Rabu, 20 Juni 2012

Independensi KPU


Independensi Komisi Pemilihan Umum

A.   Pendahuluan

Indonesia adalah Negara demokratis, hal ini tercermin dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2  yang menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.  Dalam Negara demokrasi dikenal adanya 3 konsepsi mendasar yaitu “ dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat”. Yang pada dasarnya rakyatlah yang berdaulat, rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi, sehingga dalam segala kebijakan rakyat harus turut serta dalam menentukan dan dilibatkan dalam keseluruhan prosesnya. Robert Dahl dalam karya monumentalnya poliarchy (1971: 1-3) menuliskan delapan jaminan konstitusi sebagai syarat perlu untuk demokrasi yaitu pertama adanya kebebasan untuk membentuk dan mengikuti organisasi ke dua adanya kebebasan berekspresi ketiga adanya hak memebrikan suara keempat adanya eligibilitas dalam menduduki jabatan public kelima adanya hak pemimpin politik untuk berkompetisi sehat dalam memperebutkan suara keenam tersedianya sumber-sumber informasi alternative ketujuh adanya pemilu yang bebas dan adil dan kedelapan adanya adanya institusi-institusi yang menjadikan kebijakan pemerintah tergantung pada suara-suara (pemilih,rakyat) dan ekspresi pilihan (politik ) lainnya[1].
Dalam karakteristik yang disampaikan tersebut dapat disimpulkan unsure terpenting adalah adanya partai politik dan pemilihan umum. Partai politik penting bagi tolok ukur sebuah demokrasi di sebabkan peranannya dalam upaya memajukan demokrasi itu sendiri, ia sebagai sarana partisipasi yang terpenting bagi masyarakat karena keberadaanya bisa langsung bersinggungan dengan pemerintahan serta mampu mempengaruhi kebijakan yang diambil. Kedua adalah adanya pemilihan umum (pemilu). Pemilu dimaksudkan untuk memberikan pemenuhan hak bagi rakyat untuk dipilih dan memilih, pemilu dapat dimaknai sebagai siklus pergantian kekuasaan, yang dilakukan secara periodic yang ditentukan berdasarkan jadwal ketatanegaraan. Pemilu juga sebagai sebagai salah satu cara mendapatkan legitimasi dari rakyat, karena disanalah rakyat memilih dan mempercayakan suaranya kepada wakil baik di parlemen maupun dalam pemerintah untuk megurusi hak-haknya sebagai warga Negara.
Begitu pentingnya pemilu bagi suatu Negara yang demokratis maka dalam pelaksanaannya harus benar-benar dilakukan oleh suatu kelembagaan yang punya kapasitas memadai, tentunya juga bekerja secara professional dan kinerjanya dapat dipertanggung jawabkan. Untuk konteks Indonesia penyelenggara pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Merupakan lembaga yang lahir adanya amandemen UUD. Kelembagan Komisi Pemilihan Umum diamanatkan oleh konstitusi sebagai lembaga yang sifatnya nasional, tetap dan mandiri.  Sifat nasional dan tetap tidak banyak menimbulkan perdebatan baik secara teoritis maupun yuridis, tetapi pemaknaan kata mandiri berbeda untuk masing-masing kepentingan. Dalam historis yuridis kata mandiri memiliki pengaturan yang berbeda baik pada pemilu pertama setelah reformasi pada 2004 atau pemilu 2009.

B.   Pokok Permasalahan
1.      Bagaimana kedudukan KPU dalam struktur ketatanegaraan Indonesia?
2.      Bagaimanakah Indepensi Komisi Pemilihan Umum dalam pelaksanaan Pemilu?

