Kamis, 17 September 2020

“BAHAYA YANG MENGINTAI PESANTREN DALAM RUU OMNIBUS LAW”

 

Oleh Mochamad Adib Zain, S.H

Sepanjang tahun ini keberadaan RUU Omnibus Law telah menimbulkan polemik di negeri ini. RUU a quo yang mengagendakan perubahan 79 Undang-Undang tersebut mengalami penolakan karena dianggap bermasalah baik secara formil penyusunannya yang tidak sesuai prosedur maupun berkaitan dengan substansi materiil pengaturan itu sendiri. Secara materiil dalil utama penolakan disebabkan orientasi dari pengaturan dalam RUU a quo yang sangat pro kepada investor dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat. Hal tersebut terlihat dalam beberapa point tujuan RUU Omnibus Law tersebut yakni peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha dan, investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional

Salah satu kelompok yang menolak keberadaan RUU a quo berasal dari kalangan Pesantren. Secara khusus penolakan dalam RUU a quo  tersebut adalah draft perubahan pada Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( selanjutnya disebut UU Sisdinas) khususnya ketentuan Pasal 62 dan 71 yang diaggap dapat mengancam keberlangsungan  penyelenggaraan pesantren.[1] Atas penolakan tersebut, Menteri Agama serta sejumlah kalangan memberikan tanggapan bahwa RUU Omnibus Law tidak berpengaruh pada Pesantren sebab Pesantren diatur tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren  (selanjutnya disebut UU Pesantren) yang diposisikan sebagai lex specialist dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya disebut UU Sisdiknas).[2]

Dari dialektika tersebut dapat disimpulkan beberapa permasalahan mendasar yakni Bagaimana hubungan antara RUU Omnibus Law yang mengubah dengan UU Sisdiknas dengan UU Pesantren? Lebih lanjut dari pertanyaan ini adalah apakah karena Pesantren diatur tersendiri maka RUU Omnibus Law tersebut tidak berpengaruh terhadap penyelenggaraan Pesantren dalam arti memberikan ancaman terhadap Pesantren? Terhadap masing-masing permasalahan di atas diuraikan lebih detil di bawah ini.

HUBUNGAN UU SISDIKNAS YANG AKAN DIREVISI MELALUI RUU OMNIBUS LAW DENGAN UU PESANTREN.

Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian kurang lebih bunyi konsideran UU Pesantren. UU Pesantren dianggap sebagai pengakuan dan sekaligus penghargaan terhadap eksistensi lembaga pesantren yang telah berkontribusi besar terhadap bangsa ini. Lahirnya UU Pesantren didasarkan karena anggapan bahwa pengaturan yang ada terutama dalam UU Sisdiknas belum memadai serta tidak mengakomodir keberlangsungan pesantren[3]. Hal yang demikian yang dijadikan landasan untuk mengatur pesantren dalam Undang-Undang tersendiri.

Dengan diatur oleh Undang-Undang tersendiri, apakah lantas UU Sisdiknas tidak diberlakukan terhadap pesantren? Guna menjawab hal tersebut maka perlu dikembalikan terlebih dahulu dalam aturan dasarnya yang ada dalam Konstitusi. Dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”. Dari Pasal 31 ayat (3) tersebut jelas bahwa aturan turunan yang melaksanakan amanat tersebut akan mengatur dalam penamaan Sistem Pendidikan Nasional. Atas dasar tersebut maka kedudukan dari UU Sisdiknas menjadi aturan aturan umum dari peraturan perundang-undangan lain perihal pendidikan. Artinya ketentuan UU Sisdiknas tetapi diberlakukan terhadap seluruh penyelenggaraan pendidikan, kecuali diatur khusus yang mengesampingkan aturan tersebut sesuai prinsip lex specialit derogate legi generali.

Khusus berkaitan dengan pesantren, kedudukan UU Pesantren terhadap UU Sisdiknas adalah Lex Specialist-nya. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 15 UU Pesantren yang menyatakan “Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional”. Lalu sejauh mana kekuatan lex specialist tersebut? Artinya Apakah UU Pesantren mengesampingkan seluruh pengaturan dalam UU Sisdiknas atau hanya sebagian saja? Terhadap hal tersebut, dalam penerapan teori lex specialit derogate legi generali biasanya akan ditegaskan dalam ketentuan peraturan peralihan dari UU yang bersifat specialist tersebut. Dan sejauh penulis telusuri dikenal dua metode yakni pertama menyebut apa saja yang dikhususkan sehingga mengesampingkan aturan yang general misalnya UU Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dalam peraturan peralihannya Pasal 68 menyatakan :“Semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9”. Sedangkan metode yang lain adalah menyatakan kekhususannya tanpa menyebutkan apa saja kekhususan tersebut melainkan pada seluruh undang-undang lain yang terkait seperti dalam UU Pesantren ini yang diatur dalam ketentuan peralihan Pasal 52 yang menyatakan “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pesantren dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini”.

Metode pengaturan lex specialis sebagaimana di atas membawa konsekwensi yang berbeda dalam penerapannya. Jika disebutkan khusus sebagaimana dalam UU KPK maka apapun yang terjadi terhadap aturan yang sifatnya Umum yang dalam hal ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka tidak berdampak pada KPK sejauh dinyatak khusus. Misal perubahan ketentuan mengenai proses penyidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka tidak berdampak pada UU KPK tersebut. Hal tersebut karena dengan adanya penyebutan khusus dalam aturan lex specialist maka secara mutlak aturan tersebut sudah mengesampingkan keberlakuan aturan pada lex generali-nya. Sedangkan jika menggunakan metode sebagaimana pada UU Pesantren yang tidak spesifik mengatur kekhususannya di mana dan terhadap apa maka konsekwensinya akan berbeda yakni terhadap aturan-aturan dalam lex generali yang dalam hal ini UU Sisdiknas akan ditinjau apakah peraturan tersebut bertentangan dengan UU Pesantren sebagai lex specialist atau tidak. Jika tidak maka penyelenggaraan Pesantren tetap tunduk pada UU Sisdiknas.

Berdasarkan uraian di atas maka pernyataan Menteri Agama dan sejumlah kalangan yang menyampaikan agar Pesantren tidak perlu khawatir terhadap RUU Omnibus Law yang akan mengubah UU Sisdiknas karena adanya UU Pesantren sebagai Lex Specialist adalah tidak benar. Perlu ditinjau apakah RUU Omnibus Law yang akan mengubah UU Sisdiknas tersebut masih dalam kerangka lex specialist itu atau tidak. Lebih-lebih apakah RUU Omnibus Law yang akan mengubah UU Sisdiknas tersebut akan membawa dampak buruk bagi penyelenggaraan system pendidikan nasional atau tidak. Jika membawa dampak buruk maka bisa jadi pesantren tetap turut memikul dampak tersebut.

