegara lain. Dengan demikian ada keperluan untuk menetapkan apa yang dimaksud dengan Perjanjian Internasional lainnya. Pengertian“yang lain” tentunya yang bukan perjanjian perdamaian, dan bukan perjanjian denganNegara lain. Dengan demikian termasuk dalam pengertian Perjanjian Internasional lainnya yaitu perjanjian yang dibuat dengan Subyek Hukum Internasional lain selain Negara. Namun demikian disyaratkan bahwa perjanjian dengan Subyek Hukum Internasional lain yang memerlukan persetujuan DPR adalah perjanjian yang “menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara”. Perlu digarisbawahi bahwa alasan mengapa perlu persetujuan DPR adalah alasan internal dan bukan didasarkan alasan eksternal apalagi diukur dengan praktik Hukum Internasional.
Sebagai salah satu unsur perwakilan rakyat,DPR diperlukan persetujuannya untukmembuat perjanjian yang disebutkan dalamPasal 11 ayat (2) UUD, adalah murni pertimbangan pembuat konstitusi yang didasari pemikiran perlunya legitimasi yang lebih luas terhadap perjanjian yang demikian karena menyangkut kepentingan bangsa. Sementara itu ada pandangan bahwa perjanjian dengan Organisasi Internasional yang menyangkut pinjaman tidaklah perlu persetujuan DPR dengan alasan karenapihaknya bukan Negara dan karena bersifatperdata. Alasan demikian tidaklah tepat, karena dasar pertimbangan konstitusinya bukanlah siapa pihak atau mengenai hal apa materi suatu Perjanjian Internasional tersebut, tetapi karena perjanjian yang demikian menyangkut beban yang mungkin ditimbulkan dari perjanjian tersebut yaitu menjadi beban bangsa. Demikian juga tidak menjadi relevan pertimbangan institusi apa yang akan mempunyai wewenang untuk memutus perselisihan andai saja dikemudian hari timbul perselisihan antara Negara Indonesia dengan pihak lain, apakah akan menjadi kewenangan International Court of Justice ataukah akan menjadi kewenangan lembaga internasioal lain karena perselisihan yang terjadi bukan perselisihan antar Negara sehingga bukan menjadi bagian Hukum Publik Internasional.
Pertimbangan konstitusionalitasnya karenaisi putusan lembaga tersebut akan mempunyai dampak langsung kepada Negara dan bangsa,baik berdampak dalam hukum publik maupun berdampak perdata. Kewajiban untuk membayar hutang atau denda sebagai hukuman yang dibebankan kepada Negara selaku badan hukum perdata tetap mempunyai dampak pada kehidupan Negara atau Bangsa karena jelasakan mengurangi kemampuan finansial Negara dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya.

D.    PENUTUP
1.      Kesimpulan
a.       Sebelum amandemen UUD 1945 pengaturan perjanjian internasional secara konstitusional hanya pada pasal 11 yang intinya dalam membuat perjanjian internasional adalah kewenangan presiden yang membutuhkan persetujuan DPR.
b.      Dalam pembuatan perjanjian internasional hubungan antara eksekutif dan legislative untuk jenis perjanjian internasional yang penting di wujudkan dalam bentuk UU sebagaimana biasanya.

2.      Saran
Bahwa persetujuan DPR yang selalu berbentuk UU ternyata memiliki kerancuan baik secara teoritis maupun secara yuridis. Sebab dalam perjanjianinternasional tidak hanya menggunakan konsep Hukum Nasional (Tata Negara) tetapi juga Hukum internasional. Oleh karena sebaiknya persetujuan tersebut sebatas konfirmasi sebagaimana pengangkatan Kepala TNI atau KAPOLRI
E.     Daftar Pustaka
Buku

Istanto, Soegeng . Huku Internasional, Yogyakarta: Penerbit Universitas Atmajaya, 1994

Mertokusumo, Sudikno.  Mengenal hukum suatu pengantar , ed.ke-3 cet.ke-1
Yogyakarta: Liberty, 1991


L. Oppenheim, H. Lautevpacht, International law a treatise, 8th ed.
New York: Longman, Green And Co., 1955
Website

http://tebar-ilmu.blogspot.com/2010/08/unsur-unsur-negara.htm

http://wawan-junaidi.blogspot.com/2010/08/apa-itu-negara-hukum.html

http://jimly.com/makalah/namafile/57/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf

http://gunawantauda.wordpress.com/2010/03/14/pembatasan-kekuasaan

Jurnal dan Peraturan Perundang-Undangan

Jurnal Konstitusi UMY edisi 1 Vol 2

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 156; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882)

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012)


[1] http://tebar-ilmu.blogspot.com/2010/08/unsur-unsur-negara.html dengan judul UNsur-Unsur Negara, di akses pada 15 juli 2011 jam 11.10 WIB
[2] http://wawan-junaidi.blogspot.com/2010/08/apa-itu-negara-hukum.html oleh wawan Junaidi di akses pada 15 juli 2011 pada pukul 12.51 WIB.
[3] http://jimly.com/makalah/namafile/57/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf Oleh Jimly Asshidiqiu di akses pada  15 juli 2011 pada pukul 13.08
[4] http://gunawantauda.wordpress.com/2010/03/14/pembatasan-kekuasaan/ oleh Gunawan Tauda dengan judul Pembatasan kekuasaan. Di akses 5 juli 2011 pada jam 20.58

