Rabu, 20 Juni 2012

pengujian TAP MPR PKI

PERMOHONAN PENGUJIAN
LARANGAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN KOMUNISME/MARXISME-LENINISME
DALAM
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR XXV/MPRS/1966
(DISETARAKAN DENGAN UNDANG-UNDANG)
TERHADAP
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


OLEH:
1.    Prof. Dr. YUDI LENIN MARSIANTO, M.Phil.
2.    Dr. (HC) SAMA’OEN MUNIKARTO HADIKUSUMO
3.    Dr. ROBERT HUTAGAOL, S.H., M.Hum.
4.    LAFALD INITIATIVE
5.    ALIANSI MASYARAKAT PEDULI HUKUM (AMPUH)
6.    PUSAT STUDI KONSTITUSI DAN TATA NEGARA (PUSKANTARA) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DEMOKRASI

Jakarta, 23 September 2011
Kepada Yth.
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6
Jakarta Pusat 10110.

Hal      : Permohonan Pengujian Larangan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 (Disetarakan dengan Undang-Undang) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lamp. : 1 (satu) berkas.

Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.   Syarif Fatahillah Harahap, S.H., M.Hum.
2.   Wahyudi, S.H., M.Hum
3.   Cipuk Wulan Adhasari, S.H.
4.   Akhyaroni Fuadah, S.H.
5.   Ametta Diksa Wiraputra, S.H.
Masing-masing adalah Advokat yang berdomisili di Jalan Daan Mogot No. 50F Jakarta Barat 11520, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 20 September 2011 (asli terlampir), karenanya bertindak untuk dan atas nama:
1.   Prof. Dr. Yudi Lenin Marsianto, M.Phil., WNI, berkedudukan di Jalan Kyai Tapa Nomor 24 Grogol, Jakarta 11440, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON I.
2.   Dr. (HC) Sama’oen Munikarto Hadikusumo, WNI, berkedudukan di Jalan Srengseng Sawah Nomor 55 Jagakarsa Jakarta Selatan 12640, selanjutnya disebut PEMOHON II.
3.   Dr. Robert Hutagaol, S.H., M.Hum., WNI yang berkedudukan di Jalan Surga Gang Neraka Nomor 14A, Cilincing Jakarta Utara, selanjutnya disebut PEMOHON III.
4.   Lembaga Swadaya Masyarakat “Lafadl Initiative”, dalam hal ini diwakili oleh Haliman Efriansyah, S.I.P., WNI, sebagai Ketua Umum, berkedudukan di Jalan Raya Kalimalang Blok S Nomor 17C Jakarta 13440, selanjutnya disebut PEMOHON IV.
5.   Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), dalam hal ini diwakili oleh Lailita Khoirunnisa, S.H., WNI, sebagai Sekretaris Umum, berkedudukan di Jalan Sultan Iskandar Muda 67K, Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan 12240, selanjutnya disebut PEMOHON V.
6.   Pusat Studi Konstitusi dan Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Demokrasi (PUSKANTARA), dalam hal ini diwakili oleh Fajar Faishal, S.H., M.Hum., WNI, sebagai Direktur, berkedudukan di Jalan Kyai Tapa Nomor 73 Grogol, Jakarta 11440, selanjutnya disebut PEMOHON VI.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya tersebut di atas, yang selanjutnya disebut sebagai PARA PEMOHON, dengan ini mengajukan Permohonan Pengujian Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme (disetarakan dengan Undang-Undang) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya disebut Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.


PERSYARATAN FORMIL PERMOHONAN PENGUJIAN
LARANGAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN KOMUNISME/MARXISME-LENINISME
DALAM
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR XXV/MPRS/1966
(DISETARAKAN DENGAN UNDANG-UNDANG)
TERHADAP
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

A.        PENDAHULUAN
1.         Bahwa salah satu kewenangan dari Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian Undang-Undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 jo. Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 jo. UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi:
a.   Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
b.   Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 jo. UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
2.         Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2003 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (bersama Pemerintah) telah menyetujui Rancangan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi dan kemudian pada tanggal 20 Juli 2011 telah menyetujui Rancangan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi untuk disahkan menjadi UU.
3.         Bahwa pada tanggal 5 Juli 1966 Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia telah mengesahkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
4.         Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2011 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (bersama Pemerintah) telah menyetujui Rancangan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk disahkan menjadi UU.

B.        KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PARA PEMOHON
1.         Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD merupakan satu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif yang merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip Negara Hukum. Jimly Asshiddiqie dalam tulisannya “Judicial Review”, menjelaskan hakikat pengujian UU sebagai berikut: “... judicial review merupakan upaya pengujian oleh lembaga yudisial terhadap produk hukum yang ditetapkan oleh cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Pemberian kewenangan untuk pengujian tersebut kepada hakim merupakan proses check and balances berdasarkan sistem pemisahan kekuasaan negara (yang dapat dipercaya dapat lebih menjamin perwujudan gagasan demokrasi dan cita-cita negara hukum-rechstaat maupun rule of law).”
2.         Melihat pernyataan tersebut maka tidak berlebihan apabila dikatakan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berfungsi sebagai “guardian” dari “constitutional rights” setiap warga negara Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan badan yudisial yang menjaga hak asasi manusia sebagai hak konstitusional warga negara. Dengan kesadaran inilah PARA PEMOHON kemudian memutuskan untuk mengajukan permohonan pengujian Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang dalam pemahaman PARA PEMOHON dapat disetarakan dengan UU berdasarkan alasan-alasan hukum yang diuraikan dalam permohonan ini, bertentangan dengan semangat dan jiwa serta pasal-pasal yang dimuat dalam UUD NRI Tahun 1945.
3.         Bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 jo. Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya UU, yaitu:
a.   Perseorangan Warga Negara Indonesia.
b.   Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dengan Undang-Undang.
c.   Badan Hukum Publik atau Privat.
d.   Lembaga Negara.
4.         Sementara itu, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 telah memberikan penjelasan mengenai hak konstitusional dan kerugian konstitusional sebagai berikut:
a.   Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b.   Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c.   Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d.   Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e.   Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
B.1.    PEMOHON PERSEORANGAN
1.         Bahwa PEMOHON I, PEMOHON II, PEMOHON III merupakan pemohon-pemohon individu Warga Negara Republik Indonesia yang merupakan pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi dirugikan hak-hak konstitusinya atau terkena dampak dan/atau dirugikan keberadaannya secara langsung akibat adanya pasal-pasal dalam Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966;
2.         Bahwa PEMOHON I, Prof. Dr. Yudi Lenin Marsianto, M.Phil., merupakan Warga Negara Republik Indonesia, berprofesi sebagai Rektor Universitas Kemerdekaan 45 Jakarta, Mantan Rektor Universitas Kebangasaan Yogyakarta, Mantan Staf Ahli Kementrian Negara Urusan Hak Asasi Manusia (HAM) Bidang Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Minoritas (2000-2001), dan Anggota Majelis Kehormatan PERADI (Persatuan Advokat Indonesia). PEMOHON I aktif dalam berbagai forum, baik nasional maupun internasional di bidang perlindungan HAM dan perdamaian;
3.         Bahwa PEMOHON II, Dr. (HC) Sama’oen Munikarto Hadikusumo merupakan Warga Negara Republik Indonesia, berprofesi sebagai penulis di bidang sastra, khususnya novel dan buku-buku sejarah. PEMOHON II mendapatkan gelar kehormatan dari Universitas Lomonosov, Moscow pada tahun 1970, penghargaan itu diberikan atas karangan-karangannya di bidang sejarah masa lampau mengenai keyakinan dan perlindungan HAM. Semasa hidupnya PEMOHON II pernah ditangkap dan dipenjarakan di Pulau Buru pada tahun 1967 sampai dengan tahun 1989 karena keanggotaannya dalam Lembaga Kesenian Rakyat (Lekra) yang diindikasikan oleh Pemerintah sebagai organisasi yang bernaung di bawah Partai Komunis. PEMOHON II juga merupakan penggiat perlindungan dan penegakan HAM, sosial, keagamaan, keyakinan, serta kebudayaan yang sepanjang hidupnya telah memperjuangkan hak-hak asasi manusia, mengembangkan toleransi, dan mengampanyekan kebebasan beragama dan berkeyakinan;
4.         Bahwa PEMOHON III, Dr. Robert Hutagaol, S.H., M.Hum., merupakan seorang Warga Negara Indonesia, berprofesi sebagai seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Tobaraya, khususnya di bidang hukum tata negara. Selain itu, aktif dalam melakukan berbagai kegiatan terkait dengan hukum yang khususnya hukum tata negara dalam bentuk:
a.   Melakukan pengkajian dan penelitian di bidang hukum tata negara;
b.   Melakukan pendidikan, diseminasi, dan publikasi tentang hukum;
c.   Terlibat dalam berbagai advokasi mendorong penegakan hak asasi manusia;
d.   Membangun jaringan nasional dan internasional terkait dengan hukum dan penegakannya.
5.         Dalam kegiatannya itu, PEMOHON III aktif dalam menyoroti peraturan perundang-undangan yang diindikasikan melanggar hak-hak konstitusional warga negara.
6.         Bahwa dengan demikian, dengan diundangkannya UU Nomor 24 Tahun 2003 jo. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi yang khususnya Pasal 10 dalam hal pengaturan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang tidak memberi kejelasan tentang pengujian Tap MPR. Terlebih dengan diundangkannya UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf b yang meletakkan Tap MPR di bawah UUD dan di atas UU, semakin berpotensial melanggar hak konstitusional PEMOHON I, PEMOHON II, PEMOHON III baik secara langsung maupun tidak langsung merugikan berbagai macam usaha dari PEMOHON I, PEMOHON II, PEMOHON III yang telah dilakukan secara terus-menerus dalam rangka menjalankan tugas dan peranan untuk perlindungan pemajuan dan pemenuhan HAM yang dilarang dalam Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966. Untuk itu PEMOHON I, PEMOHON II, PEMOHON III mengajukan pengujian Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.
B.2.    PEMOHON BADAN HUKUM
1.         Selanjutnya, bahwa PEMOHON IV dan PEMOHON V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c UU Nomor 24 Tahun 2003 jo. UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi merupakan badan hukum privat yang memiliki legal standing dan menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan ini dengan menggunakan prosedur organization standing sebagai kedudukan hukumnya;
2.         Bahwa PEMOHON IV dan PEMOHON V memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon pengujian UU karena terdapat keterkaitan sebab akibat (causal verband) berlakunya Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sehingga menyebabkan hak konstitusionalnya dirugikan;
3.         Bahwa doktrin organization standing merupakan sebuah prosedur beracara yang tidak hanya dikenal dalam doktrin tetapi juga telah dianut dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 23 Tahun 1997;
4.         Bahwa pada praktik peradilan di Indonesia, organization standing telah diterima dan diakui menjadi mekanisme dalam upaya pencarian keadilan yang mana dibuktikan, antara lain:
a.   Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 060/PUU-II/2004 tentang Pengajuan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap UUD NRI Tahun 1945;
b.   Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-III/2005 tentang pengujian UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UU terhadap UUD NRI Tahun 1945;
c.   Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang Pengujian UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan terhadap UUD NRI Tahun 1945.
5.         Bahwa organisasi dapat bertindak mewakili kepentingan umum adalah organisasi yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan maupun yurisprudensi, yaitu:
a.   Berbentuk badan hukum atau yayasan;
b.   Dalam anggaran dasar organisasi yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas mengenai tujuan didirikannya organisasi tersebut; dan
c.   Telah melaksanakan kegiatan sesuai anggaran dasarnya.
6.         Bahwa PEMOHON IV dan PEMOHON V adalah organisasi non pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tumbuh dan berkembang secara swadaya atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang didirikan atas dasar kepedulian terhadap penegakan hukum dan memberikan perlindungan serta penegakan HAM di Indonesia.
7.         Bahwa tugas dan peranan PEMOHON IV dan PEMOHON V dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan penyadaran hukum serta pemantauan terhadap penegakan dan perlindungan hukum, pembelaan HAM serta pemajuan di bidang sosial, keagamaan, kemasyarakatan dan pendidikan, dalam hal ini mendayagunakan lembaganya sebagai sarana untuk mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota masyarakat dalam memperjuangkan pelaksanaan dan penegakan hukum yang adil serta sebagai bentuk penghormatan terhadap HAM tanpa membedakan jenis kelamin, suku bangsa, ras, agama, dan lain-lain. Hal ini tercermin di dalam Anggaran Dasar dan/atau Akta Pendirian dari PEMOHON IV dan PEMOHON V.
8.         Bahwa dasar dan kepentingan hukum PEMOHON IV dan PEMOHON V dalam mengajukan permohonan pengujian Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 dapat dibuktikan dengan AD/ART lembaga tersebut. Dalam AD/ART tersebut menyebutkan dengan tegas mengenai tujuan didirikannya organisasi, serta telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan Anggaran Dasarnya.
9.         Dalam Pasal 6 Anggaran Dasar dari PEMOHON IV, Lafadl Initiative, disebutkan maksud dan tujuan perhimpunan ini untuk:
a.   Melayani kebutuhan bantuan hukum bagi Warga Negara Indonesia yang hak asasinya dilanggar;
b.   Mewujudkan negara dengan sistem pemerintahan yang sesuai dengan cita-cita Negara Hukum;
c.   Mewujudkan sistem politik yang demokratis dan berkeadilan sosial;
d.   Mewujudkan sistem hukum yang memberikan perlindungan luas atas hak-hak asasi manusia;
10.      Dalam Pasal 5 Anggaran Dasar dari PEMOHON V, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) mempunyai maksud dan tujuan adalah untuk memajukan pengertian dan penghormatan terhadap nilai-nilai negara hukum, penegakan hukum dan pembaruan hukum sesuai dengan konstitusi yang berlaku dan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia serta memajukan dan mengembangkan program-program yang mengandung dimensi keadilan dalam bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan gender dengan fokus tetapnya pada bidang hukum.
11.      Bahwa untuk mencapai maksud dan tujuannya PEMOHON IV dan PEMOHON V telah melakukan berbagai kegiatan yang dilakukan secara terus menerus yang telah menjadi pengetahuan umum (notoire feiten). Adapun bentuk kegiatan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:
a.   Melakukan penelitian dan menerbitkan laporan terkait perkembangan dan kemajuan tata hukum di Indonesia;
b.   Melakukan pengkajian dan advokasi terhadap kebijakan-kebijakan (policy) dan/atau hukum (laws and regulations), penerapannya, serta dampaknya terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya;
c.   Melakukan advokasi serta kajian-kajian dalam rangka pemenuhan hak-hak, kebebasan serta keadilan bagi masyarakat.
12.      PEMOHON VI adalah pemohon badan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf c UU Nomor 24 Tahun 2003 jo. UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, PEMOHON VI merupakan pusat studi yang fokus menyoroti perkembangan konstitusi dan perkembangan ketatanegaraan yang berkembang di Indonesia.
13.      Bahwa dengan demikian, dengan diundangkannya UU Nomor 24 Tahun 2003 jo. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi yang khususnya Pasal 10 dalam hal pengaturan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang tidak memberi kejelasan tentang pengujian Tap MPR. Terlebih dengan diundangkannya UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf b yang meletakkan Tap MPR di bawah UUD dan di atas UU, semakin berpotensial melanggar hak konstitusional PEMOHON IV, PEMOHON V, PEMOHON VI baik secara langsung maupun tidak langsung merugikan berbagai macam usaha dari PEMOHON IV, PEMOHON V, PEMOHON VI yang telah dilakukan secara terus-menerus dalam rangka menjalankan tugas dan peranan untuk perlindungan pemajuan dan pemenuhan HAM yang dilarang dalam Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966. Untuk itu PEMOHON IV, PEMOHON V, PEMOHON VI mengajukan pengujian Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