C.   Pembahasan

A.    Kedudukan KPU dalam struktur ketatanegaraan Indonesia
Adanya reformasi yang menandai berakhirnya rezim orde baru yang otoriter menghendaki perombakan mendasar baik dalam system hokum maupun struktur ketatanegaraan yang ada pada masa itu. Ketidak percayaan pada rezim yang berkuasa tidak hanya ditumpahkan pada orang yang memegang tampuk kekuasaan, tetapi juga pada apa yang mendasari penyelewengan dalam mempergunakan kekuasaan. Tentu yang menjadi sasaran reformasi adalah system hokum dan struktur kelembagaan Negara pada saat itu. Amandemen UUD dari perubahan pertama tahun 1999 sampai  perubahan keempat mengalami perubahan mendasar yang sangat banyak pada muatan materi hukumnya. Perubahan mencapai 3 kali lipat jumlah materi muatan asli UUD 1945. Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan, kini jumlah materi muatan UUD 1945 seluruhnya mencakup 199 butir ketentuan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa meskipun namanya tetap merupakan UUD 1945, tetapi dari sudut isinya UUD 1945 pasca Perubahan Keempat tahun 2002 sekarang ini sudah dapat dikatakan merupakan Konstitusi baru sama sekali dengan nama resmi “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945[2].
Perubahan yang paling mendasar adalah pada struktur kelembagaan Negara, jika sebelum amandemen UUD di kenal adanya lembaga tertinggi yang di pegang kewenangannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat yang menjelma juga sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, dan juga lembaga tinggi Negara yang masing-masing terbatas pada Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, DPR untuk eksekutif dan Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman. Maka setelah adanya amandemen UUD  Perubahan tersebut yang  sangat penting dan pengaruhnya cukup signifikan dalam perkembangan dan hubungan antar lembaga-lembaga negara di kemudian hari. Perubahan UUD 1945 juga memperbaharui kelembagaan negara, antara lain dihapuskannya posisi lembaga tertinggi menjadi setara, pembatasan kewenangan Presiden yang sebelumnya terlalu besar dan juga perubahan-perubahan tersebut telah melahirkan kewenangan baru bagi lembaga yang sudah ada, misalnya Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki kewenangan membentuk undang-undang, dan melahirkan lembaga-lembaga baru, misalnya dalam kekuasaan kehakiman dibentuk Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dan dalam legislative diadakan sebuah lembaga baru Dewan Perwakilan daerah.
Pada aspek kelembagaan, yang terpenting adalah mengenai hakikat kekuasaan yang diorganisasikan dalam struktur kenegaraan. Apa dan siapakah yang memegang kekuasaan tertinggi atau yang disebut sebagai pemegang kedaulatan dalam Negara[3] UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa ”kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Kedaulatan rakyat yang menjadi dasar pelaksanaan demokrasi, oleh UUD 1945 telah diatur cara pelaksanaannya dengan 2 (dua) cara, yaitu secara langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung diejawantahkan dengan pelaksanaan pemilihan umum, sedangkan demokrasi tidak langsung adalah pelaksanaan kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945 kepada lembaga-lembaga negara yang implementasinya harus mendasarkan pada ketentuan UUD 1945.
Dari segi kelembagaan, prinsip kedaulatan rakyat biasanya diorganisasikan melalui 2 (dua) pilihan cara, yaitu melalui system pemisahan kekuasaan (separation of power) atau pembagian kekuasaan (distribution atau division of power).[4] Pemisahan kekuasaan bersifat horisontal dalam arti kekuasaan dipisahpisahkan ke dalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam lembagalembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi (checks and balances)[5]. Dalam pemerintahan yang bersistem pemisahan kekuasaan, harus terdapat mekanisme checks and balances dari sesama lembaga negara. Sedangkan pembagian kekuasaan bersifat vertikal dalam arti perwujudan kekuasaan itu dibagikan secara vertikal ke bawah kepada lembaga-lembaga tinggi Negara di bawah lembaga pemegang kedaulatan rakyat.
Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa dalam membicarakan organisasi negara, ada 2 (dua) unsur pokok yang saling berkaitan, yaitu organ dan fungsi. Dalam UUD 1945, organ-organ yang dimaksud atau lembaga-lembaga negara ada yang disebut secara eksplisit namanya, dan ada pula yang disebutkan eksplisit fungsinya. Ada pula lembaga yang baik nama dan fungsi atau kewenangannya di dalam UUD 1945. Akan tetapi di dalam UUD 1945 terdapat 34 organ yang disebutkan keberadaannya di dalam UUD 1945, yaitu:
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat; (2) Presiden; (3) Wakil Presiden; (4) Menteri dan Kementerian Negara; (5) Dewan Pertimbangan Presiden; (6) Duta; (7) Dewan Perwakilan Rakyat; (8) Dewan Perwakilan Daerah; (9) Mahkamah Agung; (10) Mahkamah Konstitusi; (11) Badan Pemeriksa Keuangan; (12) Komisi Pemilihan Umum; (13) Komisi Yudisial; (14) Badan-Badan lain yang fungsinya terkait dengan Kehakiman seperti Kejaksaan; (15) Bank Sentral; (16) Tentara Nasional Indonesia; (17) Kepolisian Negara Republik Indonesia; (18) Menteri Luar Negeri; (19) Menteri Dalam Negeri; (20) Menteri Pertahanan; (21) Konsul; (22) Pemerintahan Daerah Provinsi; (23) Gubernur; (24) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; (25) Pemerintahan Daerah Kabupaten; (26) Bupati; (27) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten; (28) Pemerintahan Daerah Kota; (29) Walikota; (30) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota; (31) Satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus atau istimewa; (32) Angkatan Darat (TNI AD); (33) Angkatan Laut (TNI AL); (34) Angkatan Udara (TNI AU).[6]
Jimly Asshiddiqie memperluas pengertian lembaga-lembaga negara, yaitu lembaga-lembaga yang pengaturan dan pembentukannya hanya didasarkan pada undang-undang tetapi memiliki constitutional importance dalam sistem konstitusional berdasarkan UUD 1945.30 Sehubungan dengan hal itu, maka dapat ditentukan bahwa dari segi fungsinya, ada yang bersifat primer, dan ada pula yang bersifat sekunder atau penunjang (auxiliary).[7]
 Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 Perubahan Ketiga menyatakan bahwa: ”pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”. Pembuat undang-undang menetapkan bahwa lembaga yang menyelenggarakan pemilu diberi nama ”Komisi Pemilihan Umum” atau KPU, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Artinya, KPU termasuk salah satu lembaga-lembaga yang memiliki constitutional importance dalam sistem konstitusional berdasarkan UUD 1945[8]. Kewenangan yang diberikan UUD 1945 kepada lembaga KPU bersifat kewenangan atributif, yaitu kewenangan yang diberikan langsung kepada suatu lembaga. Dalam perspektif hokum administrasi negara, kewenangan atributif adalah kewenangan yang diberikan kepada suatu lembaga untuk melaksanakan sesuatu hal yang diatur di dalam peraturan, dan dimungkinkan melahirkan diskresi. Diskresi yang dimiliki oleh KPU diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, yaitu kewenangan electoral regulation, electoral process, dan electoral law enforcement. Electoral regulation, adalah segala ketentuan atau aturan mengenai pemilu yang berlaku, bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi penyelenggara, calon dan pemilih dalam menunaikan peran dan fungsi masing-masing. Electoral process, dimaksudkan bahwa seluruh kegiatan yang terkait secara langsung dengan pemilu yang bersifat legal maupun teknikal. Electoral law enforcement adalah penegakan hukum terhadap aturan-aturan pemilu baik administratif, maupun pidana.
Dalam pelaksanaan tugasnya, kelembagaan KPU diberikan sifat nasional, tetap, dan mandiri. Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangundangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya; KPU memberikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