Senin, 05 Maret 2012

PESANTRENISASI KONSTITUSI


Memesantrenkan Konstitusi
Negara Indonesia adalah negara hukum, begitulah bunyi dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam konsepsi ini mengidealkan negara dijalankan berdasarkan hukum. Hukum dijadikan  pemimpin dalam dinamika kehidupan bernegara.  Norma hukum menjadi faktor penentu dalam menjalankan kekuasaan sehingga segala perbuatan harus ada dasar hukum yang menjadi  pijakannya. Konsepsi Negara Hukum dalam bahasa inggris dijargonkan sebagai “the rule of law, not of man” artinya bahwa hukum sebagai suatu sistem yang harus menjadi landasan pemerintahan, bukan digantungkan pada perseorangan. Oleh karenanya dalam kondisi apapun hukum harus ditegakkan.Dalam penegakan hukum agar berjalan efektif sesuai dengan harapan maka harus terpenuhi tiga faktor penting yaitu dari aspek aturan hukumnya itu sendiri, dari aparat penegaknya dan dari masyarakat sebagai subyek hukum.
Dari aspek aturan hukumnya, mensyaratkan bahwa hukum yang dibuat harus diniatkan sejak awal untuk bisa dipraktekan, hukum dibuat bukan sekedar untuk melengkapi dan memperbanyak jumlah aturan yang ada melainkan untuk ditegakkan sebagai instrumen yang dapat menjamin keadilan dan kesjejahteraan bagi masyarakat. Yang kedua adalah faktor aparat penegaknya, faktor ini sangat penting dalam penegakan hukum, pada aparat yang baik maka hukum akan menjadi baik, walaupun yang tertulis dalam aturan tersebut buruk. Suatu slogan menyatakan “berikan aku hakim yang baik, jaksa yang baik, polisi yang baik dengan undang-undang yang kurang baik sekalipun, hasil yang akan aku capai pasti akan lebih baik dari hukum yang terbaik yang pernah ada dinegeri ini”. Hal tersebut mengisyaratkan betapa strategis peran yang dipegang oleh aparat penegak hukum. Ditangannya aturan yang masih berupa check kosong bisa ditentukan menjadi hitam putih, menjadi bernilai atau bahkan menjadi sesuatu yang menghancurkan.
Faktor ketiga yang tidak kalah pentingnya adalah masyarakat sebagai subyek hukum harus taat pada hukum. Manusia sebagai anggota dari masyarakat, sejak dilahirkan sampai meninggalnya, dari dulu sampai sekarang selalu memiliki kepentingan. kepentingan itu selalu diancam oleh bahaya dari sekelilingnya baik dari kepentingan lain atau karena faktor alam. Untuk melindungi kepentingan tersebut maka dibuatlah suatu kesepakatan berupa kaidah hukum. dari kaidah tersebut memberikan kewajiban bagi manusia untuk dipenuhi, disisi lain juga memberikan kewenangan menuntut hak atas kewajiban tersebut. Taat kepada hukum berarti melaksanakan kewajiban sekaligus menuntut hak sebagaimana  mestinya. Jika hal tersebut sepenuhnya dijalankan secara seimbang maka tatanan hukum yang ada akan berjalan baik dan dapat dipastikan tidak akan ada pelanggaran terhadap hukum. Untuk menciptakan ketaatan tersebut mutlak diperlukan adanya kesadaran hukum.
Dalam suatu sistem hukum maka dikenal adanya hirarki aturan. Aturan yang tertinggi menjadi dasar bagi aturan dibawahnya. Aturan tertinggi sering disebut sebagai konstitusi negara. dalam suatu konsep Konstitusi sering digambarkan sebagai sebuah dokumen hasi kontrak sosial dalam masyarakat untuk menyerahkan haknya kepada negara dan mengikatkan diri pada kesepakatan tersebut. Oleh karenanya tidak mengherankan jika melihat konstitusi-konstitui yang ada didunia ini materinya sebagian terbesar adalah mengenai hak asasi manusia/hak asasi warga negara dan wewenang perangkat pemerintahan untuk menjalankan negara. aturan konstitusi inilah yang menjadi muara bagi segala hukum yang berlaku. Terhadapnya suatu aturan hukum bisa dinyatakan sah untuk berlaku atau sebaliknya bertentangan dengan norma dasar konstitusi sehingga harus dibatalkan atau dicabut.
Kesadaran hukum, utamanya pemahaman terhadap konstitusi sangatlah penting bagi setiap warga negara. dengan kesadaran konstitusi maka ia mengerti hak-hak serta kewajiban dasarnya. Ia harus melakukan apa atas kewajiban tersebut juga bagaiamana ia mempertahankan sekaligus menuntut pemenuhan hak dasarnya. Selain ditinjau dari individu warga negara, konstituis juga menempatkan pemerintahan untuk melakukan tugasnya memenuhi hak-hak konstitusional warga negara dan juga mengkoordinasikan dipenuhinya kewajiban warga negara atas negara. pandangan atas posisi antara warga negara terhadap negaranya begitu pula sebaliknya adalah ibarat mata uang, yang antara satu sisi dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Jika warga negara memiliki kewajiban terhadap negara maka pemerintahan negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak warga negaranya, begitu pula sebaliknya. Lebih dari itu, dengan kesadaran konstitusi yang dimiliki oleh setiap warga negara, akan menjamin terciptanya sistem hukum yang baik dan penegakan hukum yang efektif.
Kesadaran konstitusi di Masyarakat
            Adanya amandemen UUD Negara Republik Indonesia dari perubahan yang pertama sampai perubahan keempat meletakkan harapan yang besar akan terciptanya sistem hukum yang baik. Namun usaha tersebut tidak seharusnya dianggap final setelah mengamandemen. Tugas yang sebenarnya adalah tindak lanjut perubahan tersebut dari konstitusi yang tertulis diatas kertas (written constitution) mejadi konstitusi yang hidup dan dijalankan masyarakat (living constitution). Konstitusi harus mampu menyatu dalam kehidupan keseharian masyarakat, ia harus menjadi acuan dari urusan terkecil yang ada. Ia harus mampu hidup dalam alam pikiran setiap warga negara, mampu menjadi arah pandang bagi masyarakat. Idealnya memang demikian, namun kenyataan tidaklah harus sesuai dengan yang diidealkan.
            Dalam keseharian masyarakat, tidak sedikit ditemukan kasus adanya kebutaan atas pemahaman konstitusi. Ketidak sadaran konstitusi ini dilatar belakangi oleh dua hal, yaitu ketidak mauan dan ketidaktahuan. Pada aspek ketidakmauan, seorang warga negara tahu dan paham materi muatan konstitusi namun tidak mau melaksanakan isi tersebut. Pada aspek ini untuk mencapai kesadaran konstitusi diperlukan adanya dorongan untuk menjalankan konstitusi secara konsekwen bagi masyarakat. Aspek yang kedua faktor yang paling dominan bagi masyarakat adalah ketidaktahuan akan materi muatan konstitusi, kondisi seperti inilah yang lazim ditemukan dalam masyarakat. Hal tersebut utamanya disebabkan faktor pendidikan sebagian besar masyarakat yang pada zaman rezim terdahulu tidak memberikan pemahaman tentang hal ini dan juga kurikulum pendidikan yang saat belum sepenuhnya memberikan perhatian terhadap penyadaran bagi konstitsui. Diluar hal tersebut juga karena faktor materi muatan konstitusi yang belum masif dan efektif. Pelaksanan sosialisasi yang ada saat ini hanya dilakukan oleh pemerintah, itupun belum banyak melibatkan pemerintahan di daerah.
            Dalam  hal penyadaran konstitusi tersebut diatas maka memerlukan solusi-solusi nyata. Dalam hal sosialisasi dan pendidikan maka seyogyanya melibatkan semua unsur yang ada, baik pemerintahan pusat maupun daerah. Semua institusi pendidikan yang ada, juga peran aktif dari masyarakat. Salah satu institusi pendidikan yang sekaligus berperan secara langsung dalm pembinaan di masyarakat adalah pesantren, maka sekiranya tepat jika memanfaatkan institusi yang sudah mengakar dan memiliki basis dimasyarakat ini dilibatkan dalam program sadar konstitusi nasional.