RUU OMNIBUS LAW ANCAMAN NYATA TERHADAP PESANTREN

Dalam RUU Omnibus Law, Ketentuan UU Sisdiknas yang akan diubah dan membawa akibat secara langsung adalah Pasal 53, 62 dan 71. Pasal 53 mengatur perihal badan hukum pendidikan dan manajemen pengelolaan keunagan pendidikan. Pasal 62 mengatur perihal perizinan berusaha bagi penyelenggara pendidikan. Terakhir Pasal 71 perihal ancaman pidana atas pelanggaran Pasal 62.

Badan hukum pendidikan diatur dalam Pasal 53 ayat (1) yang menyatakan Penyelenggara satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan oleh masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Selanjutnya kita sandingkan dalam beberapa pengaturan tentang Pesantren yakni Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau nonformal. Artinya mengacu pada RUU Omnibus Law tersebut maka pesantren di masa yang akan datang diharuskan berbentuk badan hukum. Pesantren yang didirikan siapakah yang berbadan hukum. Jika mencermati pengaturan tersebut maka pesantren yang dikenai kewajiban berbadan hukum adalah khusus yang didirikan masyarakat. 

Selanjutnya masih dalam Pasal 53 terkait badan hukum pendidikan tersebut, dalam ayat (3) diatur bahwa Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. Yang perlu digarisbawahi adalah frasa dapat berprinsip nirlaba. Mengacu pada penggunaan kata “dapat” dalam aturan perundang-undangan maka hukum asalnya adalah kebalikan kata setelah kata “dapat” tersebut. Sebagai penggambaran, misal seorang yang sedag safar dengan jarak dua marhalah dengan niat bukan untuk ma’shiat maka secara fiqh diberikan rukhsoh berupa dapat melakukan sholat dengan qoshor. Artinya hukum asal sholat tetap dilaksankan sesuai jumlah roka’atnya adapun kebolehan meringkasnya dengan jumlah separo dari rokaat yang seharusnya adalah kebolehan dalam kondisi tertentu saja. Demikian halnya dengan kata “dapat berprinsip nirlaba” di atas maka dapat disimpulkan bahwa niat pendirian pesantren adalah ditujukan untuk profit oriented atau mencari keutungan. Dalam hal ini tentu akan menghilangkan karakter dan kekhasan dari pesantren itu sendiri yang sejak dahulu memberikan alternative pendidikan kepada rakyat secara terjangkau.

Dengan pesantren dikelola secara profit oriented maka pendidikan pesantren bukan lagi diniatkan untuk mengembangkan akhlak santri serta mendidik karakter mereka yang memanusiakan manusia. Pesantren akan berakhir sebagai komoditas yang diperjual belikan. Hubungan yang terbangun antara Santri, Kyai dan Ustadz adalah hubungan transaksional sebagaimana prinsip ekonomi. Bayangan yang menakutkan jika hal demikian terjadi sebab kita akan menyaksikan prinsip zuhud, ngalap barokah, sami’na wa atho’na menjadi langka ditemukan di pesantren jika prinsip pengelolaan profit oriented tersebut diterapkan. Profit oriented yang menjadi ciri khas dari faham privatisasi, liberalisasi dan komersialisasi harus dijauhkan dengan sungguh-sungguh dalam pengelolaan pesantren agar tidak kehilangan ciri khasnya.

Pengaturan terakhir yang menjadi inti perdebatan di masyarakat dalam RUU Omnibus Law adalah perubahan Pasal 63 UU Sisdiknas yang menyatakan Penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Apakah pesantren terimbas dengan peraturan ini? Bukankah perizinan bagi pesantren diatur sendiri? Jawabannya adalah dengan komparasi antara RUU Omibus Law di atas dengan UU Pesantren. Dalam Pasal 6 UU Pesantren tentang pendirian pesantren diatur

(1)   Pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, danf atau masyarakat.

(2)   Pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a.       berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berdasarkan Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika;

b.      memenuhi unsur Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21;

c.       memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren; dan

d.      mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada Menteri.

(3)   Dalam hal pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, Menteri memberikan izin terdaftar.

Berdasarkan pengaturan tersebut, meskipun sama-sama izin tetapi nomenklatur/penamaan izinnya berbeda. Dalam RUU Omnibus Law izinnya dinamakan Perizinan Berusaha bagi penyelenggara pendidikan sedang dalam UU Pesantren adalah Izin berusaha. Izin pendirian secara mudanhya adalah izin ketika pesantren didaftarkan untuk didirikan sedangkan Perizinan Berusaha dalam Pasal 1 ayat (3) RUU Omnibus Law dimaknai sebagai legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Karena perbedaan tersebut maka selain izin pendirian untuk menyelenggarakan pendidikan pesantren masih diperlukan perizinan berusaha. Model perizinan tersebut dalam dunia usaha biasa terjadi misal dalam dunia industri dikenal adanya izin prinsip/pokok dan izin produksi.

Mengingat pemangku kebijakan kita yang saat ini sedang “menggilai” investasi, sangat besar kemungkinannya akan diterapkan pula bagi Pesantren mengenai perizinan tersebut. Dan perlu digarisbawahi bahwa pengaturan ini tidak hanya berlaku bagi pesantren yang didirikan oleh masyarakat melainkan semua pesantren tanpa memandang siapa yang mendirikan. Kenapa demikian? Sebab bunyi pengaturan mengatur perihal pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bukan didirikan oleh masyarakat dan hal tersebut sesuai pula dengan ketentua Pasal 1 angka 1 UU Pesantren yang menyebutkan Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat.

Terakhir dalam tulisan ini yang perlu disoroti adalah Pasal 71 yakni apabila tidak memiliki perizinan berusaha maka diancam pidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dalam menentukan lamanya pidana atau banyaknya denda perlu dipertimbangkan mengenai dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana dalam masyarakat serta unsur kesalahan pelaku. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pedoman tata cara penggunaan ketentuan pidana dalam perundang-undangan, telah ditentukan secara limitatif dalam Lampiran II sub C.3 butir 112 sampai dengan butir 126 UU Nomor 12 Tahun 2011. Jika membandingkan dengan

Berdasarkan hal di atas Penulis tidak mengetahui landasan apa yang digunakan oleh pembentuk Undang-Undang saat itu sehingga memperlakukan penyelenggara pendidikan sekejam itu. Ancaman pidana tersebut dikatakan kejam sebab jika dibandingkan dengan pidana yang diatur dalam KUHP untuk jenis pencurian, penadahan, penggelapan, penganiayaan dan beberapa jenis tindak pidana lainnya untuk lamanya penjara lebih tinggi. Selain itu dalam pemidanaan juga dapat diberlakukan kumulatif dua pidana pokok yakni penjara dan denda sehingga tindak pidana kejahatan dalam hal ini sudah setara dengan pidana-pidana serius lainnya semisal Narkotika, Korupsi, Terorisme, Perlindungan anak, dls. Selain itu jika disandingkan dengan Undang-Undang lain yang diubah, ancaman tersebut tetap lebih berat dibandingkan ancaman pidana pada UU selain UU Sisdiknas seperti penyalahgunaan tata ruang, pencemaran lingkungan.