C.        PERNYATAAN PEMBUKA
1.         Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum (rechstaats), bukan negara kekuasaan (machstaats). Makna ini tersurat dengan jelas dalam Penjelasan UUD 1945. Penjelasan ini merupakan bagian integral dari hukum dasar tertinggi yang berlaku di negara ini. Sekarang bagian Penjelasan UUD 1945 sudah tidak lagi ada namun materi muatannya telah dimasukkan dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945. Secara eksplisit tampak pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Penegasan ini berarti bahwa hukum adalah sarana pengendali dan pengontrol kehidupan berbangsa dan bernegara, sarana pengawas penyalahgunaan kekuasaan, dan sarana pemenuhan hak asasi semua warga negara. Dengan kata lain, hukum tidak boleh dan tidak bisa dijadikan sebagai sebagai sarana pembenaran dari penyalahgunaan kekuasaan.
2.         Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang didasarkan pada hasil amandemen UUD 1945 yang sudah berlangsung selama 4 (empat) kali, bahwa fungsi saling kontrol saling imbang (check and balances) terjadi di setiap cabang kekuasaan negara, baik itu eksekutif (Presiden), legislatif (DPR dan DPD), maupun yudikatif (Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi).
3.         Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan pengawasannya bertindak sebagai benteng terakhir untuk mempertahankan tegaknya hukum dan keadilan. Disinilah Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan menguji UU terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertinggi (the supreme law of the land).
4.         Bahwa salah satu produk peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan berpotensi melanggar hak konstitusional adalah Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966. Secara lebih rinci PARA PEMOHON akan menguraikan pasal yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dalam uraian tersendiri yang lebih spesifik.
5.         Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menengakan keadilan substantif karena hakim konstitusi tidak boleh hanya menjadi corong UU. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

D.        FAKTA HUKUM DAN ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
1.         Bahwa bergulirnya reformasi yang menghasilkan perubahan konstitusi telah menempatkan MPR tidak lagi dalam posisi sebagai lembaga tertinggi negara. Setelah reformasi, MPR menjadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya sehingga bukan lagi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Perubahan UUD telah mendorong penataan ulang posisi lembaga-lembaga negara terutama dalam hal kedudukan, fungsi dan kewenangan MPR yang dianggap tidak selaras dengan pelaksanaan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
2.         Bahwa dengan perubahan struktur ketatanegaraan yang menjadikan MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara maka kewenangan yang diatur di dalam UUD juga mengalami perubahan. Sebelum amandemen UUD, kewenangan MPR meliputi:
a.   Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara.
b.   Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Sedangkan, setelah amandemen kewenangan MPR adalah:
a.   Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b.   Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
c.   Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
d.   Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e.   Memilih Wakil Presiden jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden;
f.    Memilih Presiden dan Wakil Presiden jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
3.         Bahwa dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana diatur UUD 1945 sebelum amandemen, MPR dapat mengeluarkan Tap MPR/MPRS, sedangkan setelah kewenangan MPR tersebut dihapuskan, maka MPR tidak mempunyai kewenangan lagi untuk membuat produk hukum berupa Tap.
4.         Bahwa dasar pengaturan Tap MPR sebagai hierarki peraturan perundang-perundangan pertama kali diatur dalam Tap MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Republik Indonesia yang Mengatur Tata Urutan, sebagai berikut:
1)  Undang-Undang Dasar;
2)  Ketetapan MPR;
3)  Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4)  Peraturan Pemerintah;
5)  Keputusan Presiden;
6)  Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya seperti:
-      Peraturan Menteri;
-      Instruksi Menteri;
-      dan lain-lainnya.
5.         Bahwa pengaturan Tap MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan adalah pada Tap MPR No. III/MPR/2000 dengan urutan sebagai berikut:
1)  Undang-Undang Dasar;
2)  Ketetapan MPR;
3)  Undang-Undang;
4)  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
5)  Peraturan Pemerintah;
6)  Keputusan Presiden;
7)  Peraturan Daerah.
6.         Bahwa dalam Aturan Tambahan UUD NRI Tahun 1945 setelah amandemen mengamanatkan kepada MPR untuk meninjau status dari Tap MPR/MPRS untuk kemudian diambil keputusan pada sidang MPR tahun 2003. Menindaklanjuti Aturan Tambahan tersebut pada tahun 2003 diterbitkan Tap MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai Tahun 2002, yang memberikan batasan ketentuan terahadap Tap MPR RI sebagai berikut:
1)  Kategori I   :  Tap MPR/MPRS yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (8 Ketetapan);
2)  Kategori II  :  Tap MPR/MPRS yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan (3 Ketetapan);
3)  Kategori III :  Tap MPR/MPRS yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil Pemilu 2004 (8 Ketetapan);
4)  Kategori IV :  Tap MPR/MPRS yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang (11 Ketetapan);
5)  Kategori V  :  Tap MPR/MPRS yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan tata tertib baru oleh MPR hasil Pemilu 2004 (5 Ketetapan); dan
6)  Kategori VI :  Tap MPR/MPRS yang dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final (einmalig), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan (104 Ketetapan).
7.         Bahwa pada UU Nomor 10 Tahun 2004, Tap MPR tidak lagi masuk dalam hierarki peraturan peundang-undangan, sedangkan urutan hierarki peraturan perundangan-undangan menurut UU Nomor 10 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
1)  Undang-Undang Dasar;
2)  Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
3)  Peraturan Pemerintah;
4)  Peraturan Presiden;
5)  Peraturan Daerah.
Kemudian aturan lain yang termasuk di dalamnya Tap MPR diwadahi dalam penjelasan Pasal 7 ayat (4) yang berbunyi: “Jenis peraturan perundang-undangan selain dalam ketentuan ini, antara lain peraturan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Bank Indonesia, Menteri, Kepala Badan, Lembaga atau Komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau Pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.”
8.         Bahwa pada UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menggantikan UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Perundang-Undangan, dalam Pasal 7 ayat (1) mengatur mengenai hierarki peraturan perundang-undangan yang terdiri dari:
1)  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2)  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3)  Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4)  Peraturan Pemerintah;
5)  Peraturan Presiden;
6)  Peraturan Daerah Provinsi;
7)  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
9.         Bahwa Ketetapan MPR yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa, “Yang dimaksud dengan ‘Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat’ adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.”
10.      Bahwa dalam Tap MPR Nomor I/MPR/2003 terdapat salah satu Tap yang masih berlaku saat ini adalah Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, yang dalam pengaturannya membatasi HAM yang akan di jelaskan dalam uraian selanjutnya.
11.      Bahwa pada akhir Bulan September 1965 terjadi coup d’etat yang dilakukan Partai Komunis Indonesia yang dikenal dengan G30S/PKI. Gerakan ini menculik dan membunuh Dewan Jendral TNI AD serta mengambil alih kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia, namun upaya pemberontakan ini berhasil ditumpas oleh militer yang bekerja sama dengan paramiliter dari berbagai organisasi kemasyarakatan. Peristiwa ini menandai pergantian rezim kekuasaan dari Orde Lama Soekarno ke Orde Baru Soeharto.
12.      Bahwa menindaklanjuti upaya pemberontakan PKI yang gagal, kemudian Presiden Soeharto berdasarkan mandat Surat Perintah Sebelas Maret 1966 membubarkan PKI, yang dalam Sidang MPR 1966 diwadahi dengan Tap a quo yang menegaskan pembubaran PKI beserta pelarangan terhadap faham/ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme di Indonesia.
13.      Bahwa Tap a quo kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan. Pengaturan tersebut ditujukan bukan hanya untuk mencegah dan menangkal berdirinya kembali PKI tetapi juga ditujukan kepada anggota, mantan anggota dan orang-orang yang dinyatakan terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengaturan tersebut antara lain:
1)     UU Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung
Pasal 4e berbunyi, “Untuk menjadi anggota DPA, tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra revolusi G30S/PKI/organisasi terlarang.”
2)     UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan Perwakilan Rakyat
Pasal 2 berbunyi, “WNI bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk organisasi massanya yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam gerakan kontra revolusi G30S/PKI/organisasi terlarang lainnya tidak diberi hak untuk memilih dan dipilih.”
3)     UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum
Pasal 11 ayat (2a) berbunyi, “Untuk dapat dari daftar dalam pemberi pendapat rakyat, harus dipenuhi syarat-syarat bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung.”
4)     UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 7 ayat (1d) berbunyi, “Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung seorang calon harus memenuhi syarat: bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya.”
5)     UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 14 ayat (1d) berbunyi, “Untuk diangkat menjadi hakim pada pengadilan TUN, seorang hakim bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.”
6)     UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Pasal 13 ayat (1d) berbunyi, “Untuk diangkat menjadi hakim pada pengadilan agama, seorang hakim bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.”
7)     UU Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
Pasal 8d berbunyi, “Untuk dapat menjadi anggota setiap calon bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.”
8)     UU Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Negeri
Pasal 9d berbunyi, “Syarat untuk diangkat menjadi jaksa tidak boleh bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.”
9)     UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
Pasal 43 ayat (1f) berbunyi, “Seorang calon anggota DPP, DPRD I, DPRD II adalah bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.”
10)   UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susuna Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Pasal 3 ayat (1d) berbunyi, “Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.”
14.      Bahwa frasa “terlibat langsung/tidak langsung” di semua peraturan tersebut dalam penjelasan masing-masing UU disebutkan bahwa:
a)  Dianggap terlibat secara langsung dalam "Gerakan 30 September/PKI" ialah mereka yang:
1)  merencanakan, turut merencanakan atau mengetahui adanya perencanaan gerakan kontra revolusi itu, tetapi tidak melaporkan kepada pejabat yang berwajib.
2)  dengan kesadaran akan tujuannya, melakukan kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan gerakan kontra revolusi tersebut.
b)  Dianggap terlibat secara tidak langsung dalam "Gerakan 30 September/PKI" ialah mereka yang:
1)  menunjukkan sikap, baik dalam perbuatan atau dalam ucapan-ucapan yang bersifat menyetujui gerakan kontra revolusi tersebut;
2)  secara sadar menunjukkan sikap baik dalam perbuatan atau dalam ucapan, yang menentang usaha/gerakan penumpasan "Gerakan 30 September/PKI."
Dimana sudah barang tentu UU tersebut di atas dijabarkan lebih lanjut oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya.
15.      Bahwa selain dalam hak berpolitik, pelarangan terhadap orang-orang yang diduga terlibat tersebut juga dalam hal kebebasan berpikir dan berpendapat, serta dalam hak memperoleh pekerjaan dan kesamaan di muka hukum. Pengaturan tersebut antara lain:
a)  Keputusan Pangkopkamtib Nomor 06/Kopkam/XI/1975 tentang Penyempurnaan Ketentuan Tata Cara Pemberian “Surat Keterangan Tidak Terlibat G30S/PKI” dalam Pasal 1 menyatakan bahwa, “Surat Keterangan ini adalah surat otentik yang diberikan/dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan berisi keterangan bahwa hingga saat dikeluarkan/diberikannya kepada Penduduk Indonesia yang pada saat meletusnya peristiwa G30S/PKI (1 Oktober) telah berumur 12 tahun penuh atau seorang yang sudah/pernah kawin, yang bersangkutan dinyatakan tidak terlibat dalam G30S/PKI.” Surat keterangan ini wajib dilampirkan bagi setiap orang Indonesia yang mempunyai keperluan-keperluan diantaranya:
1)  Untuk menjadi pegawai/anggota pada lembaga-lembaga/badan-badan/instansi-instansi/dinas-dinas pemerintahan dan perusahaan-perusahaannya serta pada perusahaan-perusahaan swasta vital yang ditetapkan oleh Pemerintah.
2)  Untuk pendaftaran masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah guna menjadi pegawai negeri termasuk ABRI.
b)  Keputusan Kejaksaan Agung yang mendasarkan kewenangannya pada UU Nomor 4 PNPS 1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum yang selanjutnya dalam masa Orde Baru memasukkan faham/ajaran Komunisme di dalamnya.
16.      Bahwa dengan adanya reformasi yang telah menjatuhkan rezim Orde Baru yang mengekang kebebasan berpikir, berpendapat dan HAM lainnya, maka dalam amandemen UUD, jaminan perlindungan dan penegakan HAM semakin dikukuhkan dengan Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J. Selain itu, upaya untuk jaminan HAM tersebut juga dengan meninjau peraturan perundang-undangan yang merugikan HAM termasuk di dalamnya Tap MPRS ­a quo. Tap MPRS a quo pernah hendak dicabut oleh Presiden Abdurrahman Wahid semasa menduduki jabatannya, namun menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Kemudian, dilanjutkan dengan mengundangkan UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang mengamanahkan kepada negara untuk melakukan upaya-upaya penyelidikan berkenaan dengan pelanggaran HAM masa lalu termasuk korban akibat pemberontakan PKI ataupun korban atas penumpasan anggota PKI sendiri. Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 011-017/PUU-I/2003 yang menguji Pasal 60 UU Nomor 12 Tahun 2003 yang dalam putusannya MK mengembalikan hak memilih atau dipilih mantan tahanan politik PKI.
17.      Bahwa mencemati fakta-fakta hukum di atas sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk menguji Tap MPR a quo karena secara nyata merugikan HAM baik di masa lampau maupun berpotensi untuk masa yang akan datang dikarenakan ditempatkan di atas UU. Namun, karena kewenangan Mahkamah Konstitusi terbatas pada UU terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka PARA PEMOHON juga memohon untuk menguji Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2003 jo. UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.