Memesantrenan Konstitusi.
Pesantren sebagai lembaga pendidikan masyarakat bisa dikatakan sebagai model asli pendidikan di Indonesia. Lembaga ini diperkenalkan oleh penyebar agama islam mula-mula di Indonesia, bahkan dikatakan telah ada sejak zaman hindu budha di Indonesia atau lebih dulu dari sebelumnya. Terlepas dari perdebatan kapan sistem pesantren dibangun di Indonesia, terpenting keberadaan lembaga ini telah diterima luas oleh masyarakat. Sistem yang membaur dan fleksibel dengan masyarakat sekitarnya membuat ia bisa bertahan sampai saat ini. Bahkan pesantren merupakan bagian dalam masyarakat itu sendiri. Kaitannya dengan visi untuk penyadaran konstitusi maka lembaga ini sangatlah cocok untuk menjadi pilot project untuk melakukannya. Berbeda dengan penyelenggara pendidikan formal (maaf bukan maksud merendahkan pendidikan formal), lembaga pendidikan ini lebih kuat keterikatannya dengan masyarakat sekitar. Ia menjadi rujukan bagi masyarakat bagi banyak persoalan kehidupannya. Peran lembaga sejak dulu sampai saat ini, selain bergerak dalam pendidikan juga memberikan penerangan bagi masyarakat, dan tidak jarang pula yang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya di masyarakat. Dan hingga saat ini pesantren mampu mempertahankan hal tersebut.
Melihat peranan dan fungsi tersebut maka seyogyanya bila pesantren menjadi wahana bagi santri dan masyarakat untuk mendapatkan pemahaman konstitusi. Namun sebelum itu harus dipahami pula kesiapan dari lembaga ini untuk melakukan usaha tersebut. Pesantren sendiri saat ini diklasifikasikan menjadi dua, pesantren salaf dan pesantren modern. Pesantren salaf sendiri juga dibedakan menjadi pesantren salaf yang menerima pendidikan sekolah formal didalamnya (dengan mendirikan sekolah atau mengizinkan sekolah bagi santrinya) dan ada yang tidak menggunakan sekolah formal dalam sistemnya. Sedangkan sekolah modern seringkali diidentikan dengan sekolah yang sudah menggunakan managerial modern dan dengan bahasa asing sebagai bahasa wajibnya. Dari masing-masing model pesantren ini memerlukan pendekatan yang berbeda tentunya untuk menjadi mitra dalam usaha penyadaran konstitusi bagi santri dan masyarakat. Untuk pesantren modern dan pesantren salaf yang menerima sekolah formal lebih mudah kiranya untuk mendapatkan peluang tersebut. Sedangkan untuk pesantren salaf ansich agak sulit dengan sistem yang sdah kuat, namun hal tersebut tidak menjadikannya mustahil untuk dilakukan. Tinggal bagaimana menjelaskan program serta bagaimana manfaat dari hal tersebut, selain itu juga lebih sulit karena biasanya memiliki pemahaman pengetahuan umum yang minim.
Untuk melakukan program ini dapat dilakukan dengan berbagai jalan dan kesemuanya bukan terpisah-pisah untuk penerapannya. Saat mula-mula melaksanakan agenda bisa dengan melakukan penataran, kursus bahkan sekolah konstitusi yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang concern terhadap masalah ini. Peserta bisa langsung pengasuh pesantren atau keluarga, atau juga pada ustadz dan pengurus atau santri sekaligus. Upaya ini bisa dengan mengundang untuk beberapa pesantren dalam suatu tempat yang ditentukan dan dengan perwakilan atau dengan dipesantren itu sendiri. Tindak lanjut dari pemahaman konstitusi ini nantinya dengan sendiri akan disebarkan kepada masyarakat. Baik melalui forum majelis ta’lim yang diselenggarakan di pesantren atau oleh pengajian keliling dan juga bisa dijadikan program masa bakti santri di masyarakat saat sebelum dinyatakan lulus pesantren. Maka dengan konsep yang menyeluruh dan dukungan yang sepenuhnya program memesanternkan konstitusi ini sangat efektif untuk membangun kesadaran konstitusi sampai level masyarakat terbawah.
Akhir dari tulisan ini saya ingin menyampaikan bahwa upaya memesantrenkan konstitusi ini ibarat melemparkan batu ke dalam kolam, maka akan menimbulkan gelombang yang semakin luas dalam kolam tersebut. Harapan terbesar adalah gagasan ini semoga mampu mengilhami kita untuk semakin sadar berkonstitusi, sadar berbangsa dan lebih menumbuhkan cinta tanah air.