PENUTUP

Akhirul kalam, melihat madhorot yang akan ditimbulkan RUU Omnibus Law ini terhadap pesantren mari kita secara berjamaah melakukan ikhtiar untuk melawan kezoliman ini dan jika menghendaki argementasi lebih mendetil sekaligus berlaku bagi system pendidikan secara umum maka dapat membaca di link berikut https://drive.google.com/file/d/1GBbcAosWaUUMMATzXzkaI9OiQaCaHeCQ/view

 

 

 

 

 

 



[3] lihat Naskah Akademik dan RUU Pesantren hlm. 156 http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ1-20181119-120623-3228.pdf dan konsideran UU a quo huruf d

Kamis, 10 September 2020

KONTRADIKSI PEMAKNAAN KEWAJIBAN HADIR BAGI PRINSIPAL BADAN HUKUM DALAM PERSIDANGAN GUGATAN SEDERHANA

 

Diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang  Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana merupakan perkembangan menarik dan penting dalam dalam penyelesaian perkara gugatan di Indonesia. Gugatan dengan kualifikasi tertentu diselesaikan melalui proses yang sederhanan dan dalam tempo yang singkat di banding dengan perkara gugatan biasa. Dalam proses persidangan, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik atau kesimpulan sebagaimana dalam pemeriksaan gugata perkara biasa. Selain itu dari aspek prosedur, terhadap gugatan sederhana hanya dapat diajukan upaya hukum keberatan yang putusannya merupakan putusan akhir yang tidak dapat diajukan banding, kasasi maupu peninjauan kembali. Dari sisi waktu penyelesaian perkara, pemeriksaan gugatan hanya diberikan tenggang waktu 25 hari sejak hari sidang pertama dan untuk pemeriksaan keberatan maksimal 7 hari sejak penetapan Majelis Hakim. Bandingkan dengan pemeriksaan perkara biasa yang dalam kondisi normal berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2014 diberikan waktu 5 bulan  untuk pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama dan 3 bulan untuk pengadilan tingkat banding, dan faktanya masih terdapat juga perkara-perkara yang diperiksa melebihi batas waktu rersebut.

Memperoleh taggapan yang positif dari masyarakat, cakupan dari kualifikasi gugatan sederhana diperluas melalui PERMA nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Nomor 2 Tahun 2015 tentang  Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dalam PERMA perubahan tersebut nilai gugatan materiil yang awalnya maksimal dua ratus juta rupiah dinaikkan menjadi lima ratus juta rupiah. Selain itu syarat gugatan yang mengatur bahwa antara Penggugat dan Tergugat berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama dilonggarkan menjadi ketentuan yang menyatakan dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.

Adanya perubahan pengaturan tersebut diharapkan mampu menarik antusiasme masyarakat untuk menyelesaikan perkara melalui gugatan sederhana. Dampak positif dari penyelesaian melalui pemeriksaan gugatan sederhana bagi Mahkamah Agung akan mengurangi penumpukkan perkara yang selama ini menjadi masalah pelik. Bagi masyarakat akan lebih terasa pelaksanaan atas asas persidangan secara sederhana, cepat dan berbiaya ringan selain tentunya segera memperoleh kepastian hukum dengan cepatnya putusan berkekuatan hukum tetap. Bagi Negara PERMA a quo sudah sesuai Raison d’etre penerbitannya yakni guna merespon tuntutan zaman khususnya di bidang ekonomi. Dengan adanya pemberlakuan kawasan perdagangan bebas ASEAN atau AFTA pada tahun 2015 maka kegiatan perekonomian di negeri ini diharapkan akan semakin meningkat. Selain peningkatan ekonomi, ekses yang harus siap dihadapi dengan kondisi tersebut adalah banyaknya sengketa yang timbul dalam bidang tersebut. Dengan mekanisme penyelesaian yang sederhana maka pengadilan akan ikut berperan serta dalam pengembangan perekonomian negara.

Terlepas dari semua manfaat yang sudah diperoleh dan diharapkan akan diperoleh, dari Pengaturan pada PERMA nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Nomor 2 Tahun 2015 tentang  Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, terdapat pengaturan baru yang sifatnya multi tafsir yang sangat berpengaruh terhadap penerapannya.   Ketentuan tersebut adalah Pasal 4 ayat (4) yang berbunyi Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi Penggugat. Khusus untuk pihak berperkara berupa badan hukum, apakah aturan tersebut secara tegas mengharuskan kehadiran pihak prinsipal atau bisa diwakili oleh pekerjana yang mendapatkan surat tugas institusi. Atas aturan tersebut ada beberapa pandangan yang diterapkan oleh hakim dan juga praktek beberapa pengadilan yang mengharuskan kedatangan pihak prinsipal dan sebalikan juga terdapat pandangan hakim dan beberapa praktek pengadilan yang tetap melanjutkan pemeriksaan meskipun pihak berupa badan hukum diwakili oleh pegawainya. Dasar-dasar untuk menolak maupun menerima akan diuraikan lebih lanjut di bawah.

Prinsipal Badan Hukum Wajib Hadir.

Pandangan yang mewajibkan pihak principal baik individu maupun badan hukum untuk hadir dalam setiap persidangan yang akan dilaksanakan mendasarkan pada beberapa hal yakni bunyi pengaturan, sifat hukum acara perdata dan aspek implementasi saat persidangan. Dari sisi bunyi aturan, kata “wajib” dalam pengaturan Pasal 4 ayat (4) PERMA nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Nomor 2 Tahun 2015 tentang  Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah ketentuan yang sudah jelas dan terang tanpa perlu ditafsirkan kembali. Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak perlu diperdebatkan lagi dan tinggal dijalankan sebagaimana adanya oleh hakim yang memeriksa perkara.