E.        PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR
1.         Bahwa sebelum mengujikan TAP MPR tersebut di atas maka hendaknya diperhatikan kewenangan Mahkamah Konstitusi dan letak kedudukan Tap MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia. Oleh karenanya perlu dilakukan pengujian terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Nomor 24 Tahun 2003 jo. UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi untuk meminta tafsir bahwa TAP a quo setara dengan UU sehingga Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk mengujinya.
2.         Bahwa dalam pembahasan Panitia Ad Hoc (PAH) yang didokumentasikan dalam Naskah Komprehensif Buku 3 Jilid 2, sebagian terbesar fraksi yang membahas perubahan UUD menyetujui bahwa TAP MPR bukanlah peraturan perundang-undangan. Dalam bab pendahuluan disebutkan bahwa, “perubahan-perubahan penting antara lain susunan dan kedudukan MPR, menghapuskan kewenangan menetapkan garis-garis besar haluan negara, pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan anggota legislatif (DPR, DPD dan DPRD) secara langsung, pembatasan masa jabatan Presiden/Wakil Presiden, memberikan landasan Pemilu, peran Partai Politik, otonomi daerah yang diperluas, anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen, Hak Asasi Manusia, yang dirumuskan secara lengkap dan rinci, dicantumkannya wilayah negara, pengaturan impeachment, lambang negara, dipertahankannya Pasal 29 UUD 1945, ditetapkannya sistem perekonomian nasional, tidak dimungkinkan berubahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, pasal perubahan UUD diatur lebih rinci, penegasan UUD adalah Pembukaan dan Pasal-Pasal dan dihapuskannya Tap-Tap MPR, dihapuskannya DPA sebagai lembaga tinggi negara dan fungsinya masuk ranah eksekutif, penyebutan resmi UUD 1945 dan Pembukaan, tidak memberlakukannya Penjelasan, dibentuknya beberapa lembaga baru (Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah, dan Komisi Yudisial), meneguhkan paham kedaulatan rakyat sesuai konstitusi, menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.” Dalam kutipan tersebut di atas tampak perubahan kedudukan dan kewenangan MPR yang diatur dalam amandemen UUD 1945.
3.         Bahwa Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang memasukkan Tap MPR ke dalam hierarki adalah sebuah kekeliruan karena kedudukan dan status dari Tap itu sendiri dikarenakan sejatinya sudah tidak diakui sebagai peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan alasan sebagai berikut:
a.   Dalam UUD NRI Tahun 1945 peraturan di bawah UUD adalah UU. Hal ini secara implisit diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal 24C ayat (1) yang menyebutkan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.” Pasal tersebut menunjukkan bahwa dalam hal pengujian UU terhadap UUD adalah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana pendapat Moh. Mahfud MD dalam bukunya berjudul “Perdebatan Hukum Tata Negara” yang mempersoalkan tentang Kedudukan Tap MPR dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan, ditegaskan bahwa “peraturan perundang-undangan yang langsung berada di bawah UUD adalah UU. Kalau ada seandainya Tap MPR di bawah UUD maka ketentuan pengujiannya tentu akan menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi menguji Tap MPR terhadap UUD dan/atau menguji UU terhadap Tap MPR. Dengan demikian jelaslah bahwa Tap MPR bukan peraturan perundang-undangan.”
b.   Dalam Pasal (1) Aturan Tambahan UUD 1945, menentukan “Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.” Hal ini sesuai dengan kedudukan MPR yang dalam amandemen ke-III tahun 2001 pada Pasal 2 ayat (3) UUD 1945 yang menentukan bahwa MPR bukan lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Dalam kedudukannya sebagai kelembagaan MPR bukan lagi lembaga yang memberi mandat serta memilih presiden sebagai kepala negara, sehingga kedudukannya sama dengan kelembagaan negara yang lain bukan lagi yang tertinggi dan tidak lagi menetapkan GBHN. Oleh karenanya segala peraturan yang dikeluarkan ditinjau status dan materinya. Hal ini menunjukkan bahwa Tap MPR bukan lagi Tap MPR sebagai peraturan perundang-undangan sesuai yang ditulis oleh Moh. Mahfud MD dalam buku PERDEBATAN HUKUM TATA NEGARA yang menyatakan bahwa, “Ketentuan Aturan Tambahan ini dibuat karena Tap MPR bukan lagi sebagai peraturan perundang-undangan sehingga harus dibuat status baru untuk yang sudah ada dan terlanjur menjadi peraturan perundang-undangan.”
4.         Bahwa Tap MPR yang masih ada keberlakuannya disetarakan dengan UU oleh Tap MPR. Hal ini berdasarkan atribusi yang diberikan oleh UUD kepada MPR pada Pasal 1 Aturan Tambahan UUD NRI Tahun 1945, yaitu “Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003”, maka pada sidang MPR tahun 2003 ditetapkan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Dengan ditetapkannya Ketetapan MPR tersebut, seluruh Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang berjumlah 139 dikelompokkan ke dalam 6 pasal (kategori) sesuai dengan materi dan status hukumnya sebagaimana telah dijelaskan pada uraian sebelumnya.
5.         Bahwa mendasarkan pada Tap MPR tersebut di atas maka yang masih berlaku saat ditetapkannya Tap tersebut adalah ketentuan kategori 2, kategori 3, kategori 4 dan kategori 5. Saat ini, dari keseluruhan kategori Tap tersebut hanya menyisakan kategori 2 dan 4 yang masih berlaku. Untuk kategori 2 tersisa 2 Tap, sedangkan kategori 4 terdapat 6 Tap sehingga keseluruhan yang masih berlaku ada 8 Tap. Mengenai kedudukan kedelapan Tap tersebut sesuai dengan Tap Nomor I/MPR/ 2003, Jimly Asshiddiqie memberikan pendapat dalam bukunya “Perihal Undang-Undang” yang menegaskan bahwa,
Jika dipandang dari segi bentuknya dan lembaga yang berwenang menetapkannya, jelas bahwa ketetapan MPR/MPRS sama sekali bukanlah Undang-Undang. Kedelapan Ketetapan MPR/MPRS itu dapat dinilai lebih tinggi dari Undang-Undang dan karena itu setara dengan Undang-Undang Dasar, karena beberapa alasan. Pertama, secara historis sampai dengan pelaksanaan sidang tahun 2003, kedudukannya memang pernah lebih tinggi dari pada Undang-Undang seperti yang ditentukan oleh Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000. Kedua, dari segi bentuknya, kedelapan Ketetapan MPR/MPRS itu jelaslah bukan berbentuk Undang-Undang sehingga tidak dapat disetarakan dengan Undang-Undang. Ketiga, dari segi lembaga pembentuk atau lembaga negara yang menetapkannya, jelas pula bahwa ketetapan MPR/MPRS tidak ditetapkan oleh pembentuk undang-undang, yaitu DPR bersama Presiden, melainkan oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara).
Akan tetapi, dengan telah diundangkannya UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan dengan demikian Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 dinyatakan tidak lagi berlaku mengikat untuk umum, maka berdasarkan ketentuan UUD 1945 pasca perubahan keempat (2002), sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia dengan ini tidak lagi mengenal produk hukum yang bersifat mengatur yang kedudukannya berada di bawah Undang-Undang Dasar (grondwet, gerundgeset constitution), tetapi mempunyai status di atas Undang-Undang (wet statute, legislative act).
Untuk memastikan status hukum kedelapan Tap MPR/MPRS tersebut di atas, pilihannya hanya dua kemungkinan itu saja, yaitu dinilai sebagai status Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang. Apabila kedelapan ketetapan itu disetarakan dengan Undang-Undang Dasar, berarti kedelapan ketetapan tersebut tidak dapat diubah atau dicabut kecuali melalui mekanisme perubahan Undang-Undang Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Sedangkan, apabila ketetapan–ketetapan tersebut diberi status setara dengan undang-undang, berarti kedelapannya dapat dicabut dan/atau diubah oleh DPR bersama-sama dengan Presiden, yaitu dengan undang-undang.
Dalam Ketetapan Nomor I/MPR/2003, MPR sendiri juga menentukan adanya 11 (sebelas) Ketetapan MPR/MPRS yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang mengatur ketetapan tersebut. Artinya, kesebelas Ketetapan MPR/MPRS itu ditundukan derajatnya oleh MPR sendiri, sehingga dapat diubah dengan atau oleh Undang-Undang, sehingga untuk selanjutnya ketetapan-ketetapan yang tersisa tersebut harus dipandang sederajat dengan undang-undang. Jika demikian halnya, maka lembaga negara yang berwenang membahas Undang-Undang ada empat lembaga, yaitu (i) DPR, (ii) Presiden, (iii) DPD, dan (iv) Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya masing-masing.
Maka dari tulisan tersebut jelas bahwa Tap itu hendaknya segera dibuatkan UU untuk mewadahi materi muatannya agar jika bertentangan dengan hak konstitusional warga negara dapat diujikan kepada Mahkamah Konstitusi. Namun, menjadi problematik kemudian ketika Tap MPR/MPRS tidak segera diwadahi materi muatannya dalam UU, dikarenakan dapat menimbulkan potensi kerugian konstitusional warga negara. Hal tersebut menjadi logika yang wajar dikarenakan apabila belum diwadahi dalam UU materi muatannya maka Tap tersebut akan menjadi sebuah entitas norma yang tidak dapat diuji oleh lembaga negara manapun, terlebih dengan kedudukannya di atas UU dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011.
6.         Bahwa untuk menegaskan kesetaraan antara Tap MPR dengan UU maka harus melihat pada Pasal 22A UUD UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan Undang-Undang diatur dengan Undang-Undang.” Perintah UUD ini diwadahi dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur tentang materi pembuatan UU adalah Pasal 10 yang berbunyi, “Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:
a.   pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.   perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c.   pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d.   tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e.   pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Ketentuan tersebut di atas menjelaskan bahwa UU tidak mengambil rujukan dari Tap MPR untuk materi muatannya, sehingga dapat dipastikan bahwa materi muatan UU tidak merujuk pada materi muatan Tap MPR. Hal ini bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menyebutkan, “Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, yang dalam logika sederhana seharusnya materi muatan yang harus diatur dalam UU adalah pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Tap MPR sebagai tingkatan norma hierarki di atasnya. Oleh karenanya kedudukan Tap MPR seharusnya disamakan dengan UU dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
7.        Bahwa dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011 tidak diberikan ketentuan mekanisme pengujian Tap MPR. Hal ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ketiadaan mekanisme pengujian tentu akan menyebabkan sebuah norma menjadi “kebal” dan untouchable untuk disesuaikan materi muatannya dengan nilai-nilai konstitusi. Sejatinya hukum senantiasa mengikuti perkembangan masyarakat. Tujuannya agar dapat melindungi kepentingan masyarakat yang berkembang tersebut. Oleh karena itulah, mekanisme pengujian menjadi cara agar hukum dapat tetap sesuai dengan perkembangan masyarakat.
8.        Bahwa konsepsi negara hukum Indonesia seperti yang ditegaskan oleh Muh. Yamin, sebagaimana dikutip oleh Azhary, diartikan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat goverment of laws) dimana keadilan berlaku, bukan negara kekuasaan (maschstaat) tempat kekuatan melakukan kesewenang-wenangan. Julius Stahl memperinci dengan menyebutkan adanya (1) perlindungan HAM, (2) pembagian kekuasaan, (3) pemerintahan berdasarkan undang-undang, dan (4) adanya peradilan tata usaha negara. Sedangkan, ciri penting negara hukum (the rule of law) menurut A.V. Dicey, yaitu: (1) supremacy of law, (2) equality of law, (3) due process of law. The International Commission of Jurist merangkum dengan menyebutkan prinsip-prinsip negara hukum adalah (1) negara harus tunduk pada hukum, (2) pemerintahan menghormati hak-hak individu, dan (3) peradilan yang bebas dan tidak memihak. Lebih mendetail Jimly Asshiddiqie menyatakan terdapat 12 prinsip pokok negara hukum yang berlaku di zaman sekarang ini yang merupakan pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya suatu negara sehingga dapat disebut sebagai negara hukum dalam arti yang sebenarnya. Kedua belas prinsip pokok tersebut adalah:
1)     supremasi hukum (supremacy of law);
2)     persamaan dalam hukum (equality before the law);
3)     asas legalitas (due process of law)
4)     pembatasan kekuasaan;
5)     organ-organ eksekutif yang bersifat independen;
6)     peradilan yang bebas dan tidak memihak (impartial and independent judiciary);
7)     peradilan tata usaha negara (administrative court);
8)     peradilan tata negara (constitusional court);
9)     perlindungan hak asasi manusia;
10)   bersifat demokratis (democratische rechstaat);
11)   berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan kesejahteraan (welfare rechtsstaat);
12)   transparansi dan kontrol sosial.
Dalam semua konsepsi negara hukum tersebut terdapat kesamaan, yaitu supremasi hukum dan perlindungan HAM. Dengan supremasi hukum maka segala tindakan pelaksana negara harus berpedoman pada hukum, termasuk relasi antara pejabat negara dengan rakyatnya. Dengan perlindungan HAM maka harus ada jaminan baik dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam perbuatan pelaksana negara untuk melindunginya. Oleh karena itu, maka hendaknya harus ada mekanisme peradilan untuk melaksanakan jaminan perlindungan tersebut. Dalam Tap MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, kewenangan menguji ada pada MPR sebagaimana Pasal 5 yang berbunyi, “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sedangkan saat ini, setelah dirubahnya kedudukan dan kewenanangan MPR maka tidak berwenang lagi untuk melakukan pengujian tersebut. Sedangkan, kewenangan menguji UU terhadap UUD diberikan kepada Mahkamah Konstitusi berdasar Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang juga menyiratkan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan di bawah UUD selain UU, oleh karenanya dapat disimpulkan dikarenakan tata urutan Tap MPR berada di bawah UUD maka kewenangan pengujian menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
9.         Bahwa seharusnya berdasarkan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24C ayat (1) dan Pasal 1 Aturan Tambahan UUD NRI Tahun 1945 dan alasan permohonan lainnya sebagaimana dijelaskan di atas, maka Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk menguji Tap MPR terhadap UUD karena statusnya yang dipersamakan dengan UU.