Daftar bacaan Bacaan
Jimly Asshidiqie, makalah “Konsep Negara Hukum Indonesia“
_____________, Makalah “Prasyarat tegaknya Hukum”

Soedikno Mertokusumo, Kesadaran Hukum Sebagai Landasan untuk Memperbaiki Sistem Hukum, http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/03/kesadaran-hukum-sebagai-landasan-untuk.html


Rabu, 21 September 2011

PKI dari sudut pandang saya

TRAGEDI  ITU SENGAJA  di “BIARKAN” HIDUP
Benar kata Soekarno dengan mengungkapkan JASMERAH, jangan sekali-kali melupakan sejarah . sejarah  bukanlah ibarat buku “yang sudah selesai”. Apa yang terjadi di masa sekarang tak bisa di lepaskan dari persepsi akan sejarah masa lalu. Dan akan selamanya  bahwa sejarah merupakan catatan bagi para pemenang. Sejarah sebagal alat melegitimasi perbuatannya atas nama kekuasaan, entah itu kebaikan entah itu kejahatan. Sejarah pula lah  yang memberikan stempel pada pribadi seseorang apakah ia pahlawan atau penjahat dengan penilaian yang hamper tidak pernah obyektif.  Jika engkau berkuasa hari ini engkau bisa memproklamirkan dirimu sebagai pahlawan namun jika kekuasaanmu hilang bisa jadi engkau akan di umpat sebagai pecundang yang telah menghancurkan negerinya.
Tahukah engkau bulan apa ini?
Ya benar, bahkan anak sekolah dasar pun akan menjawab kalau bulan ini adalah September. Namun pernahkah engkau berpikir bahwa ada sesuatu yang hilang dari rutinitas tahunan di akhir bulan September.  Jawabannya tentunya bukan dimulainya musim hujan di bulan September. semua tahu bahwa saat ini cuaca tidak bisa di generalisasi sebagaimana hitungan orang-orang tua terdahulu. Jika sejenak merenungkan masa kecil kita dan menengok ke masa lalu, kita akan teringat Pamong Desa yang sejak pagi mendatangi pintu-pintu rumah penduduk untuk sekedar mengingatkan bahwa nanti malam akan di putar film G 30 S/PKI di lapangan desa atau di rumah Kepala dukuh setempat (ma’lum waktu itu Media Elektronik TV masih sangat jarang). Semua penduduk, tak terkecuali   anak-anak dan orang tua yang sudah udzur asal masih sanggup jalan kaki di wajibkan untuk datang. “ingat habis Isya’ teng ya Kang, harus sudah di tempat” kata pamong praja kepada Bapakku. Mengingat usiaku yang masih sangat kecil, Aku tidak begitu memahami isi cerita yang di tampilkan. Film berdurasi kira-kira 4 jam tersebut di putar mulai jam 8  sampai jam 11 malam di TVRI. Satu-satunya stasiun Televisi saat itu. Sebelum pemutaran biasanya di dahulu sedikit kata sambutan dari perangkat desa setempat, kalau bukan Pak Lurah biasanya Pak dukuh tergantung di mana film itu di tonton. Film itu seingat saya di mulai dari menampilkan monument Pancasia yang berdiri tujuh patung pahlawan revolusi dari Angkatan Darat yang di dinding sekitarnya terukir rakyat menari dan menyiksa para elite milter tersebut. Adegan di lanjutkan dengan gerombolan masa yang mengambil senjata entah clurit, belati, kapak dan apapun yang di temukan lalu berbondong-bondong menyerang sebuah komplek pesantren atau masjid yang sedang menjalankan jamaah sholat subuh. Lalu merangsek dengan memukuli dan membacok yang di lanjutkan dengan pengrusakan terhadap Kitab suci Al-qur’an. Jujur saja, sejak kecil saya takut dengan anarkisme semacam itu, sehingga tiap adegan kekerasan Ibu selalu menutupkan telapak tangannya ke muka saya agar tidak melihatnya.
Cerita film tidak berhenti seperti itu saja, tayangan selanjutnya adalah kondisi social ekonomi masyarakat yang terpuruk dengan mahalnya harga kebutuhan pokok. Lalu  dalam suatu ruang sidang  yang di dalamnya ada bendera warna merah palu arit terdapat beberapa orang sedang bercakap-cakap. Setelah itu  adegan penculikan-penculikan para Jendral Angkatan Darat, di mulai dengan Ahmad Yani yang di tembak di tempat dan darahnya di gunakan cuci muka istrinya. Harusnya memang film kekerasan seperti ini tidak boleh di tonton anak-anak tapi apa boleh buat karena sudah menjadi keharusan. Lau cerita berlanjut dengan adegan-adegan kekerasan, dari penculikan para jendral sampai penyiksaan di lubang buaya yang menyayat hati siapapun penontonnya. Pada saat-saat seperti itulah lalu di munculkan sosok Soeharto. Seorang Jendral pimpinan Pasukan komando strategi angkatan darat yang di gambarkan sebagai manusia yang paling berperan dalam menyelamatkan NKRI sekaligus mampu menghancurkan pemberontakan PKI serta menyapu bersih. Sampai akhir cerita alurnya sama, bagaiamana setiap langkah yang di ambil Soeharto untuk menhentikan pemberontakan dan di sisi lain PKI menghadapi kekalahan dan harus menyingkir dari daerah yang di kuasainya sampai akhirnya habis di tumpas . film tersebut di tutup dengan Jendral Soeharto yang akhirnya memperoleh Jabatan Presiden menggantikan Ir. Soekarno.
Itulah film yang selalu rutin di tonton di akhir bulan September. Selalu terasa aneh, kenapa setiap tahun harus melihat film yang sama. Namun, lebih anehnya lagi pada pagi harinya ku selalu menemukan kakak ku membuat ringkasan film itu dan yang selalu diulangnya setiap tahun pula. Dengan rngkasan yang sama pula. Teman kakakku bahkan menggunakan catatan kakaknya sebagai syarat untuk menyelesaikan penugasan dari pihak sekolah.