Dari sisi sifat, hukum acara perdata bersifat memaksa (dwingendrecht). Arti dari sifat tersebut bahwa proses dalam hukum acara perdata tidak dapat dikesampingkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan,dan pihak-pihak yang berkepentingan harus tunduk dan menaatinya. sifat tersebut dipandang penting karena berfungsi dalam mempertahankan eksistensi hukum perdata materiil. Karena dalam pemeriksaan sudah ditentukan wajib hadir maka apapun ketentuan tersebut harus ditaati.

Dari aspek implementasi sidang, kewajiban prinsipal hadir dianggap penting karena merupakan decision maker yang dapat menentukan arah penyelesaian perkara. Hal  tersebut berkorelasi dengan kewajiban mendamaikan bagi hakim yang memeriksa perkara pada saat persidangan pertama. Dengan hadirnya prinsipal maka pihak dapat secara langsung menentukan untuk berdamai atau tidak tanpa melalui perantara. Kewajiban hadir secara langsung sebagaimana di atas juga diterapkan dalam proses mediasi perkara gugatan biasa yang para pihaknya diwajibkan hadir baik dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum. Sebagai perbandingan, di negara Singapura melarang adanya kuasa hukum, negara bagian  California, Michigan, and Nebraska,  di Amerika Serika mewajibkan prinsipal untuk hadir sendiri.

Konsekwensi atas pandangan yang mewajibkan principal hadir dalam perkara yang pihaknya badan hukum, adalah jika hanya diwakili oleh pegawai yang ditunjuk dengan surat kuasa khusus maka perkara dinyatakan gugur apabila berposisi sebagai Penggugat. Jika pada posisi Tergugat setelah dipanggil lagi dan yang datang hanya perwakilan maka perkara diputus verstek. Jika prinsipal baik penggugat dan Tergugat hadir pada sidang pertama dan selanjutnya diwakili maka wakil tersebut dalam kapasitasnya tidak dapat mengikuti persidangan sebagai pihak missal mengajukan barang bukti atau saksi-saksi. Dan jika pada pembacaan putusan yang hadir adalah wakil maka pengadilan tetap berkewajiban melakukan pemberitahuan putusan.

Pihak Prinsipal Badan Hukum Dapat diwakili Pegawai.

Pandangan yang memperkenankan prinsipal badan hukum diwakili oleh pegawai didasarkan pada tiga hal yakni tujuan pengaturan, asas peraturan perudang-undangan dan juga dari aspek implementasi.  Berkaitan dengan tujuan pengaturan, bahwa dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana sebagaimana terakhir diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 adalah agar penyelesaian perkara gugatan dilakukan sesederhana mungkin. Kata sederhana disandingkan dengan kata proses bermakna tidak menyulitkan, tidak rumit dan memudahkan. Dengan demikian, tujuan dari diterbitkannya PERMA gugatan sederhana adalah untuk memudahkan  dalam penyelesaian suatu gugatan yang memenuhi kualifikasi. Kemudahan tersebut ditujukan bagi semua yang terlibat dalam proses yang meliputi Hakimnya, Penggugatnya maupun Tergugatnya.

Keberadaan Pasal 4 ayat (4) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang  Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang mewajibkan kehadiran prinsipal badan hukum untuk hadir meskipun sudah ada wakil pegawai yang diberikan surat tugas institusi ditinjau dari pengaturan secara menyeluruh menyebabkan proses yang dilaksanakan menjadi tidak sederhana lagi dan tidak sinkron dengan aturan sebelumnya. Hal tersebut terjadi sebab Pasal 4 ayat (3) telah meringankan syarat yang awalnya para pihak wajib satu domisili menjadi boleh  tidak satu domisili dalam mengajukan gugatan bagi penggugat dengan catatan menunjuk kuasa hukum, kuasa insidentil atau wakil yang berada satu domisili dengan tergugat. Jika penunjukkan itu dimaknai hanya untuk mendaftar perkara dan guna memudahkan dalam melakukan panggilan sidang maka pengaturan yang demikian adalah pengaturan yang sia-sia dan tidak efektif sebab hal tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui system E-Court sebagaimana di atur dalam Pasal 6A. Oleh karena itu pelonggaran syarat dengan dapat menunjuk kuasa hukum, kuasa insidentil maupun wakil yang diberikan surat tugas institusi semestinya dimaknai juga dapat hadir menggantikan prinsipal di persidangan.

Untuk keberadaan kuasa hukum dalam persidangan dan kewajiban hadir bagi prinsipal sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2015 masih dapat dimaklumi. Karena hal itu juga dapat dicari perbandingannya dengan penerapan dibeberapa negara, akan tetapi untuk pegawai yang mendapat surat tugas dan tidak bisa menggantikan prinsipal adalah hal yang berbeda. Dalam aturan PERMA Nomor 4 tahun 2019 a quo memberikan klasifikasi bagi kuasa hukum, kuasa insidentil dan wakil yang notabenenya dalam perkara gugatan biasa ketiganya dapat menggantikan prinsipal. Meskipun ketiganya dapat berperan sebagai pengganti tetapi harus didudukkan bahwa ketiganya memiliki perbedaan yakni khusus untuk kuasa hukum dapat menggantikan karena diberikan kewenngan oleh Undang-Undang meskipun tidak memiliki kepentingan secara langsung dengan perkara yang disidangkan tetapi untuk wakil yang berupa pegawai badan hukum yang diberi surat tugas dan kuasa insidentil, mereka dapat menggantikan karena dianggap turut memiliki kepentingan atas perkara yang sedang disidangkan. Dengan dasar tersebut seharusnya untuk wakil dari badan hukum dapat menggantikan principal dalam persidangan.

Hal kedua yang menjadi landasan bagi wakil untuk menggantikan adalah dikembalikan kepada asas hukum lex superiori derogate legi inferiori yakni bahwa dalam aturan yang lebih tinggi yakni HIR/RBG dan RV menentukan bahwa dalam perkara gugatan dapat diwakili oleh orang lain. Dengan adanya orang yang menjadi wakil maka pihak prinsipal menjadi tidak wajib untuk menghadiri sendiri persidangan. Dengan adanya ketentuan tersebut maka aturan PERMA semestinya dikesampingkan yakni dengan tetap berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi.  Terakhir dari sisi implementasi jika kehadiran principal wajib maka justru akan menyulitkan proses. Dalam suatu badan hukum, misal Perseroan Terbatas secara umum sebagaimana Undang-Undang PT yang menjadi prinsipal adalah Direktur Utama atau Direktur. Jika untuk perkara yang nominalnya maksimal 500 juta dan mewajibkan pucuk pimpinan hadir maka justru penyelesaian tersebut menjadi tidak efektif dan belum lagi akan terkendala jarak jika tidak berada dalam satu domisili. Tentu dalam perusahaan jika menghitung cost and benefit untuk pekerjaan level tinggi tersebut jika harus menghadiri persidangan dari awal hingga akhir dan bisa jadi untuk banyak perkara maka biayanya akan lebih mahal disbanding nominal yang diajukan untuk diselesaikan.