F.         PENGUJIAN TAP MPRS NOMOR XXV/MPRS/1966 TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR
1.         Bahwa dalam Pasal 2 Tap MPRS XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berbunyi, “Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang” adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
2.         Bahwa dengan mengacu Pasal a quo maka dapat ditarik suatu pengertian bahwa pada pokoknya memberikan larangan kepada setiap orang untuk:
a.   Melakukan kegiatan menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya di Indonesia
b.   Menggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut.
3.         Bahwa dengan memperhatikan Pasal 1 di atas, ada beberapa hal yang menjadi permasalahan pokok perlu diperhatikan, yaitu:
a.   Faham/Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme
Bahwa faham atau ajaran sifatnya adalah gagasan yang abstrak dan bebas tanpa dapat dikekang, seperti halnya ideologi. Pada umumnya bahwa faham dan ajaran bisa dibatasi namun tidak akan pernah mati sebagai suatu ide besar bagi manusia. Justru dengan pembatasan terhadap ajaran atau faham akan menumbuhkan semangat untuk mengembangkan dan selalu menimbulkan resistensi terhadap penganut pandangan ajaran tersebut. Pengekangan pada faham seperti ini lazim terjadi dengan karakter negara-negara yang berlandaskan otoritarianisme pada pemerintahannya. Seorang pemimpin diktator akan cenderung mencari musuh bersama untuk mendapatkan simpati dari rakyatnya. Ia akan menggunakan idiologi negaranya sesuai apa yang ditafsirkannya untuk memberangus lawan-lawan politiknya. Itu semata dilakukan untuk mempertahankan dan melanggengkan kekuasaannya. Contoh dari hal ini adalah Adolf Hitler dengan Partai Nazi yang melarang faham Yahudi untuk tumbuh di Negara Jerman pada masa menjelang Perang Dunia ke-2. Sudah seharusnya suatu ajaran dibiarkan tumbuh bebas guna bersejajar dengan faham/ajaran lain. Supaya memperkaya pemahaman manusia yang nantinya akan digunakan sebagai pedoman, baik dalam prinsip hidupnya atau untuk menganalisis permasalahan kemasyarakatan yang ada di lingkungan hidupnya. Tak terkecuali ajaran/faham komunis. Dengan memperbandingkan antar ajaran/faham tersebut, pada akhirnya yang bersangkutan akan memilih mana yang lebih baik diantaranya atau bahkan dimungkinkan terjadi peleburan antara satu ajaran dengan yang lainnya, sehingga apabila negara membatasi suatu ajaran untuk hidup dan berkembang, maka selain telah melakukan tindakan otoriter juga telah melakukan diskriminasi bagi orang yang memiliki faham tersebut.
b.   Tentang menyebarkan dan mengembangkan faham/ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme
Bahwa sudah menjadi kecenderungan bahwa lahirnya faham/ajaran suatu idiologi memberikan tawaran kepada manusia untuk menjadi lebih baik dalam kehidupannya. Dengan pertimbangan bahwa faham/ajaran yang dianut mempunyai kelebihan maka ia akan mempertahankan serta menganjurkan untuk diikuti oleh sebanyak-banyaknya manusia. Maka jika sebatas ajakan dan pengembangan tentunya hal itu bukan masalah yang harus dibatasi dengan suatu norma hukum. Jika ajaran itu menimbulkan masalah dikemudian hari maka cukup pelaku masalahnya yang harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sedangkan suatu ajaran tidak bisa dihilangkan dari seseorang karena hal tersebut merupakan bagian terintegral dalam dirinya juga dalam hal penyebarannya.
4.         Pasal 2 Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) dan (3), Pasal 28F, Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945
a.   Bahwa selain bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 2 Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 bertentangan dengan:
1)  Pasal 28E ayat (2) dan (3) yang berbunyi:
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
2)  Pasal 28F yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
3)  Pasal 28I ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2)   Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
b.   Bahwa ketentuan mengenai hak untuk mengajarkan serta mengembangkan faham sebagai ekspresi dari hak kebebasan fikiran, hak menyatakan pendapat serta hak memberikan dan menerima informasi selain diakui oleh Pasal 28E ayat (2) dan (3), Pasal 28F dan Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 juga diakui oleh hukum internasional sebagai HAM yang dijabarkan dalam:
1)  Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia)
a)  Pasal 18
Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion; this right includes freedom to change his religion or belief, and freedom, either alone or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in teaching, practice, worship and observance. (Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau keyakinan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau keyakinan dengan cara mengajarkannya, mempraktikannya, melaksanakan ibadahnya dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.)
b)  Pasal 19
Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers. (Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.)
2)  Pasal 19 International Convenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik), berbunyi:
(1)   Everyone shall have the right to hold opinions without interference.
(2)   Everyone shall have the right to freedom of expression; this right shall include freedom to seek, receive and impart information and ideas of all kinds, regardless of frontiers, either orally, in writing or in print, in the form of art, or through any other media of his choice.
(3)   The exercise of the rights provided for in paragraph 2 of this article carries with it special duties and responsibilities. It may therefore be subject to certain restrictions, but these shall only be such as are provided by law and are necessary:
(a)   For respect of the rights or reputations of others;
(b)   For the protection of national security or of public order (ordre public), or of public health or morals.
Terjemahan:
(1)   Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.
(2)   Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
(3)   Pelaksanaan hak-hak yang di cantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus, oleh karena itu dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk:
(a)   menghormati hak atau nama baik orang lain
(b)   melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum.
3)  UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (sebagai bentuk penyerapan materi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dalam sistem hukum nasional)
a)  Pasal 23 menyatakan, “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektonik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”
b)  Pasal 25 menyatakan, “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
c.   Bahwa mengacu pada ketentuan nasional dan internasional sebagaimana telah dipaparkan di atas, dapat dijelaskan bahwa hak kebebasan berfikir dan menyatakan pendapat adalah termasuk menganut suatu faham yang notabene merupakan hasil dari daya pikir manusia serta meyebarkan faham tersebut baik secara perorangan maupun kelompok, baik di tempat terbuka maupun tertutup beserta manifestasinya berupa pelaksanaan faham beserta penyebarluasannya.
d.   Bahwa sebagaimana dijelaskan Pasal 19 ICCPR dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengenai kebebasan berfikir, menyatakan pendapat dan termasuk di dalamnya menganut suatu faham idiologi sesuai Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 merupakan kebebasan yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, sementara untuk memanifestasikan suatu faham ideologi tersebut hanya dapat dibatasi dengan pertimbangan UU, nilai agama, ketertiban umum dan prinsip moral.
e.   Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Pasal 2 Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) dan (3), Pasal 28F, Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 dan sepatutnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya.
5.         Pasal 2 Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil dan persamaan di muka hukum.
a.   Bahwa Pasal 2 Tap a quo bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil dan hak persamaan di muka hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
b.   Bahwa asas kepastian hukum yang adil dapat dimaknai sebagai “a legal system in which rules is clear, well-understood, and fairly enforced”. Kepastian hukum ini mengandung asas legalitas, prediktibilitas, dan transparansi.
c.   Bahwa prinsip-prinsip pembentukan hukum yang adil menurut Lon Fuller dalam bukunya The Morality of Law, yaitu:
1)  Hukum-hukum harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dimengerti oleh rakyat biasa. Fuller juga menamakan hal ini juga sebagai hasrat untuk kejelasan;
2)  Aturan-aturan tidak boleh bertentangan satu sama lain;
3)  Dalam hukum harus ada ketegasan. Hukum tidak boleh diubah-ubah setiap waktu, sehingga setiap orang tidak lagi mengorientasikan kegiatannya kepadanya;
4)  Harus ada konsistensi antara aturan-aturan sebagaimana yang diumumkan dengan pelaksanaan senyatanya.
d.   Bahwa keberadaan Pasal 2 Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, merupakan bentuk ketidakkonsistenan aturan hukum, mengingat adanya fakta bahwa Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, yang di dalam Pasal 18 dinyatakan melindungi kebebasan berpikir, berhati-nurani dan beragama.
e.   Bahwa keberadaan Pasal 2 Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, sebagaimana diuraikan di atas, mengakibatkan tidak adanya persamaan di muka hukum dan kepastian hukum bagi kelompok tertentu di masyarakat yang dianggap berbeda faham idiologinya sebagai penganut Komunisme/Marxisme-Leninisme. Rumusan Pasal 2 a quo merupakan rumusan yang diskriminatif dan bukan ditujukan untuk melakukan tindakan affirmative action untuk melindungi kelompok minoritas.
f.    Bahwa di dalam pemberlakuannya, Pasal 2 a quo akan sangat bergantung pada tafsir rezim yang berkuasa, sebagaimana yang mendasari munculnya Tap ini yaitu pada awal Orde Baru. Faham tersebut dilarang karena mengadakan pemberontakan terhadap penjajah, pada masa kemerdekaan dan Orde Lama dibiarkan hidup dan diikuti hampir seperempat Warga Negara Indonesia, namun pada masa Orde Baru dilarang dan dijadikan musuh bersama. Hal ini mengakibatkan perlakuan diskriminatif terhadap warga negara yang sebelumnya pernah menganut faham ini.
g.   Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pasal 2 Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) sepatutnya dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya.
6.         Pasal 2 Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengenai negara hukum.
a.   Bahwa pengertian dan prinsip-prinsip umum dalam suatu negara hukum sampai saat ini terdapat pengertian yang berbeda-beda. Berbagai pakar hukum misalnya Anne Marie Baros, Manuel Carascalao Burkens, Theodor Maunz sampai pada M. Scheltema memberikan pandangan yang berbeda tentang pengertian dari negara hukum, baik itu rechtsstaat maupun rule of law. Namun, secara umum asas-asas yang harus ada pada suatu negara hukum tidak dapat dilepaskan dari ada dan berfungsinya demokrasi, kerakyatan, beserta paradigma-paradigmanya. Dengan kata lain, wawasan negara hukum dan wawasan demokrasi berada dalam satu keterkaitan;
b.   Bahwa di dalam negara hukum, aturan perundangan-undangan yang tercipta harus berisi nilai-nilai keadilan bagi semua orang. Seperti yang dikatakan Wolfgang Friedman dalam bukunya “Law in a Changing Society”, sebagaimana dikutip oleh Jimly Asshiddiqie, membedakan antara organized public power (negara hukum dalam arti formil) dengan the rule of just law (negara hukum dalam arti materiil). Negara hukum dalam arti formil (klasik) menyangkut pengertian hukum dalam arti sempit, yaitu dalam arti peraturan perundang-undangan tertulis, dan belum tentu menjamin keadilan substanstif. Negara hukum dalam arti materiil (modern) atau the rule of just law merupakan perwujudan dari negara hukum dalam luas yang menyangkut pengertian keadilan di dalamnya, yang menjadi esensi daripada sekedar memfungsikan peraturan perundang-undangan dalam arti sempit.
c.   Bahwa dalam negara hukum yang demokratis salah satu pilar yang sangat penting adalah perlindungan dan penghormatan terhadap HAM. Setiap manusia sejak kelahirannya menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifat bebas dan asasi. Terbentuknya negara dan demikian pula penyelenggaraan kekuasaan suatu negara tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan itu. A.V. Dicey bahkan menekankan isi konstitusi harus terdapat perumusan hak-hak dasar manusia (constitution based on human rights).
d.   Bahwa kepastian hukum dan perlakuan yang sama di muka hukum merupakan ciri dari negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”, dimana kepastian hukum merupakan prasyarat yang tidak bisa ditiadakan.
e.   Bahwa dengan demikian, prinsip kepastian hukum, persamaan di muka hukum, dan perlindungan HAM, dalam hal ini hak atas kebebasan berpikir dan berpendapat sesuai hati nurani menjadi salah satu prinsip pokok dari suatu negara hukum, prinsip-prinsip tersebut di atas telah dilanggar oleh Pasal 2 Tap a quo;
f.    Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Pasal 2 Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sehingga sepatutnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya.