B.     Indepensi Komisi Pemilihan Umum dalam pelaksanaan Pemilu
Jimly asshidiqie dalam bukunya Pengantar Hukum Tata Negara ( :175) menyebutkan fungsi dari adanya pemilihan umum ada 4 yaitu
1.      Untuk memungkinkan adanya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai
2.      Terjadinya pergantian pejabat yang mewakili kepentingan rakyat dalam lembaga perwakilan
3.      Melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat
4.      Melaksanakan prinsip hak –hak asasi warga Negara
Lebih jauh ia memberikan rasionalisasi dengan 4 fungsi tersebut[9], bahwa kemampuan seseorang bersifat terbatas, di samping itu jabatan berisi amanah beban tanggung jawab yang harus dilaksanakn, bukan hak yang harus dinikmati. Oleh karena itu seseorang tidak boleh duduk dalam suatu jabatan tanpa ada kepastian batasnya untuk dilakukan pergantian. Tanpa siklus kekuasaan yang dinamis, kekuasaan itu dapat mengeras menjadi sumber malapetaka. Sebab, dalam setiap jabatan, dalam dirinya selalu ada kekuasaan yang cenderung berkembang menjadi sumber kesewenang-wenangan bagi siapa saja yang memagangnya. Untuk itu pergantian pemimpin harus dipandang sebagai suatu yang niscaya untuk memelihara amanah yang terdapat dalam kekuasaan itu sendiri.
Melihat pentingnya fungsi pemilu sebagaimana disebutkan di atas. Maka dalam mensukseskan pelaksanaannya diperlukan suatu mekanisme baik secara tahapan-tahapan proses yang benar maupun pelaksana yang dapat dipertanggung jawabkan. Kesuksesan proses dalam pemilu diukur sesuai pasal 22 E yang berbunyi Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari bagaimana pelaksananya melakukan kinerja. Dalam hal ini pelaksana pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum yang dalam pasal 22 E ayat 5 yang yang dinyatakan sebagai bersifat nasional, tetap dan mandiri. Bersifat nasional artinya bahwa wilayah kerja KPU adalah seluruh Negara kesatuan Republik Indonesia dan tetap dimaksudkan bahwa pembentukannya hendak di permanenkan. Sedangkan makna mandiri masih ada perdebatan mandiri seperti apakah yang dimaksudkan, apakah di analogikan dengan kekuasaan kehakiman atau ada criteria lainnya.
A.    Kemandirian KPU dalam historis ketatanegaraan Indonesia
Untuk mengetahui penyelenggara pemilu dalam historis ketatanegaraan maka rujukan satu-satunya adalah dengan merujuk pada pengaturan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu. Konteks Indonesia penyelenggara pemilu pertama adalah Badan penyelenggara pemilu Untuk menyelenggarakan Pemilu dibentuk Badan Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor JB.2/9/4 Und.Tanggal 23 April 1953 dan 5/11/37/KDN tanggal 30 Juli 1953, yaitu:
a. Panitia Pemilihan Indonesia (PPI): mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR. Keanggotaan PPI sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, dengan masa kerja 4 (empat) ta­hun.
b. Panitia Pemilihan (PP) : dibentuk di setiap daerah pemilihan untuk membantu persia­pan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR. Susunan keanggotaan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota, dengan masa kerja 4 (empat) tahun.
c. Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) dibentuk pada tiap kabupaten oleh Menteri Dalam Negeri yang bertugas membantu panitia pemilihan mempersiapkan dan menyeleng­garakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR.
d. Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk di setiap kecamatan oleh Menteri Dalam Negeri dengan tugas mensahkan daftar pemilih, membantu persiapan pemilihan ang­gota Konstituante dan anggota DPR serta menyelenggarakan pemungutan suara. Keanggotaan PPS sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota dan Camat karena jaba­tannya menjadi ketua PPS merangkap anggota. Wakil ketua dan anggota diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas nama Menteri Dalam Negeri.[10]
Setelah adanya Badan penyelenggaraan Pemilu maka di bentuklah Lembaga Pemilihan Umum. Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970. LPU diketuai oleh Menteri Dalam Negeri yang keanggotaannya terdiri atas Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, Sekretariat Umum LPU dan Badan Perbekalan dan Perhubungan.
Struktur organisasi penyelenggara di pusat, disebut Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), di provinsi disebut Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD I), di kabupaten/kotamadya disebut Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, di kecamatan disebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan di desa/kelurahan disebut Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bagi warga negara RI di luar negeri dibentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPSLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) yang bersifat sementara (ad­hoc)[11]
Dari lembaga Penyelenggar pemilu tersebut bertahan sejak 1970 sampai pada tahun 1999 pada era reformasi. Dari pelaksana pemilu tersebut berada di bawah eksekutif, baik itu menteri kehakiman maupun mentri dalam negeri. Pada pemilu 1999 dengan rezim UU no 3 tahun 1999 penyelenggara pemilu dilakukan oleh KPU dan secara kelembagaan dinyatakan mandiri sebagaiaman pasal 8 ayat 2 menyatakan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bebas dan mandiri, yang terdiri dari atas unsur partai-partai politik peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah, yang bertanggung jawab kepada Presiden. Namun kata mandiri di situ hanya sebatas klaim yang tidak sesuai dengan keberadaan sesungguhnya, ia hanya di pisah kelembagaanya dari mentri dalam negeri tetapi tetap pertnggung jawaban kepada presiden. Selain itu KPU secara keanggotaan juga berasal dari pemerintah dan partai politik.
Berbeda dengan pengaturan sebelumnya pada pemilu 2004 yaitu dengan rezim UU no 12 tahun 2003 KPU di nyatakan mandiri Penyelenggaraan Pemilihan Umum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bebas dan mandiri, sebagaiamana bunyi pasal 1 ayat 3 UU no 12 tahun 2003 yaitu Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, untuk menyelenggarakan Pemilu. Juga keanggotaannya terbebas dari Unsur perwakilan pemerintah maupun partai. Sebagaimana dibuktikan pasal 18 I tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan pada 18 k yang berbunyi tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri; hal ini juga berlaku pada pemilu 2009 dengan UU no 22 tahun 2007 dengan memperberat pencalonan untuk menjadi anggota pemilu yaitu tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan  dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