Konsekwensi atas pandangan yang menyatakan badan hokum dapat digantikan oleh wakil yang ditunjuk dengan surat kuasa khusus maka perkara tidak dinyatakan gugur apabila berposisi sebagai Penggugat. Jika pada posisi Tergugat maka langsung bisa dilanjutkan pembacaan gugatan dan proses persidangan setelahnya. Untuk putusan juga tidak lagi diperlukan pemberitahuan putusan karena dianggap hadir semua pihaknya.

Interpretasi mana yang Benar?

Soal dua pandangan tersebut, jika diajukan pertanyaan mana yang lebih benar? Maka keduanya adalah benar dan dapat dipakai keduanya tergantung bagaimana hakim yang memeriksa meyakininya. Hal demikian mengingat asas kemandirian bagi hakim dalam menangani perkara. Yang perlu dijadikan pertimbangan adalah kemandirian hakim secara individu juga terkait dengan kemandirian lembaga peradilan, khususnya pada putusan yang dijatuhkan. Keputusan memang dibuat oleh hakim yang memeriksa dan dibuat dengan kemandiriannya tetapi saat putusan dibacakan maka putusan berubah menjadi putusan lembaga bukan lagi milik individu. Oleh karena itu, ada baiknya untuk memilih salah satu diantara dua opsi di atas juga mempertimbangkan praktek yang berlaku di pengadilan tersebut. Hal ini untuk menghindari disparitas dalam memutuskan suatu perkara dan juga untuk menghindari kebingungan bagi pencari keadilan.

Selain persoalan memilih diantara dua opsi di atas, ada baiknya pengaturan tersebut dievaluasi dan dilakukan perbaikan. Pengaturan yang baik adalah pengaturan yang tidak menimbulkan multitafsir dan mudah untuk diimplementasikan. Ke depan apakah akan tetap mewajibkan kehadiran prinsipal atau boleh diwakili khususnya bagi pihak badan hokum harus diatur secara tegas dan tuntas.

Rabu, 01 Mei 2013

landasan berfikir aksi HARDIKNAS 2013


Deskripsi Singkat Liberalisasi Pendidikan.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu………
            Demikianlah bunyi pembukaan UUD NRI 1945 alinea ke empat yang dengan secara tegas menyebutkan bahwa salah satu tujuan kemerdekaan dan pendirian negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagai tanggung jawab dalam pelaksanaan pencerdasan adalah pemerintahan Negara. Hal ini berkesesuaian dengan theori “du contrat social” dari JJ. Rosseau  bahwa setiap orang pada asalnya bebas, kemudian mereka saling bersekutu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam sebuah lembaga yang mengurus kebutuhan dan juga disepakati menyelesaikan sengketa diantara mereka. Dalam proses pembentukan lembaga itu yang kemudian disebut negara, individu yang asalnya bebas menyerahkan sebagian haknya untuk diurus lembaga tersebut dengan konsekwensi dia mematuhinya begitu pula berjalan secara timbal balik lembaga tersebut harus memenuhi hak individu tersebut. Hak yang diserahkan berupa suatu yang sifatnya besar dan sulit yang akan lebih mudah bila diselenggarakan oleh suatu institusi.  Dalam konteks Indonesia Hak mencerdaskan adalah salah satu hak yang diserahkan dan menjadi tanggung jawab negara serta dilaksanakan melalui saluran bernama pendidikan.
            Memahami makna dari amanah konstitusi yang tertuang dalam alinea ke empat, perlu dipahami dua hal mendasar pertama, pembukaan  UUD adalah ide besar para founding father tentang nasib negara bangsa ke depan, oleh karenanya kedudukan pembukaan menjadi landasan filosofis serta landasan yuridis bagi keseluruhan substansi UUD. Keberadaan pembukaan UUD sebagai ide dasar hukum tertinggi tidak bisa diganggu gugat, sebab mengubahnya sama dengan mengganti negara. Kedua, dalam menggali makna yang terkandung dalam alinea ke empat sebagai tujuan bernegara, haruslah dilihat secara keseluruhan sebagai kesatuan makna. Dari perlindungan atas segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia masing-masing saling berkorelasi antara satu dengan yang lain. Dalam konteks pendidikan haruslah dimaknai bahwa selain dalam kerangka besar pencerdasan kehidupan bangsa juga pendidikan sebagai wujud perlindungan atas segenap bangsa dengan tujuan kesejahteraan umum serta hasil manusia Indonesia yang memiliki kesadaran untuk ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia. Oleh karenanya pendidikan sebagai upaya sadar dan terencana harus lah diarahkan pada pencapaian tujuan negara tersebut.
            Apa yang menjadi cita-cita mulia tersebut sayangnya dalam realitasnya kian jauh panggang dari api. Pendidikan yang seharusnya sebagai perwujudan pencerdasan oleh negara kepada setiap anak bangsa hanyalah mentok sebagai sebuah impian. Faktanya terjadi ambiguitas yang luar biasa antara keharusan dengan implementasi riil di lapangan. Pendidikan sebagai hak yang sehaarusnya dinikmati oleh setiap warga negara justru menjadi hal yang sangat susah untuk diakses. Negara yang seharusnya menyediakan layanan publik berupa pendidikan justru terjebak dalam setting global liberalisasi yang menjadikan negara mengambil jarak sejauh mungkin dari keterlibatan mengurus pendidikan. Pendidikan menjadi komoditas jasa yang dilepaskan bebas dalam pasar, siapa kuat membayar lebih ia akan mendapatkan fasilitas istimewa dalam pendidikan.
Liberalisasi pendidikan di indonesia sudah begitu mengakar dan begitu parahnya. Ekses yang ditimbulkan sangat terasa dalam setiap kebijakan pendidikan yang diambil negara yang mengarah pada pelepasan tanggung jawabnya dan menyerahkannya pada mekanisme pasar. Liberalisasi bukan lagi konsep-konsep abstrak yang ada dalam benak pikiran, tetapi sudah dioperasionalkan segitu rupa dengan dukungan regulasi dengan seperangkat supporting system didalamnya. Kasus undang-undang badan hukum pendidikan yang menyeragamkan kelembagaan institusi penyelenggara pendidikan, RSBI/SBI sebagai sistem pendidikan yang diimpor dan menciptakan kastanisasi serta mengikis nasionalisme pembelajar hanyalah sedikit kasus dari liberalisasi. Keduanya sudah di batalkan oleh MK dan dinyatakan tidak berlaku. Lalu bagaimana akar liberalisasi itu muncul di Indonesia?
A.      UU nomor 7 tahun 1994 dan cengkeraman WTO.
Asal muasal liberalisasi di Indonesia dengan anak sahnya berupa kapitalisasi bukanlah barang baru di negeri ini. Sejarah penjelajahan samudra untuk mencari pulau penghasil rempah pada hakikatnya adalah embrio dari liberalisasi tersebut. Semangat eksploitasi demi keuntungan sebesar-besarnya untuk pribadi atau kelompok adalah prinsip yang tak pernah berubah sejak kelahirannya. Perbedaan yang ada adalah dulu bangsa kita sebagai objek yang dengan terpaksan masuk dalam liberalisasi itu karena kolonialisasi asing sedangkan saat ini dengan kesadaran kita melibatkan diri didalamnya. Jeratan liberalisasi masuk ke Indonesia pasca tumbangnya orde lama ke orde baru. Orde lama yang sangat menonjol perlawanannya terhadap neo kolonialisme dan imperialisme menjadi berubah 180 % pada rezim orde baru sesudahnya yang adaptif dan adoptif terhadap liberalisasi di segala bidang. UU nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing adalah pintu gerbang masuknya liberalisasi di Indonesia. Dalam pengalaman panjang tersebut dampak dari liberalisasi pada kenyataannya tidak memberikan keuntungan bagi rakyat negara Indonesia dan justru menjauhkan dari tujuan Indonesia.
Dalam pendidikan, liberalisasi pendidikan dikuatkan dengan keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO. Sebagai sebuah lembaga internasional WTO sebelumnya adalah GATT (general agreement on Trade and tarif) yang didirikan tahun 1947 oleh negara-negara pemenang perang dunia II. Dalam perkembangannya, pasca berakhirnya konfrensi negara-negara dalam putaran Uruguay (uruguay arround) bertrasformasi menjadi WTO tahun 1994 dan Indonesia masuk sebagai anggota didalamnya dengan ratifikasi “UU nomor 7 tahun 1994”. Prinsip yang tertuang dalam WTO melarang negara-negara anggota untuk membatasai perdagangan yang bersifat kuantitatif seperti penerapan quota impor atau ekspor. Tanpa memandang kondisi riil negara anggota WTO berusaha menghapus proteksi yang dilakukan oleh negara anggota kepada perekonomian negaranya. Hal tersebut berdampak ketimpangan dan ketidak adilan antara negara maju vs negara miskin.
Dari perkembangannya GATT menjadi GATS (general agreement on trade in service) memasukkan pendidikan sebagai komoditas jasa yang diperdagangkan. Didalamnya terdapat 12 jasa  yaitu 1. Business 2. Communication 3. Construction and Engineering 4. Distribution 5. Education 6. Environment 7. Financial 8. Health 9. Tourism and Travel 10. Recreational, Cultural and Sporting 11. Transport 12. Other dan berlaku tahun 2005. Dalam GATS inilah yang menjadi akar segala masalah pendidikan di Indonesia. Pendidikan dalam amanah konstitusi yang merupakan hak bagi setiap warga negara berubah menjadi komoditas privat. Negara posisinhya dilemahkan untuk memajukan pendidikan, dan parahnya hal tersebut diterima tanpa pemikiran kritis oleh para pemangku kebijakan di negeri ini. Pendidikan dilaksanakan bukan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tetapi dilihat dari aspek seberapa memberikan keuntungan bagi para pelaku ekonomi melintasi batas negara-negara.