G.        ALAT-ALAT BUKTI YANG DIAJUKAN OLEH PARA PEMOHON
Bahwa dalam permohonan a quo, PARA PEMOHON mengajukan alat-alat bukti, antara lain: (i) Surat dan Tulisan, (ii) Keterangan Ahli, serta (iii) Keterangan PARA PEMOHON yang akan hadir dalam persidangan. Oleh karena itu, alat-alat bukti yang diajukan PARA PEMOHON telah sesuai dengan Pasal 36 UU Nomor 24 Tahun 2003 jo. UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Untuk melengkapi surat permohonan yang diajukan, PARA PEMOHON juga melampirkan alat-alat bukti berupa surat dan tulisan sebagai berikut:
1.         Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Hasil Amandemen).
2.         Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
3.         Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undnag-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
4.         Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Dr. (HC) Sama’oen Munikarto Hadikusumo.
5.         Fotokopi Anggaran Dasar Lafald Initiative.
6.         Fotokopi Anggaran Dasar Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH).
7.         Fotokopi buku-buku yang terkait.
Di samping alat bukti tulisan, PARA PEMOHON juga akan mengajukan alat bukti berupa Keterangan Ahli, yaitu:
1.         Dr. Muhammad Adib Zein, S.H., M.H.


H.        PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah diuraikan di atas, dengan ini PARA PEMOHON, memohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Konstitusi agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1.         Menerima dan mengabulkan Permohonan Pengujian Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 untuk seluruhnya;
2.         Menafsirkan Pasal 7 ayat 1 huruf b bahwa kedudukan TAP MPR/MPRS dapat disetarakan dengan Undang-Undang;
3.         Menafsirkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan pengujian Tap MPR/MPRS terhadap Undang-Undang Dasar;
4.         Menyatakan bahwa Pasal 2 Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat Kami,
KUASA HUKUM PEMOHON


               Irine Handika, S.H.                                          Sandra Dini, S.H.
                              

Andriansyah Muhammad, S.H., M.Hum.         Damari Pranowo, S.H., M.Hum.
Dr. Harsono, S.H., LL.M.

Senin, 14 Mei 2012

Hubungan Eksekutif legislatif


HUBUNGAN EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF DALAM MEMBUAT PERJANJIAN INTERNASIONAL

A.    Pendahuluankan
Dewasa ini tidak satupun Negara di dunia yang melepasakan diri dari berhubungan dengan Negara lain. Setiap Negara perlu menjalin hubungan dengan Negara lain baik hanya sebatas pengakuan atau lebih lanjut diwujudkan dalam bentuk kerja sama. Menurut konvensi Montevidio tahun 1933 bahwa suatu Negara berdiri bila terpenuhi empat syarat, pertama adanya rakyat kedua adanya wilayah tertentu ketiga adanya pemerintah yang berdaulat dan ke empat adalah kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain. Syarat pertama sampai ke tiga adalah syarat perlu dalam mendirikan sebuah Negara sebab hal ini berhubungan dengan internal suatu Negara yang harus terpenuhi keberadaanya. Dengan 3 syarat tersebut hanya menjadikan Negara secara de facto eksistensinya, sehingga masih diperlukan adanya syarat cukup yang ke empat yaitu kemampuan mengadakan hubungan  dengan Negara lain. Lebih jauh menurut Leuterpach dan Oppenheim[1] untuk syarat berdirinya Negara unsure yang ke empat adalah pengakuan dari Negara lain sebagai unsure declarative berdirinya Negara.
Kemampuan mengadakan hubungan internasional ini di bedakan menjadi dua, yaitu hubungan internasional biasa dan hubungan internasional luar biasa. Hubungan internasional biasa terjadi dimana suatu Negara mengadakan hubungan internasional dengan mempertimbangkan kondisi negara secara normal dan kapasitasnya yang mampu mengambil kebijakan tanpa adanya desakan, jenis bhubungan internasional ini dibagi menjadi dua yaitu hubungan internasional dalam hal perutusan dan penempatan diplomatic dan hubungan internasional dalam hal perjanjian internasional dengan Negara lainnya. kedua jenis hubungan itu saling berkorelasi satu sama lainnya. Tidak mungkin suatu Negara mampu mengadakan perjanjian internasional tanpa terlebih dahulu menempatkan perwakilan diplomatiknya pada Negara pihak perjanjian, begitu pula sebaliknya untuk menempatkan perutusan diplomatic hanya bisa dilakukan dengan perjanjian bagi Negara penerima utusan diplomatic Negara tersebut. Perkembangan hukum internasional sejauh ini menempatkan perjanjian internasional tidak hanya sebatas dengan satu Negara tetapi sekaligus bias dengan banyak Negara dalam satu perjanjian, bahkan juga pada entitas selain Negara, seperti pada organisasi internasional. Jenis hubungan internasional yang luar biasa adalah dengan mempertimbangkan kondisi Negara yang menghadapi ancaman dari Negara lainnya yang di wujudkan dengan pernyataan perang atau dengan peperangan terhadap Negara lainnya.
Permasalahan hubungan internasional yang dilakukan sebagai bentuk kebijakan politik luar negeri tidak di pandang sebagai permasalahan dalam hukum internasional semata, tetapi penting juga dilihat dari perspektif hukum tata Negara. Dari hukum internasional, hubungan antara Negara dengan Negara lainnya hanya sebatas hak dan kewajiban yang timbul dari hubunga tersebut, sedangkan dari tinjauan hukum tata Negara menyoal kewenangan untuk mengadakan perjanjian tersebut dan tentunya sejauh mana kewenangan itu diatur dan kelembagaan apa saja yang dilibatkan. Terutama dalam hukum tata negara membahas pemerintahan suatu negara maka tidak bisa terlepas dari hubungan antara eksekutif dan legislative Negara tersebut.
Dalam makalah ini penulis hanya menfokuskan pada satu jenis hubungan internasional yaitu perjanjian internasional dari perspektif hukum tata Negara. Lebih khusus pada hubungan eksekutif dan legislative dalam perjanjian internasional.  Mulai dari pembuatan sampai produk yang dihasilkannya.


B.     Pokok Permasalahan
1.      Bagaimana pengaturan perjanjian internasional?
2.      Bagaimana hubungan antara eksekutif dan legislative dalam perjanjian internasional?

C.     Pembahasan
1.      Pengaturan perjanjian internasional
Indonesia adalah Negara hukum sebagaiamana dicantumkan pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Konsep Negara hukum di samakan dengan istilah asing rectstaat bagi system continental atau rule of law bagi system hukum anglosaxon. Negara hukum atau rule of law menurut Thomas Pain[2] sebagai tidak ada satupun yang berada di atas hukum. Negara hukum adalah suatu konsep yang melibatkan prinsip dan aturan yang member pedoman pada mekanisme tertib hukum. Lebih jauh dalam mema’nai cita Negara hukum bias  merujuk pada tulisannya Jimly Asshidiqiu[3] yang menyatakan :
Gagasan, cita, atau ide Negara Hukum, selain terkait dengan konsep ‘rechtsstaat’ dan ‘the rule of law’, juga berkaitan dengan konsep  ‘nomocracy’ yang berasal dari perkataan  ‘nomos’ dan ‘cratos’. Perkataan nomokrasi itu dapat dibandingkan dengan ‘demos’ dan ‘cratos’ atau ‘kratien’ dalam demokrasi. ‘Nomos’ berarti norma sedangkan ‘cratos’ adalah kekuasaan. Yang dibayangkan sebagai faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum. Karena itu, istilah nomokrasi itu berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Dalam istilah Inggeris yang dikembangkan oleh A.V. Dicey, hal itu dapat dikaitkan dengan prinsip  “rule of law”  yang berkembang di Amerika Serikat menjadi jargon  “the Rule of Law, and not of Man”. Yang sesungguhnya dianggap sebagai pemimpin adalah hukum itu sendiri, bukan orang. Dalam buku Plato berjudul “Nomoi” yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggeris dengan judul “The Laws”. jelas tergambar bagaimana ide nomokrasi itu sesungguhnya  telah sejak lama dikembangkan dari zaman Yunani Kuno
      Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu : (1) Perlindungan hak asasi manusia,(2) Pembagian kekuasaan, (3) Pemerintahan berdasarkan undang-undang, (4) Peradilan tata usaha negara. Sedangkan menurut A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah “The Rule of Law“, yaitu : (1) Supremacy of Law. (2) Equality before the law. (3) Due Process of law.
      Berdasarkan konsepsi Negara hukum maka segala sesuatunya diatur dalam hukum, di Negara ini hukum tertinggi yang menjadi sumber segala hukum, dan yang merupakan consensus warga Negara dalam mendirikan Indonesia adalah UUD 1945. Pengaturan perjanjian internasional dalam hukum positif Negara Indonesia adalah pasal 11 UUD 1945. Yaitu pasal 1 sampai dengan pasal 3 yang berbunyi :
 (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
 (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan  akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang.
Pengaturan ini merupakan hasil dari amandemen UUD.  Sebelumnya pengaturan perjanjian internasional hanya pada pasal 11 saja tanpa dipecah menjadi beberapa pasal.
      Dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia yang beberapa kali mengalami perubahan system ketatanegaraan, baik dalam system pemerintahan secara umum maupun hanya pada hubungan dan kewenangan diantara kelembagaan negaranya. Dalam pengaturan perjanjian internasionalpun demikian. Perubahan pengaturan pertama pada konstitusi RIS atau lebih tepatnya Keputusan Pres. RIS 31 Djan. 1950 Nr. 48.(c) LN 50–3) (du. 6 Peb. ’50) pada bagian ke 5 perhubungan luar negeri dari pasal 174 sampai 176 yang berbunyi 
Pasal 174
Pemerintah memegang pengurusan perhubungan luar-negeri.
Pasal 175
(1) Presiden mengadakan dan mensahkan segala perdjandjian (traktat)  danpersetudjuan lain dengan negara2 lain. Ketjuali djika ditentukan lain dengan undang-undang federal, perdjandjian atau persetudjuan lain tidak disahkan, melainkan djika sudah disetudjui dengan undang-undang.
(2) Masuk dalam dan memutuskan perdjandjian dan persetudjuan lain, hanja dilakukan oleh Presiden dengan kuasa undang-undang federal.
Pasal 176
Berdasarkan perdjandjian dan persetudjuan jang tersebut dalam pasal 175, Pemerintah memasukkan Republik Indonesia Serikat kedalam organisasi2 antarnegara.
Konstitusi RIS di berlakukan tidak lebih dari satu tahun, dengan perubahan system pemerintahan yang dianut dari sistem pemerintahan parlementer kembali kepada presidensil maka Undang-Undang Dasar pun diubah menyesuaikan kondisi ketatanegaraan yang berlaku, adalah dengan UU no 7 tahun 1950 yang kemudian di tetapkan sebagai UUD sementara. Pengaturan tentang Perjanjian internasional pada Bab V pasal 120 dan yang berbunyi :
Pasal 120
1. Presiden mengadakan dan mengesahkan perdjandjian (traktat) dan persetujuan lain dengan Negara-negara lain. Ketjuali djika ditentukan lain dengan undang-undang, perdjandjian atau persetudjuan lain tidak disahkan, melainkan sesudah disetudjui dengan undang-undang.
2. Masuk dalam dan memutuskan perdjandjian dan persetudjuan lain, dilakukan oleh Presiden hanja dengan kuasa undang-undang.
Pasal 121
Berdasarkan perdjandjian dan persetudjuan jang tersebut dalam pasal 120, Pemerintah memasukkan Republik Indonesia kedalam organisasi-organisasi antara negara.
      Setelah upaya merumuskan UUD dari tahun 1950 sampai 1959 tidak membuahkan hasil yang memuaskan, presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959 yang isinya membubarkan dewan konstituante dan kembali pada UUD 1945. Dari peralihan itu pengaturan perjanjian internasional di atur dalam pasal 11 UUD sebagaimana yang belum di lakukan amandemen yaitu  Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Sedangkan pengaturan di bawah UUD sampai tahun 2000 tidak pernah dibuatkan dalam bentuk format Undang-Undang maupun bentuk Peraturan Pemerintah, pengaturan perjanjian internasional diatur  dalam surat Presiden Republik Indonesia Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 yang menjadi rujukan dalam konsideran setiap perjanjian Internasional yang dibuat. Pada UU no 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri di atur didalamnya mengenai Perjanjian internasional akan tetapi hanya secara umum, sedangkan pengaturan lebih lanjut mengamanatkan dengan UU sendiri.  Secara khusus pengaturan tentang perjanjian internasional dituangkan dalam UU no 24 tahun 2000. Dengan memperitmbangkan pedoman pengaturan perjanjian internasional sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi.      