B.     Kemandirian KPU

A.    Kemandirian Lembaga
Parameter mandiri tidaknya KPU dapat dilihat dari beberapa hal:  a. Ketergantungan lembaga KPU dengan lembaga lain atau tidak, saling mempengaruhi dalam melaksanakan tugasnya, dapat dilihat dari: (1) kemandirian organisasi;(2) kemandirian kepemimpinan; dan (3) kemandirian dalam anggaran;
b. Hubungan lembaga KPU dengan lembaga Negara lainnya.

(1)   Kemandirian Organisasi
Struktur organisasi penyelenggara pemilihan umum terdiri atas KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, sebagai unit pelaksana teknis pemilihan umum. Kewenangan-kewenangan ini mengejawantahkan bahwa sudah seharusnya lembaga KPU. Keleluasaannya tersebut dalam implementasinya oleh anggota KPU harus dipahami bahwa keleluasaan itu hanya sebatas normatif, artinya bahwa keleluasaan dan kewenangan KPU dalam penyelenggaraan pemilu dilekati dengan kewajiban-kewajiban yang harus pertanggungjawabkan secara normatif, dan dibatasi oleh ketentuan normatif juga.
Dalam pemilihan umum, KPU merupakan penyelenggara tertinggi, dan bertanggungjawab melaksanakan fungsi electoral regulation, electoral process, dan electoral law enforcement, sebagai konsekuensi struktural. Sedangkan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS hanya melaksanakan fungsi electoral process.

(2)   Kemandirian Kepemimpinan
KPU dapat menentukan sendiri pemilihan Ketua dan anggota KPU tanpa campur tangan dari Pemerintah. Selain itu, KPU dapat membentuk unsur pelaksana teknis pemilu tanpa tergantung dengan pihak lain. KPU sebagai leader dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga KPU harus dapat melakukan supervisi, koordinasi dan kerjasama serta mengawasi tiap-tiap unit teknisnya (sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang). Konsekuensi dari kedudukan struktural tersebut, maka KPU melaksanakan dan bertanggungjawab terhadap seluruh fungsi dalam proses pemilu, yaitu pembuatan peraturan pemilihan (electoral regulation), proses pemilihan atau tahap-tahap pemilihan (electoral process), dan penegakan hukum pemilihan (electoral law enforcement). Dalam fungsi electoral regulation, KPU berwenang membuat peraturan dan keputusan mengenai pelaksanaan pemilu yang kekuatan hukumnya mengikat dan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang lain. Dalam fungsi electoral process, KPU berkewajiban menangani persoalanpersoalan teknis, administratif, dan logistik sehingga penyelenggaraan pemilu berjalan lancar. Dalam fungsi electoral law enforcement, KPU berwenang melakukan tindakan-tindakan hukum yang berfungsi memaksimalkan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu.

(3)   Kemandirian Dalam Anggaran
Penggunaan anggaran yang diterima KPU dari APBN diperiksa secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat. Terkait dengan penggunaan anggaran, KPU diberikan kewajiban untuk melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

B.     Kemandirian Proses Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Pemilihan Umum diselenggarakan oleh KPU. KPU dalam menjalankan tugasnya, bersifat mandiri. Prinsip yang dijalankan KPU di dalam penyelenggaraan pemilu bersifat self-rule. Konsekuensi dari prinsip self-rule adalah bahwa KPU dibentuk dan bertanggung jawab terhadap publik atau bersifat mandiri. Konsekuensi kedudukan KPU melaksanakan dan bertanggungjawab terhadap seluruh fungsi dalam proses pemilu, meliputi:
a.    Electoral Regulation
Kewenangan yang dilimpahkan oleh undang-undang merupakan atribusi, yaitu kewenangan yang langsung diberikan oleh undang-undang kepada KPU untuk menetapkan berbagai peraturan-peraturan teknis yang mengatur pelaksanaan pemilu. Di dalam ranah Hukum Administrasi Negara, atribusi merupakan tingkatan yang paling tinggi pendistribusian kewenangan kepada suatu lembaga. Konsekuensi yuridis atribusi kewenangan adalah bahwa lembaga yang menerima atribusi kewenangan tersebut dapat menciptakan wewenang baru atau memperluas wewenang yang sudah ada, dengan tanggung jawab intern dan ekstern pelaksanaan wewenang yang diatribusikan sepenuhnya kepada penerima wewenang. Pelekatan tanggung jawab dalam pemberian kewenangan ini, merupakan salah satu prinsip di dalam negara hukum yaitu: “tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban” (there is no authority without responsibility). Peraturan KPU yang secara teknis merupakan penjabaran dari Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.
Produk hukum yang dapat dikeluarkan oleh KPU ada 2 (dua) bentuk yaitu:
1) Peraturan KPU; diterbitkan sebagai pelaksanaan atribusi kewenangan dari undang-undang dalam rangka penyelenggaraan pemilu dan untuk kepentingan pengaturan pelaksanaan tahap-tahap pemilu;
2) Keputusan KPU; diterbitkan karena adanya kebutuhan khusus yang sifatnya menunjang kegiatan opreasional. Sebagian lagi dikeluarkan untuk kepentingan penetapan (beschiking) atas suatu produk yang akan dikeluarkan KPU. Pembedaan 2 (dua) produk hukum itu didasarkan pada materi dan ruang lingkupnya. Untuk materi yang bersifat mengatur dituangkan dalam bentuk peraturan. Sedangkan produk hukum yang materinya bersifat penetapan/individual dituangkan dalam bentuk keputusan.