B.     Ekses-ekses (Dampak) pendidikan akibat WTO (liberalisasi pendidikan)
·         Akses Pendidikan bagi rakyat
Konsep aksesibilitas memiliki dua acuan dasar yaitu 1. Sistem Kebijakan seharusnhya dapat diakses oleh semua orang dari berbagai kalangan 2. sistem kebijakan seharusnya dapat menghasilkan ketentuan maupun keputusan yang adil bagi semua kalangan, baik secara individual maupun kelompok. Dalam hal ini pendidikan sebagai hak terlebih pengaturan konstitusi menjadikannya hak khusus dengan Bab tersendiri (pasal 31 UUD). Kewajiban negara terhadap hak asasi manusia menempatkan pada tiga tanggungh jawab yaitu to protect, to respect, to fullfil. Pada tanggung jawab negara yang pertama, melindungi diberi pemaknaan untuk melakukan pengakuan terhadap entitas pemegang hak serta melakukan perlindungan hukum terhadapnya, hal ini mengingat entitas penyelenggara pendidikan di Indonesia sangatlah unik, tidak hanya diselenggarakan oleh negara tapi peran lembaga pendidikan oleh masyarakat memiliki akar historis terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa, semisal pesantren, Muallimin, Seminari, Taman Siswa dll. Kedua aspek untuk menghargai, yaitu keberagaman entitas tersebut tidak sekedar dilindungi kemudian diintervensi semau pemerintah. Tetapi harus diberi ruang dan keluasaan untuk mengembangkan karakteristik model pendidikan yang dimiliki. Dan ketiga untuk pemenuhan,  perlu upaya lebih dari negara untuk mewujudkan pendidikan yang  dapat diakses oleh setiap warga negara.
Dengan liberalisasi menghancurkan segala pranata yang ada, pendidikan sebagai komoditas privat akhirnhya terseret masuk ranah ekonomi. Untuk mendapatkannya harus mengeluarkan biaya berlebih. Itulah yang terjadi dengan pendidikan saat ini, harga mahal harus dibayar untuk memperolehnya. Akibatnya yang kaya semakin pintar dan yang miskin semakin bodoh. Lebih parah dari itu pranata pendidikan yang berkembang dimasyarakat yang tujuan awalnya adalah pengabdian dipaksa untuk mengkonsumsi liberalisasi pendidikan tersebut. Pesantren-pesantren menjadi mahal, madrasah tidak lagi didirikan untuk pengabdian tetapi bagaimana mengeruk keuntungan. Pendidikan tidak untuk mencerdaskan, tidak memberikan penyadaran hakikat manusia dan kemanusiaan tetapi bergantungh permintaan pasar dan perusahaan. Akibatnya mereka menjadi seragam, tidak menumbuhkan aspek khas dari masing-masing instansi.