2.      Hubungan antara Eksekutif dan Legislatif dalam perjanjian internasional.
1.      Hubngan Eksekutif Dan Legislatif pada umumnya
Indonesia adalah Negara Hukum, salah satu ciri Negara hukum adalah adanya pembatasan kekuasaan. Upaya untuk mengadakan pembatasan terhadap kekuasaan dilakukan dengan pola-pola pembatasan di dalam pengelolaan internal kekuasaan negara itu sendiri, yaitu dengan mengadakan pembedaan dan pemisahan kekuasaan negara kedalam fungsi-fungsi yang berbeda-beda[4]. Tujuan adanya pembatasan kekuasaan ini adalah menghindari penumpukan kekuasaan pada satu orang yang memperbesar peluang adanya tirani penguasa. Konsep pembatasan kekuasaan pertama di kenalkan oleh John Locke dengan memisahkan cabang kekuasaan berdasarkan fungsi yang dimliki. Ia membagi kekuasaan menjadi tiga yaitu Eksekutif, Legislatif dan Federatif. Teori pembatasan kekuasaan yang paling terkenal adalah yang di sampaikan oleh Montesquieu dengan “Trias Politika” dalam bukunya L’Espirit des Lois” (1784) yang terjemahan dalam bahasa inggrisnya “The Spirit Of The Law” membagi cabang kekuasaan menjadi tiga yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Dari pemisahan kekuasaan ini melahirkan bermacam-macam jenis system pemerintahan, yang secara garis besar di bedakan menjadi tiga yaitu Parlementer, presidensil dan semi presidensil. System pemerintahan parlementer kekuasaan lagislatif lebih besar daripada eksekutif, yang duduk di kursi pemerintahan adalah orang-orang dari legislative, kepala Negara dipisahkan dari kepala pemerintahan dan eksekutif bertanggung jawab kepada legislative. Hal ini berbanding terbalik dengan system pemeritahan presidensil, yang antara eksekutif dan legislative dipisah dengan tegas secara fungsi dan strukturnya, kepala pemerintahan dan kepala Negara dipegang oleh satu orang. Antara pemerintah dan parlemen tidak saling bertanggung jawab dan tidak pula bisa saling menjatuhkan. Masing-masing di pilih secara langsung rakyat. Sedangkan system pemerintahan semi presidensil adalah gabungan di antara kedua system sebelumnya dengan mengambil yang baik dari masing-masing.
 Dalam konstitusinya menegaskan bahwa system pemerintahan yang di anut adalah system presidensil. Lebih-lebih setelah adanya amandemen UUD maka sitem presidensial yang dipilih semakin jelas dan mendekati pemurnian sebagaiaman dalam teorinya. Menurut Rod Hague pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu: 1. Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait. 2. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling smenjatuhkan. 3. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.  Sedangkan Giovanni Sartori memberikan karakteristik system pemerintahan Presidensil yaitu kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan, adanya pemilihan presiden secara langsung, dua legitimasi yaitu eksekutif dan legislative masing-masing mempunyai mempunyai kewenangan sendiri dan adanya Fixed term yaitu adanya  masa jabatan yang tetap.  Cirri-ciri system presidensil tersebut terakoodasi dalam konstitusi pada Bab tiga UUD pasal 4 sampai pasal 15 dan juga pasal 19 sampai 22 yaitu tentang Sewan perwakilan rakyat, Dewan perwakilan Daerah dan Pemilihan Umum.
Pembahasan  mengenai system pemerintahan yang berlaku maka tidak hanya  mengenai pemisahan kekuasaan dan pemberian fungsi pada masing-masing cabang kekuasaan. Pemerintahan adalah unsure-unsur kelembagaan dalam suatu Negara dan hubungan antara masing-masing kelembagaan tersebut dalam menjalankan fungsi serta kewenangannya yang saling mengawasi dan mengimbangi antara satu sama lainnya. Indonesia dalam hal ini bias di lihat dalam kewenangan masing-masing cabang kekuasaan misalnya legislative mempunyai kewenangan membentuk UU bersama presiden (Legislasi), mempunyai kewenangan mengawasi pelaksanaan UU tersebut oleh kekuasaan eksekutif (control) dan juga kewenangan menetapkan anggaran (Budget). Eksekutif memiliki kewenangan dalam menjalankan Pemerintah berdasar UU, dan juga eksekutif memiliki kewenangan mengusulkan rancangan UU. Sedangkan kewenangan yudikatif di Indonesia di lakukan oleh dua kekuasaan ekhakiman yaitu Mahkamah konstitusi dan Mahkamah Agung serta lingkungan peradilan di bawahnya.  Kewenangannya adalah melakukan keuasaan kehakiman dengan independensinya.

2.      Hubungan Eksekutif dan legislative dalam pembuatan Perjajian Internasional.
A.    Dasar Hukum
Dasar hukum perjanjian internasional di atur dalam pasal 11 UUD 1945 yang berbunyi
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
 (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan  akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang
Pasal ini merupakan hasil amandemen perubahan ke empat Undang-Undang Dasar. Sebelumnya pengaturan ini berupa pasal tunggal yang tidak berayat. berbunyi:“Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian denganNegara lain”, dan setelah perubahan UUD ketentuan yang terdapat dalam Pasal ini menjadi ayat (1) Pasal 11 tanpa dilakukan perubahan bunyi aslinya. Kedudukan Presiden dalam UUD setelah perubahan berbeda dengan kedudukan Presiden sebelum perubahan, hal tersebut dikarenakan adanya perubahan dalamPasal 5 ayat (1) UUD. Sebelum perubahan Pasal 5 ayat (1) menyatakan: “Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dewan PerwakilanRakyat”, sedangkan setelah perubahan Pasal tersebut menjadi berbunyi: “Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Pasal 20ayat (1) UUD setelah perubahan berbunyi:“Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang”. Dari perubahan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat(1) tersebut terjadi pengalihan pembuatanUndang-Undang dari tangan Presiden ke DPR.
Perubahan demikian juga menyebabkan perubahan pada apa yang dimaksud sebagai Kekuasaan Pemerintahan Negara oleh Bab IIIUUD. Sebelum perubahan UUD, Kekuasaan Pemerintahan Negara yang berada di tangan Presiden meliputi:
(1)   kekuasaan eksekutif (vide Pasal 4 ayat (1) UUD);
(2)   kekuasaan membentuk Undang-Undang(vide Pasal 5 ayat (1) UUD sebelum perubahan);
(3)    kekuasaan sebagai kepala Negara.
Setelah perubahan UUD, Kekuasaaan Pemerintahan Negara yang diatur dalam BabIII menjadi hanya meliputi kekuasaan saja yaitu:
(1)   kekuasaan eksekutif;
(2)    kekuasaan sebagai kepala Negara.
Bab III UUD mengandung substansi yang berhubungan dengan lembaga Presiden dalam sistem UUD 1945 dimana didalamnya termasuk kewenangan Presiden Untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain. Kedudukan Presiden dalam System presidensiil menjalankan dua fungsi sekaligus yang melekat yaitu sebagai kepala eksekutif dan sebagai kepala Negara. Dengan adanya Pasal 11 tersebut UUD 1945 menetapkan bahwa Presidenlah yang mewakili Negara dalam melakukan hubungan dengan Negara lain dan bukan lembaga Negara lainnya.