Ya, itulah kisah nyata 46 tahun yang lalu saat Indonesia baru saja menginjak remaja berusai 20 tahun, usia yang belum bisa di katakan dewasa bagi manusia. Peristiwa paling memilukan dalam catatan sejarah bangsa ini. Peristiwa nyata tentang konflik politik yang lazim terjadi bagi bangsa yang sedang mencari identitasnya. Yang tidak bisa di tolerir adalah jumlah korban yang sangat fantastis, terbesar setelah perang dunia 2. Ada  yang mengatakan mencapai “dua juta” ada pula yang memperkirakan lebih dari “lima juta”. Cukup masuk akal mengingat PKI di masa itu termasuk partai dengan perolehan pada urutan 4 terbesar dengan anggota dan pendukung lebih dari 20 juta.  Peristiwa berdarah itu selain karena anjuran penguasa juga karena adanya balas dendam dan karena kekacauan politik dan ekonomi yang menyebabkan manusia menjadi kalap. Adalah satu cerita daru kakekku bagaimana dalam sebuah hubungan keluarga terjadi rasa saling mencurigai satu dengan yang lainnya. bahkan karena urusan sepele bisa saja berakhir dengan leher tergorok. Hanya saja karena tidak tega melihat bendera palu arit jatuh dan terinjak-injak di tanah lalu mengambilnya, dengan gampangnya ia di cap sebagai anti revolusioner, dan ujung-ujungnya menjadi buronan dan harus mati entah oleh militer atau para militer.
Adalah sebuah cerita sedih yang sering kali di ulang oleh Kakekku bagaimana dua orang yang berharga dalam hidupnya di renggut paksa karena korban ideology yang di pertentangkan. Pertama adalah Pak De yang ia ikut tinggal di rumahnya. Beliau adalah seoarang yang memiliki sawah cukup luas dan pedagang tembakau yang terbilang sukses. Dengan adanya UU no  5 tahun 1960 tentang peraturan Pokok-pokok Agraria, membawa angin segar dan harapan baru bagi pemerataan kesejahteraan terutama petani. Indicator terlaksananya aturan ini adalah adanya pembagian tanah dan pembatasan kepemilikan Hak atas tanah. Mbah Buyutku (Pak De dari kakekku) cukup taat akan pelaksanaan UU ini. Pelaksanaan secara administrative yang lambat oleh pemerintah sehingga janji pemberian tanah tidak segera terealisasikan menyebabkan emosi rakyat tak terhindarkan. Perasaan sensitive ini di manfaatkan oleh PKI untuk mengelola isu dan programnya. Tak heran jika beliau (Pak De Kakekku) kemudian mendapat cap sebagai bagian dari 7 setan desa. Akhirnya ia harus merelakan nyawanya akibat anarkisme masa tanpa tahu kesalahannya. Cerita yang ke dua tak kalah memilukannya. Adalah “Saimin” nama seorang kakak kandung kakekku. Lantaran ia seorang petani dan simpati terhadap gerakan Buruh Tani Indonesia, belum lagi menjadi anggota pada sayap gerakan komunis ini, ia juga harus di korbankan oleh kemauan sejarah. Permasalahan yang di hadapinya cukup remeh, hanya karena isterinya di sukai oleh orang lain, orang tersebut melaporkannya kepada para militer yang turut serta menumpas pemberontak waktu itu. Dan yang ku sedih bila memikirkannya para militer tersebut tak lain adalah sayap gerakan dari Organisasi kemasyarakatan  yang saat ini aku turut terlibat dalam memperjuangkannya. Beliau di tangkap oleh GP ANSHOR, Badan Otonom dari Nahdlotul Ulama’. Di seret di tengah tangis keluarga lalu di eksekusi dengan kepala terpenggal dan di masukkan dalam selokan. Bukan maksud untuk menyalahkan masa lalu apalagi menyalahkan ini dan membenarkan yang lain. Cerita ini saya munculkan agar kita mampu melihat dengan kacamata yang lebih obyektif dalam memandang sejarah. Bukan hanya mempercayai dogma orde baru sebagaimana dalam Film “Penghianatan G 30 S/PKI”.
Seharusnya dengan adanya reformasi bisa membuka mata kita agar sadar bahwa masa kelam masa lampau adalah hal yang sudah berlalu dan cukup menjadi pelajaran dan modal masa depan. Tak perlu menghakimi dengan kesalahan selamanya. Di tingkat masyarakat paling bawah, perasaan ketakutan bahaya komunisme masih ada namun mereka mampu berdamai bahkan menerima pelaku atau keluarga dari pelaku itu untuk hidup di tengah-tengah mereka sebagai anggota masyarakat yang normal tanpa pembedaan. Toh mereka pada asalnya adalah saudara, dan dalam kenyataan, tidak sebagaimana yang di propagandakan pemerintah, mereka adalah orang-orang yang taat dalam menjalankan agamanya. Tidak ada kesan sedikitpun bahwa mereka adalah kaum anti “Tuhan”. Layaknya Haji Misbah yang tetap berpegang teguh dengan agamanya dan mengambil ajaran komunis sebagai sarana menganalisis gejala social kemasyarakatan serta menggunakannya sebagai alat untuk memperjuangkan kaumnya. Hendaknya apa yang terjadi di masyarakat bawah ini patut di berikan pujian dan juga di tiru, supaya perlakuan diskriminatif itu lekas hilang dari bumi Indonesia. Masa suram di masa lalu hanya semata kesalahan politik bukan sebagai dosa sejarah yang harus di tanggung selamanya.
DISKRIMINASI ITU MASIH ADA
Sayangnya pemerintah kita tidak cepat belajar dari masyarakat. Entah warisan rezim orde baru yang telah memusuhi bukan hanya idiologinya namun juga menghukum  mereka bahkan anak cucu mereka yang di rampas hak-haknya selama hampir sepertiga abad lamanya. Lalu apakah diskriminasi itu masih ada??? Sebuah pertanyaan yang samar-samar terdengar. Memang reformasi telah mengubah segalanya bagi kehidupan bangsa Indonesia. Namun bukan berarti diskriminasi itu hilang jua dengan sendirinya. Bersyukur selama dasawarsa ini penegakan HAM menemukan ruhnya sehingga di teriakan di mana-mana. Pemulihan hak mantan Tahanan politik dalam hal memilih dan di pilih dalam pemilu sudah di bolehkan dengan adanya putusan MK nomor 011-017/PUU-I/2003 tentang pengujian pasal 60 UU no 12 tahun 2003 yang menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hokum yang mengikat.  Putusan tersebut merupakan catatan emas sejarah perkembangan penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasalnya selama 30 tahun mantan Tapol atau keluarganya yang hanya sebagai pemilih pasif di perkenankan menjadi pemilih aktif sehingga bisa mencalonkan diri dalam pemilihan umum sebagai DPR atau DPD dan DPRD. Dampak dari putusan ini juga beberapa peraturan yang diskriminatif di cabut dan peraturan yang baru di terbitkan.