·         Pendidikan berbasis lokalitas dan keberagaman
Apa yang anda ingat ketika awal mulai mengenyam pendidikan. Pelajaran ini ibu budi, ibu ani dll tentu menjadi materi pokok yang dijejalkan pada otak kita. Begitu pula dalam menggambar pastinya tidak jauh dari dua gunung dengan matahari ditengah, burung yang mirip dengan huruf “M” dan dibawahnya ada persawahan dnegan tanaman huruf “V” seperti itulah gambaran pendidikan yang mungkin masih bertahan hingga saat ini. Tanpa terasa sistem sentralisasi tersebut menciptakan banyak efek buruk bagi kehidupan negara kita. Budi mungkinlah akrab di telinga kita tetapi apakah bukan suatu pemaksaan ketika disuruh menghafal bagi saudara-saudara kita yang ada diwilayah timur kita. Hal tersebut menyebabkan superioritas pusat atas daerah, serta menyebabkan pusat sebagai dunia impian yang menjadi tujuan. Mereka dijauhkan dari akar budaya lokalnya dan merasa tidak cukup untuk memenuhi kehidupannya dari kampung halaman. Urbanisasi yang besar menyebabkan keruwetan yang tidak mudah diurai di ibu kota, ironisnya sumber daya alam didaerah di kuasai oleh asing dalam pengelolaannya. Kita melihat di Kalimanatan, Sumatra dan lainnya perusahaan yang bercokol adalah multi nasional sedangkan petani tak lagi menggarap tanahnya karena diajarkan untuk tidak bangga terhadap profesinya. Mereka menjadi buruh di rumah sendiri. Hal tersebut memang menjadi tujuan dari liberalisasi pada umumnya dengan cara meliberalisasi pendidikan yaitu untuk menguasai sumber daya alamnya dan memperbudak penduduknya. Pendidikan harus dikembalikan untuk menguatkan harga diri bangsa, menyadari lingkungan hidupnya dan aspek khas berdasar local wishdom harus ditumbuhkan.

·         Ujian Nasional dan Segala Problematikanya
Ujian  Nasional tahun 2013 adalah Ujian terkacau yang pernah ada dalam sejarah Ujian. Dengan segala kebebalan pemerintah masih mempertahankan sistem yang tidak cocok diterapkan. Penundaan pelaksanaan UN di 11 Profinsi, LJK dari kertas photo kopi dan berbagai kecurangan didalam pelaksanaannya menjadi informasi yang dikonsumsi publik saat ini. Terlebih ada indikasi penyelewengan di dalamnya, yaitu pemenangan tender yang terpusat yang sebelumnya terdesentralisasi didaerah-daerah dan juga segala karut marut lainnya. Jika pemerintah mau jujur dan mengakui kegagalannya, berbekal putusan MA Nomor Register 2596 K/PDT/2008 yang menolak kasasi yang diajukan oleh pemerintah harusnya UN tidak lagi dilaksanakan. Gugatan yang diajukan oleh para penggugat tidak lebih karena keprihatinan terhadap UN, telah menelan korban tidak saja beban mental tetapi juga merenggut banyak jiwa akibat pemaksaan UN tersebut. Dalam pertimbangan mendasar yang diambil oleh peradilan, UN boleh dilaksanakan dengan syarat ketentuan ada peningkatan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah dan akses informasi yang lengkap di seluruh Republik Indonesia. Selain itu pemerintah harus memperhatikan aspek kemanusiaan dengan mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan mental dan psikologi peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan ujian nasional. Berdaarkan pengalaman tersebut maka menjadi suatu fakta bahwa UN hendaknya dihapuskan.
·         Kurikulum 2013
Dalam sejarahnya kurikulum pendidikan mengalami beberapa kali perubahan untuk mencari bentuk yang ideal. Dari perubahan rezim satu ke rezim yang lain adakalanya mengandung muatan politis, seperti halnya peralihan dari zaman belanda pada pemerintahan RI yang merdeka begitu pula masa transisi dari orde lama pada orde baru dan terakhir ke masa reformasi yang seringkali kesemuanya ditandai dengan penyangkalan pada sistem sebelumnya. Secara periodik pasca kemerdekaan kurikulum di Indonesia digambarkan sebagai berikut: Kurikulum 1947, Kurikulum 1952, Rentjana Pelajaran Terurai 1952, Kurikulum 1964, Rentjana Pendidikan 1964, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999, Kurikulum 2004, KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi), Kurikulum 2006, KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Menyikapi hal tersebut sering terdengar pameo yang menyebutkan bahwa setiap ganti menteri akan ganti kurikulum pendidikan.
Untuk kurikulum 2013 ibarat anak yang dipaksa lahir sebelum waktunya. Ia terkesan tergesa-gesa dalam pengkonsepan dan dipaksakan dalam pemberlakuannya. Dalam draft awal tidak melibatkan para pemangku kepentingan penyelenggara pendidikan oleh instansi semacam NU, Muhammadiyah, Katholik dll untuk terjadi proses dialog dan negoisasi dalam pengambilan keputusan terbaik, sangat terlihat murni Top Down dari Pemerintah dalam mendesaign pendidikan. Selain problem prosedur juga substansi yang ditawarkan tidak akan mampu memecahkan masalah pendidikan. Dengan visi pendidikan berkarakter namun cara menempuhnya salah sejak dalam pikiran. Pendidikan karakter terbentuk oleh proses dialektika pembelajar dengan lingkungan sekitarnya, tidak cukup dibentuk oleh mata pelajaran yang diberikan. Titik tekan membentuk karakter individu oleh mata pelajaran sekali lagi akan membuat terjebak pada rutinitas lama yang kolot konvensional, guru mengajar murid menghafal. Jika hendak membuat perubahan kurikulum seharusnya dilakukan perombakan total yang memenuhi setiap sistem yang terkandung didalamnya mulai kesiapan murid, kualitas pendidik, suasana belajar dan pada arasy filosofis pendidikan tentunya harus diarus utamakan.