B.     Bentuk Hukum
Sebuah Perjanjian Internasional padaha kekatnya adalah merupakan penuangan kesepakatan yang diambil oleh para pihak,dalam hal ini antar Negara yang membuatnya. Dengan demikian dalam sebuah Perjanjian Internasional tercerminkan kehendak dua pihak. Setiap Negara mempunyai aturan yang berbeda tentang siapa yang berhak untuk mewakili Negara tersebut dan dari wakil itu pula lah pihak Negara lain mendapatkan kepastian bahwa memang pihaknya telah bertemu dan mengadakan kesepakatan dengan wakil yang sah. Dengan berdasar pada bunyiPasal 11 UUD 1945 telah jelas bahwa Presidenlah yang akan menyatakan, membuat perdamaian dan perjanjian. Pihak Negara lain secara prima facie dan secara hukum dapat memastikan bahwa apa yang dinyatakan oleh Presiden Indonesia tidak lain adalah pernyataan keinginan Negara Indonesia yang artinya Negara lain tersebut tidak harus perlu berhubungan dengen lembaga Negara lain untuk mengetahui maksud dan kehendak Indonesia dalam membuat kesepakatan dengan pihaknya. Dengan demikian bentuk hukum dari pernyataan Negara yang ditujukan ke luar tersebut seharusnya adalah pernyataan dari Presiden dan dalam sistem perundang-undangan pernyataan Presiden tersebut lebih tepat diwadahi dalam Keputusan Presiden bukannya bentuk lain umpama saja PeraturanPresiden.
Pasal 11 mensyaratkan bahwa pada saat Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain harus dengan persetujuan DPR. Persoalannya adalah apakah dengan adanya syarat tersebut menjadikan bentuk hukum dari pernyataan Presiden yang ditujukan ke pihak luar tersebut harus berbentuk Undang-Undang. Pasal 11 ini tidak mensyaratkan bahwa bentuk hukum tersebut haruslah Undang-Undang, meskipun ada kemiripan antara prosedur yang disyaratkan dalam pembuatan Undang-Undang dengan prosedur yang harus dipenuhi apabila Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain,namun demikian tidaklah berarti bahwa bentuk hukum pernyataan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain harus dalam bentuk hukum Undang-Undang.
Apabila pernyataan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain diwadahi bentuk hukum Undang-Undang maka artinya proses pembuatannya pun harus sesuai dengan tata cara pembuatan Undang-Undang dan hal yang demikian akan menimbulkan persoalan hukum. Pernyataan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain mempunyai karakteristik yang berbeda.Sebagai sebuah ilustrasi, apabila terjadi suatu konflik dengan Negara lain yang tidak dapat diselesaikan dengan damai dan kemudian terpaksa ditempuh jalan dengan peperangan, apakah Presiden harus mengajukan lebih dahulu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan untuk menyatakan perang, padahal situasinya sangat kritis, atau apabila DPR sedang reses. Kalau proses pembuatan Undang-Undang harus dilakukan tentu saja akan menunggu waktu yang cukup lama dan keinginan perang tersebut telah diketahui oleh pihak musuh hal demikian tentunya sangat merugikan strategi berperang dan dapat menyebabkan kekalahan. Pernyataan perang adalah pernyataan sepihak dan harus dilakukan secara cepat serta tidak dapat dibahas sebagaimana membahas suatu RancanganUndang-Undang, hal demikian tentu saja sangat berbeda dengan membuat perdamaian dan membuat perjanjian dengan Negara lain yang memerlukan kesepakatan bersama antara ke dua belah pihak.
Dari sudut hubungan antar pembuat kesepakatan, dalam hal ini antara Negara Indonesia dengan negara lain khususnya dalam perjanjian bilateral, sangatlah janggal praktik yang selama ini dilakukan yaitu pengesahan Perjanjian Internasional diwadahi dalam bentuk Undang-Undang. Kedua pihak setelah menyepakati hal-hal tertentu perlu kemudian menuangkan kesepakatan tersebut dalam bentuk perjanjian, sehingga yang diperlukan diantara keduanya adalah pernyataan masing-masing pihak melalui wakilnya bahwa mereka telah menyetujui hal-hal yang disepakati bersama tersebut dalam suatu naskah yang berakibat mengikat kepada kedua belah pihak.Praktik pengesahan dengan Undang-Undang menimbulkan persoalan. Undang-Undang adalah bagian dari Hukum Nasional sedangkan perjanjian dengan Negara lain merupakan kesepakatan antar Negara yang berada di luar ranah urusan internal Negara. Kalau suatu perjanjian bilateral disahkan oleh Undang-Undang, apakah ini tidak berarti bahwa kehendak Negara lain tersebut disubordinasikan kepada mekanisme internal Negara lain karena digantungkan kepada pengesahan Undang-Undang. Bagi pihak lainyang diperlukan adalah pernyataan persetujuan untuk terikat dan bukan pengesahan Undang-Undang.
Praktik pengesahan Perjanjian Internasional menimbulkan pertanyaan apakah sebenarnya disahkan perjanjian tersebut tidak sah, apakah mungkin kehendak suatu negara kesahannya digantungkan kepada mekanisme internal Negara lain. Pranata pengesahan mengindikasikan bahwa pihak yang perbuatannya perlu disahkan berada pada tingkat lebih rendah dari yang mengesahkan, tentu hal tersebut tidaklah tepat karena perjanjian dengan Negara lain dilakukan antar pihak yang setara kedudukannya.
Hal berikutnya menyangkut naskah otentik dari Perjanjian Internasional. Dalam sebuah Perjanjian Internasional termasuk hal yang penting untuk diperjanjikan adalah penentuan naskah otentik perjanjian, yang untuk itu diperlukan kesepakatan oleh para pihak. Klausula ini penting karena kalau sampai timbul sengketa antar pihak mengenai penafsiran Perjanjian Internasional yang disepakati, maka diperlukan naskah otentik yang menjadi dasar adanya perbedaan penafsiran. Apabila Perjanjian Internasional yang telah disepakati, maka diperlukan naskah otentik yang menjadi dasar adanya perbedaan penafsiran. Apabila Perjanjian Internasional dituangkan dalam bentuk hukum Undang-Undang dan kemudian karena suatu sebab terjadi perbedaan dengan yang disahkan dalamUndang-Undang apakah kemudian pihak Indonesia dapat berdalil bahwa naskah yang terdapat dalam lampiran Undang-Undang tersebut sebagai naskah otentik. Hal demikian tentu akan menimbulkan persoalan yaitu apa dasarnya pemerintah Negara lain harus mengakui bahwa lampiran yang terdapat dalamUndang-Undang Indonesia sebagai naskah otentik. Di lain pihak kemudian apa artinya kalau kemudian naskah PerjanjianInternasional yang dilampirkan dalam Undang-Undang ternyata tidak diakui sebagai naskah otentik padahal Undang-Undang telah diundangkan sebagaimana mestinya.
Karena Perjanjian Internasional diberi bentuk hukum Undang-Undang tentunya segala tata cara konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Juga harus diberlakukan terhadap proses pembuatan Perjanjian Internasional. Dalam ketentuan UUD Pasal 20 ayat (5) dinyatakan: “Dalam hal rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama (antara Presiden dan DPR) tersebut tidak disahkah oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui RancanganUndang-Undang  tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan”. Sebagai sebuah ilustrasi dapat diajukan dalam kasus ini.Presiden telah mengajukan naskah Perjanjian Internasional kepada DPR, dan kemudian DPR telah menyetujui rancangan tersebut. Karena mekanisme yang berlaku adalah mekanisme pembuatan Undang-Undang, maka ketentuanPasal 20 ayat (5) menjadi mengikat. Sementara Presiden belum mengesahkan perjanjian tersebut menjadi Undang-Undang terjadilah suatu perubahan materiil yang menyangkut materi dari perjanjian tersebut dan hal demikian menyebabkan Presiden melakukan evaluasi untuk Tidak mempertahankan kesepakatan yang telah diambil dalam Perjanjian Internasional karena dapatmenimbulkan kerugian yang lebih besar dankemungkinan juga pihak Negara lain juga berkesimpulan yang sama. Adanya ketentuanPasal 20 ayat (5) UUD akan menimbulkan masalah dalam kasus yang demikian.
  Bentuk perjanjian dalam Undang-Undang juga menjadikan tidak fleksibel dalam kasus perlunya dilakukan pemutusan perjanjian dengan Negara lain yang harus dilakukan dengan cepat karena adanya dasar-dasar obyektif untuk mengakhiri atau memutuskan perjanjian tersebut. Bentuk Keputusan Presidenakan lebih fleksibel. Adanya syarat dengan persetujuan DPR dalam pembuatan Perjanjian Internasional dapat dilakukan di luar mekanisme  Pembuatan Undang-Undang.
Dalam banyak Undang-Undang telah dikembangkan mekanisme persetujuan DPR terhadap usulan Presiden namun bentuk hukumnya tidak dalam bentuk Undang-Undang, sebagai missal pengangkatan jabatan-jabatan tertentu; Panglima TNI, Gubernur Bank Indonesia, dan pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Praktik yang terjadi di Negara lain tidak selalu member bentuk Perjanjian Internasional sebagai Undang-Undang atau statute/law, Amerika Serikat menentukan dalam Konstitusi bahwa Perjanjian Internasional dibuat oleh Presiden dengan persetujuan Senat dan dengan demikian tidak dalam bentuk Undang-Undang, karena Undang-Undang dibuat oleh Congress  namun demikian Perjanjian Internasional tetap mengikat Negara tersebut.

C.     Persetujuan DPR dalam pembuatan perjanjian Internasional
Pasal 11 UUD tidak mengatur hubungan antar hukum nasional dengan hukum internasional namun mengatur kewenangan konstitusional Presiden untuk membuat Perjanjian internasional dalam system UUD 1945. Presiden menurut UUD 1945 yang berdasar sistem Presidensiil adalah kepala pemerintahan dan berwenang untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam hubungan luar negeri dalam hal ini membuat Perjanjian Internasional, dengan demikian Pasal 11 adalah materi internal konstitusi Indonesia. Dalam kaitannya dengan aspek Hukum Internasional ketentuan Pasal 11 dapat menimbulkan akibatke luar yaitu dalam konteks hubungan antara Pemerintah Indonesia dengan Negara lain yang mengadakan perjanjian dengan Indonesia.
Apabila secara internal Presiden telah melakukan sesuatu perbuatan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 maka perbuatan tersebut adalah Perbuatan yang sah secara konstitusional dan oleh karenanya mempunyaiakibat hukum. Karena merupakan perbuatan yang sah berarti mengikat secara sah pula baik terhadap lembaga Negara lain termasuk subyek hukum yang terkait dengan isi perjanjian tersebut. Sedangkan dari aspek internasional sesuai dengan prinsip hukum yang universal bahwa apa yang dilakukan oleh wakil yang sah dari sebuah Negara akan mengikat seluruh elemen yang diwakilinya baik lembaga Negara maupun warganya, ketentuan ini tidak diatur dalam UUD tetapi menjadi suatu prinsip yang universal.
Pasal 11 menetapkan syarat yang harusdipenuhi apabila Presiden menggunakan haknya untuk melakukan hubungan denganNegara lain dalam hal ini membuat suatu perjanjian yaitu adanya persetujuan DPR.Pembuat UUD mempunyai dasar rasionalitas tersendiri dan merupakan hak pembuat UUD untuk menentukan syarat tersebut. Disamping membuat perdamaian dan membuat perjanjiandengan Negara lain sebagaimana dinyatakan dalam ayat (1) juga disyaratkan perlunya persetujuan DPR apabila Presiden membuat”Perjanjian Internasional lainnya” yang: (1) menimbulkan akibat yang luas dan mendasarbagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, (2) mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang.Secara internal syarat persetujuan DPR tidaklah terkait dengan pembedaan antara Perjanjian Internasional publik dan kontrak bisnis internasional yang dilakukan Negara sebagai subyek Hukum Perdata. UUD mempertimbangkan bahwa apabila Presiden membuat Perjanjian Internasional lain (demikian UUD menyebutnya) yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat terkait dengan beban Negara harus dengan persetujuan DPR.
 Pasal 11 ayat (2) menggunakan istilah Perjanjian Internasional lainnya, yang maksudnya di luar yang disebut oleh Pasal 11 ayat (1) yaitu perjanjian perdamaian dan perjanjian denganNegara lain. Dengan demikian ada keperluan untuk menetapkan apa yang dimaksud dengan Perjanjian Internasional lainnya. Pengertian“yang lain” tentunya yang bukan perjanjian perdamaian, dan bukan perjanjian denganNegara lain. Dengan demikian termasuk dalam pengertian Perjanjian Internasional lainnya yaitu perjanjian yang dibuat dengan Subyek Hukum Internasional lain selain Negara. Namun demikian disyaratkan bahwa perjanjian dengan Subyek Hukum Internasional lain yang memerlukan persetujuan DPR adalah perjanjian yang “menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara”. Perlu digarisbawahi bahwa alasan mengapa perlu persetujuan DPR adalah alasan internal dan bukan didasarkan alasan eksternal apalagi diukur dengan praktik Hukum Internasional.
Sebagai salah satu unsur perwakilan rakyat,DPR diperlukan persetujuannya untukmembuat perjanjian yang disebutkan dalamPasal 11 ayat (2) UUD, adalah murni pertimbangan pembuat konstitusi yang didasari pemikiran perlunya legitimasi yang lebih luas terhadap perjanjian yang demikian karena menyangkut kepentingan bangsa. Sementara itu ada pandangan bahwa perjanjian dengan Organisasi Internasional yang menyangkut pinjaman tidaklah perlu persetujuan DPR dengan alasan karenapihaknya bukan Negara dan karena bersifatperdata. Alasan demikian tidaklah tepat, karena dasar pertimbangan konstitusinya bukanlah siapa pihak atau mengenai hal apa materi suatu Perjanjian Internasional tersebut, tetapi karena perjanjian yang demikian menyangkut beban yang mungkin ditimbulkan dari perjanjian tersebut yaitu menjadi beban bangsa. Demikian juga tidak menjadi relevan pertimbangan institusi apa yang akan mempunyai wewenang untuk memutus perselisihan andai saja dikemudian hari timbul perselisihan antara Negara Indonesia dengan pihak lain, apakah akan menjadi kewenangan International Court of Justice ataukah akan menjadi kewenangan lembaga internasioal lain karena perselisihan yang terjadi bukan perselisihan antar Negara sehingga bukan menjadi bagian Hukum Publik Internasional.
Pertimbangan konstitusionalitasnya karenaisi putusan lembaga tersebut akan mempunyai dampak langsung kepada Negara dan bangsa,baik berdampak dalam hukum publik maupun berdampak perdata. Kewajiban untuk membayar hutang atau denda sebagai hukuman yang dibebankan kepada Negara selaku badan hukum perdata tetap mempunyai dampak pada kehidupan Negara atau Bangsa karena jelasakan mengurangi kemampuan finansial Negara dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya.

D.    PENUTUP
1.      Kesimpulan
a.       Sebelum amandemen UUD 1945 pengaturan perjanjian internasional secara konstitusional hanya pada pasal 11 yang intinya dalam membuat perjanjian internasional adalah kewenangan presiden yang membutuhkan persetujuan DPR.
b.      Dalam pembuatan perjanjian internasional hubungan antara eksekutif dan legislative untuk jenis perjanjian internasional yang penting di wujudkan dalam bentuk UU sebagaimana biasanya.