Namun sangat di sayangkan, ibarat mengobati suatu penyakit ia hany a baru luarnya saja belum sama sekali mengena pada pokok penyakitnya. Upaya menghilangkan diskriminasi tersebut baru saja hembusan angin yang tiada artinya bila pokok dari diskriminasi itu tetap di pertahankan. Sumber dari segala upaya untuk melegalisasi perlakuan diskriminatif tersebut adalah pada TAP MPRS nomor XV/MPRS/1966 tentang PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN KOMUNISME/MARXISME-LENINISME. Cukup simple muatan materi peraturan ini. Hanya terdiri dari 4 pasal namun sekarang dan masa lalu tentunya berbeda. Sebelum amandemen UUD TAP Mempunyai kekuatan layaknya UUD itu sendiri bahkan bisa melampaunya sebagai peraturan dasar. Alasannya jelas MPR adalah lembaga tertinggi Negara, merupakan penjelmaan dari pemegang kedaultan rakyat. Vox populi vox dei, suara rakyat adalah suara “Tuhan”. Oleh karenanya sebagai kelembagaan kewenangannya bisa menentukan hitam putihnya Negara laksana Tuhan menunjukkan titahnya.
TAP MPRS inilah yang menjadi alasan serta pembenaran segala peraturan yang bersifat dikriminatif itu. Sebagai aturan dasar  maka sudah  konsekwensi untuk di jabarkan dalam peraturan di bawahnya dan juga aturan di bawahnya itu tidak boleh bertentangan dengannya. Aturan itu di mulai dengan pasal 12 UU no 10 tahun 1966 “untuk menjadi anggota MPRS/DPR-GR harus di penuhi syarat-syarat sebagai berikut : d. tidak terlibat langsung maupun tidak langsung, dalam gerakan kontra revolusi, G 30 S/PKI dan atau organisasi-organisasi terlarang/terbubar lainnya:”. dalam penjelasan pasal tersebut di jelaskan bahwa Ayat (1) sub d Yang dimaksud dengan terlibat secara langsung dalam G-30-S/PKI ialah: 1) Mereka yang merencanakan atau mengetahuinya perencanaan Gerakan Kontra Revolusi itu tetapi tidak melaporkan kepada pejabat yang berwajib. 2). Mereka yang dengan kesadaran akan tujuannya melakukan kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan Gerakan Kontra Revolusi tersebut. Yang dimaksud dengan terlibat secara tidak langsung dalam G-30-S/PKI ialah: 1). Mereka yang menunjukkan sikap, baik dalam perbuatan maupun dalam ucapan-ucapan yang bersifat menyetujui Gerakan Kontra Revolusi tersebut. 2). Mereka yang secara sadar menunjukkan sikap, baik dalam perbuatan maupun ucapan yang menentang usaha Gerakan Penumpasan G-30-S. Tidak berhenti di sini, implementasi TAP MPR ini pada masa orde baru
Dalam UU Pemilu selanjutnya selama orde baru, tak mungkin bagi Tapol untuk bermimpi menjadi anggota dewan atau pejabat public lainnya. di dalam KTP mereka harus rela statusnya di tambah Ex TAPOL. Untuk hak memperoleh penghidupan berupa pekerjaan saja harus di nyatakan bersih sesuai Dalam keputusan Pangkopkamtib No. 06/Kopkam/XI/1975 Pasal 1, menyatakan bahwa Surat Keterangan ini adalah surat otentik yang diberikan/dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan berisi keterangan bahwa hingga saat dikeluarkan/diberikannya kepada Penduduk Indonesia yang pada saat meletusnya peristiwa G 30 S/PKI (1 Oktober) telah berumur 12 tahun penuh atau seorang yang sudah/pernah kawin, yang bersangkutan dinyatakan tidak terlibat dalam G 30 S/PKI. Surat keterangan ini wajib dilampirkan bagi setiap orang Indonesia yang mempunyai keperluan-keperluan diantaranya: 1). Untuk menjadi pegawai/anggota pada lembaga-lembaga/Badan-badan/Instansi-instansi/Dinas-dinas pemerintahan dan perusahaan-perusahaannya serta pada perusahaan-perusahaan swasta vital yang ditetapkan oleh Pemerintah. 2). Untuk pendaftaran masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah guna menjadi pegawai negeri termasuk ABRI.
Bayangkan misalkan kita dalam kehidupan ini dalam kehidupan selalu di atur, di batasi dan tak jarang di persulit akses terhadap kebutuhan maka betapa sedihnya jadinya. Belum lagi cap sebagai keturunan anggota partai terlarang semua itu bukan atas kehendak kita, semua itu adalah semata alat memukul lawan politik bagi penguasa serta upaya menciptakan musuh bersama agar memperoleh simpati rakyat. Namun apa daya TAP MPRS yang menjadi segala pokok sampai saat ini masih dengan gagah terpampang dalam aturan hokum negeri ini, apalagi dalam UU yang baru saja di sahkan pada bulan agustus lalu tepatnya UU no 12 tahun 2011 yang menggantikan peraturan perundangan yang lama yaitu UU no 10n tahun 2004 ia menjadi bagian dari sitem hirarki (tata urut) peraturan perundang-undangan yang berada di bawah UUD dan di atas lebih tinggi dari UU maka barang tentu akan menjadi acuan serta rujukan dalam melanggengkan kejahatan berupa perbuatan diskriminatif yang di legalkan di negeri ini.
Agaknya perjuangan Presiden kita yang ke 4, Almarhum K.H Abdurrahman Wachid (Gus Dur) harus segala di ambil alih. Tidak selayaknya berpangku tangan apalagi ambil bagian dari kejahatan ini. dan kerja kemanusiaan ini tidak akan mudah, untuk hasil yang luar biasa maka di perlukan upaya yang biasa.