·         UKT dan pengawalan realisasi anggaran 20%
Kata UKT mungkin baru-baru ini terdengar dikalangan Mahasiswa, khususnya UGM dan UNY untuk wilayah DIY. UKT adalah suatu sistem pembiayaan pendidikan dengan model baru yang akan dibebankan kepada Mahasiswa. Semangat yang diterapkan adalah pembiayaan pendidikan tidak lagi ada pungutan “liar” diawal yang bernama Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (semaca Uang gedung hehehe) yang tidak terukur. Sebagai contoh untuk masuk kedokteran maka menjadi rahasia umum sampai harus merogoh 200 juta dengan tarif masing-masing kepala berbeda. Konsepnya nanti disama ratakanuntuk masing-masing mahasiswa tanpa melihat kemampuan ekonomi lagi. Seakan-akan semangat tersebut bagus tetapi bagi orang yang kurang mampu justru akan menjadi beban lebih. Suatu gambaran jika rata-rata SPMA suatu Universitas misalnya adalah 40 juta kemudian dibebankan menjadi 8 semester maka hasilnya adalah 5 juta, sedangkan sekarang biaya yang harus dikeluarkan untuk per sks adalah 75 ribu (ambil yang tinggi, eksakta) sedangkan per semester didorong untuk 24 sks plus 500 ribu untuk SPP maka biaya hyang harus dikeluarkan oleh mahasiswa setiap bulan adalah 7 juta tiga ratus ribu rupiah. Biaya yang mahal jika disama ratakan, dan sangat potensial untuk lebih tinggi pada beberapa fakultas.
Kalau berbasis pada fakta tiap tahun, banyak sekali organ gerakan (semisal PMII) yang harus mengadvokasi mahasiswa baru yang keberatan dengan SPMA sehingga meminta keringanan. Membayangkan dengan model pukul rata seperti itu  maka hanya ada dua kemungkinan  yang akan terjadi, pertama Mahasiswa miskin akan semakin langka ditemukan di Universitas dan kedua mahasiswa hanya akan berorientasi pada lulus 4 tahun (artinya akan semakin sedikit orang yang seperti saya heheheheh) dan semakin sedikit pula yang akan mengembangkan paradigma dan skill melalui organisasi pergerakan. Hal tersebut akan sangat berbahaya dengan masa depan pendidikan, karena hanya akan mencetak manusia yang berorientasi pada perusahaan dan pasar. Lalu apa bedanya saat ini dengan politik etis belanda? Pada awalnya gagasan ini hanya untuk mengakali ketentuan di UU Dikti yang melarang adanya pungutan liar oleh PT semisal SPMA namun dalam hitung-hitungan bebabn biaya sama saja tanpa bergeming sedikitpun. Idealnya pendidikan ditanggung negara dan yang riil saja yang harus dibebankan pada peserta didik.
Dalam hal pembiayaan perlu sekiranya dipaparkan politik anggaran pendidikan sejak kita masuk dalam jebakan Liberalisasi pendidikan tahun 2005 berdasarkan upaya hukum yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi.[1]

a.    Putusan Mahkamahh Konstitusi  Republik Indonesia nomor  011/PUUIII/ 2005 tentang pengujian Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan menyatakan penjelasan pasal 49 ayat (1) bertentangan dengan UUD. Dari putusan tersebut maka kata “dapat dilakukan secara bertahap tidak lagi memiliki kekuatan hukum” artinya anggaran harus dipenuhi secara langsung saat itu sesuai amanah koonstitusi
b.    Putusan Mahkamahh Konstitusi Republik Indonesia Nomor 012/PUUIII/ 2005 tentang Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 tentang APBN Tahun Anggaran 2005 terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dalam putusan tersebut  Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Terdapat alasan yang menarik dari konsideran  Mahkamah konstitusi terhadap hal tersebut. Menimbang bahwa berdasarkan UU MK dalam hal perkara pengujian UU, apabila Mahkamah berpendapat permohonan beralasan, maka amar putusannya menyatakan permohonan dikabulkan. Dengan dasar uraian sebagaimana tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan para Pemohon adalah beralasan, namun apabila Mahkamah menyatakan permohonan dikabulkan, maka berdasarkan Pasal 23 ayat (3) UUD 1945 akan berlaku ketentuan APBN tahun yang lalu. Hal tersebut tidak mungkin diterapkan pada permohonan a quo, karena akan menimbulkan kekacauan (governmental disaster) dalam administrasi keuangan negara, yang dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) dan bahkan akibatnya dapat akan lebih buruk apabila ternyata anggaran pendidikan pada APBN sebelumnya lebih kecil jumlahnya.  
c.    Putusan Mahkamahh Konstitusi Republik Indonesia Nomor 026/PUUIII/2005 pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005 tentang APBN Tahun Anggaran 2006 terhadap UUD NRI Tahun 1945. Pada intinya menyatakan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 sepanjang menyangkut anggaran pendidikan sebesar 9,1% (sembilan koma satu persen) sebagai batas tertinggi, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.    Putusan Mahkamahh Konstitusi Republik Indonesia Nomor 026/PUUIV/2006. Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2006 tentang APBN Tahun Anggaran 2007 terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dalam Putusan tersebut Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya dan menyatakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (LN RI Tahun 2006, Nomor 94, TLN RI Nomor 4662) sepanjang menyangkut anggaran pendidikan sebesar 11,8% (sebelas koma delapan persen) sebagai batas tertinggi, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.
e.    Putusan Mahkamahh Konstitusi Republik Indonesia Nomor 24/PUUV/2007 tentang Pengujian UU Sisdiknas dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2006 Tentang APBN 2007 terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas sepanjang mengenai frasa “gaji pendidik dan bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
f.     Putusan Mahkamahh Konstitusi Republik Indonesia Nomor 13/PUUVI/2008 tentang Pengujian Undang-Undang No. 16 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 45 Tahun 2007 Tentang APBN tahun anggaran 2008 terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan Menyatakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008   bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ketika bercermin dari pengalaman tersebut maka Negara (pemerintah pusat dan pemerintah daearah) harusnya secara konsisten dan komitmen untu mengalokasikan anggaran 20%. Menjadi pertanyaan besar selanjutnya adalah, jika semisal anggaran tersebut terealisasi maka alokasi yang besar atas suatu bidang akan memakan alokasi pada bidang lainnya. Agar alokasi tersebut tepat guna dan sesuai sasaran yang ditargetkan maka perlu pengawalan atas penggunaan tersebut. Disinilah peran kita sebagai manusia yang tersadarkan secara pribadi maupun institusi untuk melakukan pengawalan tersebut.
Oleh M. Adib zain
Ketua Umum PMII Cabang Sleman
Tulisan ditujukan sebagai bahan diseminasi
 wacana dan aksi Hardiknas 2 Mei 2013.


[1] Disarikan dari Darmawan Wicaksono, 2008,  Skripsi, Peranan Mahkamah Konstitusi dalam Pengimplementasian Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Skripsi, FH UGM Jogjakarta hlm 11. Dan juga data yang diolah penulis dalam  berbagi tulisan
 Lihat juga Putusan Mahkamahh Konstitusi  Republik Indonesia nomor  011/PUUIII/ 2005 tentang pengujian Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas terhadap UUD NRI Tahun 1945 hlm 102