2.      Saran
Bahwa persetujuan DPR yang selalu berbentuk UU ternyata memiliki kerancuan baik secara teoritis maupun secara yuridis. Sebab dalam perjanjianinternasional tidak hanya menggunakan konsep Hukum Nasional (Tata Negara) tetapi juga Hukum internasional. Oleh karena sebaiknya persetujuan tersebut sebatas konfirmasi sebagaimana pengangkatan Kepala TNI atau KAPOLRI
E.     Daftar Pustaka
Buku

Istanto, Soegeng . Huku Internasional, Yogyakarta: Penerbit Universitas Atmajaya, 1994

Mertokusumo, Sudikno.  Mengenal hukum suatu pengantar , ed.ke-3 cet.ke-1
Yogyakarta: Liberty, 1991


L. Oppenheim, H. Lautevpacht, International law a treatise, 8th ed.
New York: Longman, Green And Co., 1955
Website

http://tebar-ilmu.blogspot.com/2010/08/unsur-unsur-negara.htm

http://wawan-junaidi.blogspot.com/2010/08/apa-itu-negara-hukum.html

http://jimly.com/makalah/namafile/57/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf

http://gunawantauda.wordpress.com/2010/03/14/pembatasan-kekuasaan

Jurnal dan Peraturan Perundang-Undangan

Jurnal Konstitusi UMY edisi 1 Vol 2

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 156; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882)

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012)


[1] http://tebar-ilmu.blogspot.com/2010/08/unsur-unsur-negara.html dengan judul UNsur-Unsur Negara, di akses pada 15 juli 2011 jam 11.10 WIB
[2] http://wawan-junaidi.blogspot.com/2010/08/apa-itu-negara-hukum.html oleh wawan Junaidi di akses pada 15 juli 2011 pada pukul 12.51 WIB.
[3] http://jimly.com/makalah/namafile/57/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf Oleh Jimly Asshidiqiu di akses pada  15 juli 2011 pada pukul 13.08
[4] http://gunawantauda.wordpress.com/2010/03/14/pembatasan-kekuasaan/ oleh Gunawan Tauda dengan judul Pembatasan kekuasaan. Di akses 5 juli 2011 pada jam 20.58

Senin, 05 Maret 2012

PESANTRENISASI KONSTITUSI


Memesantrenkan Konstitusi
Negara Indonesia adalah negara hukum, begitulah bunyi dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam konsepsi ini mengidealkan negara dijalankan berdasarkan hukum. Hukum dijadikan  pemimpin dalam dinamika kehidupan bernegara.  Norma hukum menjadi faktor penentu dalam menjalankan kekuasaan sehingga segala perbuatan harus ada dasar hukum yang menjadi  pijakannya. Konsepsi Negara Hukum dalam bahasa inggris dijargonkan sebagai “the rule of law, not of man” artinya bahwa hukum sebagai suatu sistem yang harus menjadi landasan pemerintahan, bukan digantungkan pada perseorangan. Oleh karenanya dalam kondisi apapun hukum harus ditegakkan.Dalam penegakan hukum agar berjalan efektif sesuai dengan harapan maka harus terpenuhi tiga faktor penting yaitu dari aspek aturan hukumnya itu sendiri, dari aparat penegaknya dan dari masyarakat sebagai subyek hukum.
Dari aspek aturan hukumnya, mensyaratkan bahwa hukum yang dibuat harus diniatkan sejak awal untuk bisa dipraktekan, hukum dibuat bukan sekedar untuk melengkapi dan memperbanyak jumlah aturan yang ada melainkan untuk ditegakkan sebagai instrumen yang dapat menjamin keadilan dan kesjejahteraan bagi masyarakat. Yang kedua adalah faktor aparat penegaknya, faktor ini sangat penting dalam penegakan hukum, pada aparat yang baik maka hukum akan menjadi baik, walaupun yang tertulis dalam aturan tersebut buruk. Suatu slogan menyatakan “berikan aku hakim yang baik, jaksa yang baik, polisi yang baik dengan undang-undang yang kurang baik sekalipun, hasil yang akan aku capai pasti akan lebih baik dari hukum yang terbaik yang pernah ada dinegeri ini”. Hal tersebut mengisyaratkan betapa strategis peran yang dipegang oleh aparat penegak hukum. Ditangannya aturan yang masih berupa check kosong bisa ditentukan menjadi hitam putih, menjadi bernilai atau bahkan menjadi sesuatu yang menghancurkan.
Faktor ketiga yang tidak kalah pentingnya adalah masyarakat sebagai subyek hukum harus taat pada hukum. Manusia sebagai anggota dari masyarakat, sejak dilahirkan sampai meninggalnya, dari dulu sampai sekarang selalu memiliki kepentingan. kepentingan itu selalu diancam oleh bahaya dari sekelilingnya baik dari kepentingan lain atau karena faktor alam. Untuk melindungi kepentingan tersebut maka dibuatlah suatu kesepakatan berupa kaidah hukum. dari kaidah tersebut memberikan kewajiban bagi manusia untuk dipenuhi, disisi lain juga memberikan kewenangan menuntut hak atas kewajiban tersebut. Taat kepada hukum berarti melaksanakan kewajiban sekaligus menuntut hak sebagaimana  mestinya. Jika hal tersebut sepenuhnya dijalankan secara seimbang maka tatanan hukum yang ada akan berjalan baik dan dapat dipastikan tidak akan ada pelanggaran terhadap hukum. Untuk menciptakan ketaatan tersebut mutlak diperlukan adanya kesadaran hukum.
Dalam suatu sistem hukum maka dikenal adanya hirarki aturan. Aturan yang tertinggi menjadi dasar bagi aturan dibawahnya. Aturan tertinggi sering disebut sebagai konstitusi negara. dalam suatu konsep Konstitusi sering digambarkan sebagai sebuah dokumen hasi kontrak sosial dalam masyarakat untuk menyerahkan haknya kepada negara dan mengikatkan diri pada kesepakatan tersebut. Oleh karenanya tidak mengherankan jika melihat konstitusi-konstitui yang ada didunia ini materinya sebagian terbesar adalah mengenai hak asasi manusia/hak asasi warga negara dan wewenang perangkat pemerintahan untuk menjalankan negara. aturan konstitusi inilah yang menjadi muara bagi segala hukum yang berlaku. Terhadapnya suatu aturan hukum bisa dinyatakan sah untuk berlaku atau sebaliknya bertentangan dengan norma dasar konstitusi sehingga harus dibatalkan atau dicabut.
Kesadaran hukum, utamanya pemahaman terhadap konstitusi sangatlah penting bagi setiap warga negara. dengan kesadaran konstitusi maka ia mengerti hak-hak serta kewajiban dasarnya. Ia harus melakukan apa atas kewajiban tersebut juga bagaiamana ia mempertahankan sekaligus menuntut pemenuhan hak dasarnya. Selain ditinjau dari individu warga negara, konstituis juga menempatkan pemerintahan untuk melakukan tugasnya memenuhi hak-hak konstitusional warga negara dan juga mengkoordinasikan dipenuhinya kewajiban warga negara atas negara. pandangan atas posisi antara warga negara terhadap negaranya begitu pula sebaliknya adalah ibarat mata uang, yang antara satu sisi dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Jika warga negara memiliki kewajiban terhadap negara maka pemerintahan negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak warga negaranya, begitu pula sebaliknya. Lebih dari itu, dengan kesadaran konstitusi yang dimiliki oleh setiap warga negara, akan menjamin terciptanya sistem hukum yang baik dan penegakan hukum yang efektif.
Kesadaran konstitusi di Masyarakat
            Adanya amandemen UUD Negara Republik Indonesia dari perubahan yang pertama sampai perubahan keempat meletakkan harapan yang besar akan terciptanya sistem hukum yang baik. Namun usaha tersebut tidak seharusnya dianggap final setelah mengamandemen. Tugas yang sebenarnya adalah tindak lanjut perubahan tersebut dari konstitusi yang tertulis diatas kertas (written constitution) mejadi konstitusi yang hidup dan dijalankan masyarakat (living constitution). Konstitusi harus mampu menyatu dalam kehidupan keseharian masyarakat, ia harus menjadi acuan dari urusan terkecil yang ada. Ia harus mampu hidup dalam alam pikiran setiap warga negara, mampu menjadi arah pandang bagi masyarakat. Idealnya memang demikian, namun kenyataan tidaklah harus sesuai dengan yang diidealkan.
            Dalam keseharian masyarakat, tidak sedikit ditemukan kasus adanya kebutaan atas pemahaman konstitusi. Ketidak sadaran konstitusi ini dilatar belakangi oleh dua hal, yaitu ketidak mauan dan ketidaktahuan. Pada aspek ketidakmauan, seorang warga negara tahu dan paham materi muatan konstitusi namun tidak mau melaksanakan isi tersebut. Pada aspek ini untuk mencapai kesadaran konstitusi diperlukan adanya dorongan untuk menjalankan konstitusi secara konsekwen bagi masyarakat. Aspek yang kedua faktor yang paling dominan bagi masyarakat adalah ketidaktahuan akan materi muatan konstitusi, kondisi seperti inilah yang lazim ditemukan dalam masyarakat. Hal tersebut utamanya disebabkan faktor pendidikan sebagian besar masyarakat yang pada zaman rezim terdahulu tidak memberikan pemahaman tentang hal ini dan juga kurikulum pendidikan yang saat belum sepenuhnya memberikan perhatian terhadap penyadaran bagi konstitsui. Diluar hal tersebut juga karena faktor materi muatan konstitusi yang belum masif dan efektif. Pelaksanan sosialisasi yang ada saat ini hanya dilakukan oleh pemerintah, itupun belum banyak melibatkan pemerintahan di daerah.
            Dalam  hal penyadaran konstitusi tersebut diatas maka memerlukan solusi-solusi nyata. Dalam hal sosialisasi dan pendidikan maka seyogyanya melibatkan semua unsur yang ada, baik pemerintahan pusat maupun daerah. Semua institusi pendidikan yang ada, juga peran aktif dari masyarakat. Salah satu institusi pendidikan yang sekaligus berperan secara langsung dalm pembinaan di masyarakat adalah pesantren, maka sekiranya tepat jika memanfaatkan institusi yang sudah mengakar dan memiliki basis dimasyarakat ini dilibatkan dalam program sadar konstitusi nasional.

Memesantrenan Konstitusi.
Pesantren sebagai lembaga pendidikan masyarakat bisa dikatakan sebagai model asli pendidikan di Indonesia. Lembaga ini diperkenalkan oleh penyebar agama islam mula-mula di Indonesia, bahkan dikatakan telah ada sejak zaman hindu budha di Indonesia atau lebih dulu dari sebelumnya. Terlepas dari perdebatan kapan sistem pesantren dibangun di Indonesia, terpenting keberadaan lembaga ini telah diterima luas oleh masyarakat. Sistem yang membaur dan fleksibel dengan masyarakat sekitarnya membuat ia bisa bertahan sampai saat ini. Bahkan pesantren merupakan bagian dalam masyarakat itu sendiri. Kaitannya dengan visi untuk penyadaran konstitusi maka lembaga ini sangatlah cocok untuk menjadi pilot project untuk melakukannya. Berbeda dengan penyelenggara pendidikan formal (maaf bukan maksud merendahkan pendidikan formal), lembaga pendidikan ini lebih kuat keterikatannya dengan masyarakat sekitar. Ia menjadi rujukan bagi masyarakat bagi banyak persoalan kehidupannya. Peran lembaga sejak dulu sampai saat ini, selain bergerak dalam pendidikan juga memberikan penerangan bagi masyarakat, dan tidak jarang pula yang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya di masyarakat. Dan hingga saat ini pesantren mampu mempertahankan hal tersebut.
Melihat peranan dan fungsi tersebut maka seyogyanya bila pesantren menjadi wahana bagi santri dan masyarakat untuk mendapatkan pemahaman konstitusi. Namun sebelum itu harus dipahami pula kesiapan dari lembaga ini untuk melakukan usaha tersebut. Pesantren sendiri saat ini diklasifikasikan menjadi dua, pesantren salaf dan pesantren modern. Pesantren salaf sendiri juga dibedakan menjadi pesantren salaf yang menerima pendidikan sekolah formal didalamnya (dengan mendirikan sekolah atau mengizinkan sekolah bagi santrinya) dan ada yang tidak menggunakan sekolah formal dalam sistemnya. Sedangkan sekolah modern seringkali diidentikan dengan sekolah yang sudah menggunakan managerial modern dan dengan bahasa asing sebagai bahasa wajibnya. Dari masing-masing model pesantren ini memerlukan pendekatan yang berbeda tentunya untuk menjadi mitra dalam usaha penyadaran konstitusi bagi santri dan masyarakat. Untuk pesantren modern dan pesantren salaf yang menerima sekolah formal lebih mudah kiranya untuk mendapatkan peluang tersebut. Sedangkan untuk pesantren salaf ansich agak sulit dengan sistem yang sdah kuat, namun hal tersebut tidak menjadikannya mustahil untuk dilakukan. Tinggal bagaimana menjelaskan program serta bagaimana manfaat dari hal tersebut, selain itu juga lebih sulit karena biasanya memiliki pemahaman pengetahuan umum yang minim.
Untuk melakukan program ini dapat dilakukan dengan berbagai jalan dan kesemuanya bukan terpisah-pisah untuk penerapannya. Saat mula-mula melaksanakan agenda bisa dengan melakukan penataran, kursus bahkan sekolah konstitusi yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang concern terhadap masalah ini. Peserta bisa langsung pengasuh pesantren atau keluarga, atau juga pada ustadz dan pengurus atau santri sekaligus. Upaya ini bisa dengan mengundang untuk beberapa pesantren dalam suatu tempat yang ditentukan dan dengan perwakilan atau dengan dipesantren itu sendiri. Tindak lanjut dari pemahaman konstitusi ini nantinya dengan sendiri akan disebarkan kepada masyarakat. Baik melalui forum majelis ta’lim yang diselenggarakan di pesantren atau oleh pengajian keliling dan juga bisa dijadikan program masa bakti santri di masyarakat saat sebelum dinyatakan lulus pesantren. Maka dengan konsep yang menyeluruh dan dukungan yang sepenuhnya program memesanternkan konstitusi ini sangat efektif untuk membangun kesadaran konstitusi sampai level masyarakat terbawah.
Akhir dari tulisan ini saya ingin menyampaikan bahwa upaya memesantrenkan konstitusi ini ibarat melemparkan batu ke dalam kolam, maka akan menimbulkan gelombang yang semakin luas dalam kolam tersebut. Harapan terbesar adalah gagasan ini semoga mampu mengilhami kita untuk semakin sadar berkonstitusi, sadar berbangsa dan lebih menumbuhkan cinta tanah air.

Daftar bacaan Bacaan
Jimly Asshidiqie, makalah “Konsep Negara Hukum Indonesia“
_____________, Makalah “Prasyarat tegaknya Hukum”

Soedikno Mertokusumo, Kesadaran Hukum Sebagai Landasan untuk Memperbaiki Sistem Hukum, http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/03/kesadaran-hukum-sebagai-landasan-untuk.html