Jogja Pagi hari dengan di temani secangkir kopi dan sebatang rokok.
22 Agustus 2011

Selasa, 29 Maret 2011

NU dan gagasan organisasi mahasiswa NU


MENAKAR  COST AND BENEFIT GAGASAN PEMBENTUKAN WADAH GERAKAN MAHASISWA NU
PBNU benar-benar akan membentuk organisasi gerakan Mahasiswa yang berstruktur di NU. Gagasan-gagasan yang sudah lama di impikan oleh sebagian pengurus NU (elite) ini tinggal menunggu waktu untuk segera terwujud. Hal ini karena Rakernas yang tuntas senin 28 maret kemaren di Pondok Pesantren terbesar di Jogjakarta PP Krapyak telah mencapai kata sepakat dalam salah satu programnya untuk segera membentuk wadah mahasiswa tersebut. akan tetapi pertanyaan besar dari hal tersebut adalah perlukah hal itu di lakukan padahal keberadaan organisasi PMII hingga saat ini masih eksis???
Gagasan untuk pembentukan suatu organisasi atau lebih tepatnya memiliki Organisasi yang diperuntukan bagi mahasiswa kembali mencuat pasca NU kembali ke Khitthoh. Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan itu pertama-tama adalah dengan merangkul kembali Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang dulunya di lahirkan dari rahim NU itu sendiri. Sayangnya upaya ini hingga saat ini tidak membuahkan hasil karena PMII tetap taat terhadap apa yang telah menjadi konsensus ya’ni  deklarasi Munarjati pada 1972 silam dan kemudian mengambil sikap interdependensi pada 1991 saat NU kembali ke fitrahnya sebagai organisasi yang ngurusin kemasyarakatan dan keagamaan terlapas dari politis praktis (kembali ke Khittoh) sehingga PMII tetap berada di luar structural NU.
Dalam perkembangannya hingga akhir-akhir ini sering kali terjadi keretakan hubungan NU dengan PMII. Jika diamati maka akan kita dapati kesimpulan bahwa bukan siapa yang di persalahkan tapi kenapa hal itu terjadi. Inilah yang selanjutnya menjadi  akar dari ketidak mesraan orang tua dan anaknya ini, hingga mencapai klimaksnya dengan adanya program dari PBNU untuk membentuk badan baru yang langsung di bawah struktur NU sehingga menegasikan posisi PMII yang mau tidak mau di akui bahwa kader terbesarnya adalah dari warga nahdliyyin juga.
NU bukan Parpol tapi berpolitik praktis VS PMII sebagai GerMA
Hitam di atas putih memang NU menyatakan kembali ke Khittahnya yaitu pada 1984 dalam Mu’tamar ke 27 di Situbondo Jawa Timur. Akan tetapi dalam implementasinya terutama setelah kran Reformasi di buka menjadi berbeda dengan kenyataan yang ada sebenarnya. Khittah atau garis yang di ma’nai sebagai cita-cita garis haluan, landasan perjuangan yang di pilih pada saat itu utuk melepaskan NU dari jeratan politik praktis (yang dulunya partai NU kemudian zaman orde baru di fusikan dalam PPP) tidak benar-benar di jalankan.
Ketidak konsistenan para pengurus NU untuk menjalankan khittah sanngat jelas ketika rezim orde baru tumbang, sebab walaupun menyatakan tidak berpolitik praktis toh tetep mendirikan partai yang notabenenya hanya bayangan dari NU atau sebut saja sebagai partai sayap NU. Semakin jelas lagi setelah partai yang di dirikan tersebut ternyata menjadi partai besar dan para panutannya beramai-ramai terjun ke politik praktis. Tak bisa lagi di pungkiri keterlibatan K.H. Hasyim Muzadi dan K.H. Sholahuddin Wahid dalam pencalonan wakil presiden tahun 2004 adalah bukti bahwa syahwat politik praktis dari kalangan pembesar NU masih belum hilang, yang lebih miris beliau-beliau adalah jajaran ketua PBNU yang seharusnya konsen terhadap masalah semacam pengembangan pendidikan dan pengentasan kemiskinan sebagaimana yang telah di gariskan ketika  kembali Khittahnya. Tak cukup demikian perpecahan yang terjadi di kemudian hari karena tidak sepahamnya paman dan keponakan akhirnya menimbulkan perpecahan partai bayangan NU tersebut sehingga makin menimbulkan kebingungan warga nahdliyyin. Hal ini tidak di sikapi dengan bijak oleh para tokoh NU lebih-lebih mereka mendirikan partai juga yang namanya menggunakan nama organisasi besar ini. Sangat di sayangkan bahwa sekali lagi yang mendirikan justru 17 kiyai sepuh yang paling berpengaruh dan di mulyakan oleh jamaah itu.
Oleh karena pertimbangan seperti itulah dalam hal ini kita harus menghargai keistiqomahan PMII memegang teguh prinsip independensi secara structural. Sebab apa jadinya jika PMII sebagai gerakan mahasiswa yang di tuntut memiliki komitmen dalam menjalankan perannya sebagai civil society yang harus memiliki idealisme yang tidak boleh di tawar tapi kemudian harus menjadi onderbouw suatu organisasi yang banci jenis kelaminnya yaitu NU ( maaf saya katakana banci karena katanya statusnya ormas tapi tak lebih dari Parpol).
PMII semakin liar
Organisasi yang didirikan setengah abad silam ini berkembang dengan begitu luar biasa. Umpama bayi ia adalah bayi ajaib, hanya beberapa saat ia bisa melebihi organisasi lainnya. Ia menjadi cepat besar dan sangat besar hingga saat ini bisa di katakana paling besar. Dan sudah tentu penyumbang kader terbesar adalah dari kampus berlatar belakang agama semacam Institut Agama Islam negeri (IAIN) atau dari Universitas Islam Negeri (UIN) yang pada umumnya lulusan pesantren.
Karakteristik Pesantren yang serba ketat, semua aktifis terjadwal dan segala aturan harus di beralukan tanpa kompromi berbanding terbalik dengan kehidupan Kampus yang serba bebas tanpa aturan dan semua memberikan peluang untuk memilih ibarat seorang narapidana yang menghabiskan kehidupannya di ruang pengap di balik jeruji besi secara mendadak mendapatkan pembebasan yang tak terperkirakan sebelumnya. Hal ini secara langsung akan berefek pada kehidupan mereka yang bertransisi dari santri menjadi mahasiswa. Terlebih bahwa mereka memasuki tempat bebas yang menyajikan menu sama yaitu materi agama maka mereka jangan harap bakal memakan materinya menyentuh pun enggan karena mereka sudah ahlinya sejak di pondok pesantren.
Tawaran menarik kemudian dating dari luar yang sama sekali asing bagi otak mahasiswa yang masih lugu ini, sosialisme, liberalism, kapitalisme adalah makanan pembuka, selanjutnya berbekal dari sikap kritis mereka akan menuntut rasionalitas dari semua hal dan tak cukup demikian masalah yang seharusnya tabu untuk di bicarakan akhirnya juga menjadi sasaran. Kritik atas eksistensi ketuhanan kemudian di ungkap public dan menjadi perhatian masyarakat contoh kasus spanduk penyambutan mahasiwa baru di dalah satu UIN di negeri ini yang menyatakan “SELAMAT DATANG DI KAMPUS BEBAS INTERVENSI TUHAN” dan acara Ospek yang dengan terang-terang mengatakan “ANJINGHU AKBAR” akan membuat miris masyarakat yang tidak memahaminya secara menyeluruh.
Tindakan frontal dari kader-kader ini membuat resah para kiyai. Bagaimanapun juga kader-ader itu nantinya yang di harapkan menggantikan mereka dalam membina dan melayani masyarakat Nahdliyyin sepeninggal mereka. Beliau-beliau tak akan pernah rela jika ternyata kondisinya seperti ini, jangankan untuk terjun di masyarakat di terima saja tidak ada kemungkinan lagi dan ini justru berbalik dengan yang seharusnya peran mahasiswa yang di harapkan mampu membawa perubahan-perubahan di masyarakatnya.
Pilihan serba sulit dan keputusan yang tak tepat
Baik  NU dan PMII sama-sama dalam posisi yang sulit terhadap permasalahan ini. Jika NU memaksa PMII untuk masuk kembali ke bawah struktur maka harus siap mengorbankan idealisme yang selama ini di pertahankan sebagai pergerakan. Pergerakan  yang murni tanpa intervensi dan tanpa pesanan dari siapapun juga dalam kebebasan bertindak dan  jika NU tidak semakin sadar posisinya terlebih jika hanya ngurusi perebutan kursi justru masuknya PMII hanyalah sebagai alat untuk mempermudah pragmatisme politik pengurusnya saja. Di sisi lain kekhawatiran para  kiyai memandang tingkah anaknya yang semakin nakal perlu juga menjadi perhatian bersama karena justru jika di diamkan dan semakin tak terkendali justru akan menghancurkan tatanan yang sudah di bangun oleh para sesepuh NU. Hal seperti itu akan mempersulit diri sendiri dalam masyarakat, terputusnya pengkaderan dan kehilangan kepercayaan masyarakat basis adalah konsekwensi dari salah urus ini.
Kembali ke masalah gagasan PBNU yang di tuangkan dalam program seusai rakernas untuk mendirikan suatu wadah baru bagi gerakan mahasiswa NU justru harus di uji lagi. Pasalnya ketika memang ke dunaya bermasalah justru akan menjadikan jarak yang semakin lebar. Dan kemungkinan terbesar jika keputusan itu bener-bener di wujudkan tentunya menimbulkan konflik baik NU vs PMII maupun PMII dengan Organisasi mahasiswa NU yang baru, dan yang terjadi bukanlah persaingan yang sehat akan tetapi kegiatan saling mengancam dan menggembosi sama lain sudah pasti tak terelakkan lagi. Jika demikian yang terjadi maka siapa yang akan di rugikan??? Bukankah PMII mayorits kader dari mahasiswa NU lalu haruskah berhadapan dengan NU sendiri. Ataukah ini sebagai bentuk adu domba, lalu atas kepentingan apa adu domba ini. Jangan-jangan usaha ini ada motive politik di dalamnya???
Kita semua tidak akan pernah tau apa yang akan terjadi ke depan, jalan terbaik adalah saling merefleksikan diri baik PBNU maupun PMII, inilah moment paling tepat untuk berbenah bagi ke duanya. Tidak perlu lagi mencari siapa yang salah, bukankah tradisi nahdliyin untuk berebut menjadi yang salah? Proses untuk selalu memperbaiki komunikasi dan intensitas berdialog harus selalu di tingkatkan. Semoga penyelesaiannya tidak sampai mendirikan organisasi baru di struktur NU dan tanpa memaksa PMII untuk kembali ke structural dan sinergitas keduanya adalah asset berharga bagi pembangunan bangsa ini sekarang dan kedepan.

Sudah tepat sekiranya PBNU mengambil tempat rakernas di Daerah Istimewa Yogyakarta karena di sinilah dulu pemikir muda di tahun 60an merasa gelisah atas bangsanya, tanggung jawab mereka tak tersalurkan jika hanya belajar dan berbangku tangan. Di sinilah mereka mewujudkan impian besarnya untuk membuat suatu gerakan yang menciptakan perubahan luar biasa bagi Nahdliyyin. Jogjakarta selalu Istimewa.
Wallohu a’lam Bishowabihi
30 maret di rumah baca lafadl Ngayogyakarto jam 10.19 pm.