b.   Electoral Process
Di dalam pelaksanaan pemilu KPU sangat berperan dan bahkan pada tahap pelaksanaan merupakan tanggung jawab KPU untuk menyelenggarakan dengan baik. Pada tahap pelaksanaan ini ada kemungkinan intervensi masuk, mengingat terdapat stakeholder yang juga terlibat di dalam proses pemilu, misalnya keterlibatan partai politik dalam menyusun DPT. Kemandirian KPU dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut: situasi politik lokal maupun nasional, regulasi pemerintah yang kadang-kadang tidak jelas, personal sekretariat yang merupakan aparat pemerintah daerah. Akan tetapi masih juga diperlukan peraturan lain untuk menjamin kemandirian KPU dalam penyelenggaraan pemilu terutama dalam hal regulasi yang mengatur tentang teknis pendaftaran calon pemilih, karena belajar dari pengalaman bahwa peraturan yang sudah ada masih belum bisa mengatur secara spesifi k. Kemandirian yang ideal lembaga KPU adalah apabila semua rangkaian tahapan-tahapan pemilu bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada, dan juga dilihat dari keberhasilan KPU dalam menyelenggarakan pemilu bisa berjalan lancar tanpa ada problem yang signifi kan.

c.    Electoral Law Enforcement
Penegakan hukum terkait dengan penyelesaian pelanggaran pemilu juga menjadi tanggung jawab KPU. Dalam pemilu dikenal 2 (dua) jenis pelanggaran yaitu: (1) pelanggaran pidana, dan (2) pelanggaran administratif. Kompetensi KPU hanya dalam menyelesaikan pelanggaran administratif saja, sedangkan pelanggaran pidana menjadi kewenangan Penyidik Kepolisian R.I.
Adapun sengketa hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Penyelesaian yang dilakukan oleh KPU lebih pada penyelesaian non-litigasi atau dengan mediasi, dan sanksi yang dikeluarkan oleh KPU bersifat administratif.

C.     Kemandirian Anggota KPU
Parameter mandiri anggota KPU dilihat dari kemampuan dan ketahanan anggota KPU dalam menjaga integritas moral dan komitmen kebebasan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Profesional dan menjaga netralitas serta menolak segala bentuk intervensi, namun terbuka atas masukan-masukan dari masyarakat. Kemandirian anggota KPU didukung pula dengan masuknya para anggota KPU tidak sebagai duta atau wakil partai politik atau organisasi lainnya, melainkan mewakili diri sendiri atau atas nama pribadi yang tidak diperbolehkan berafi liasi dengan salah satu partai politik atau organisasi lainnya, untuk menjaga netralitas para anggota KPU, dan memenuhi persyaratan seperti yang ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007. Persyaratan tersebut di atas, di samping mensyaratkan kualifi kasi anggota KPU dari segi intelektualitas, moralitas, dan integritas, juga mensyaratkan tidak adanya afiliasi (netralitas) anggota KPU dengan lembaga-lembaga publik maupun lembaga


D.   Penutup
1.      Kesimpulan
a.       Kedudukan KPU dalam struktur ketatanegaraan setelah adanya amandemen UUD merupakan lembaga Negara yang mandiri, terpisah dari eksekutif
b.      Kemandirian KPU secara historis mulai pada pemilu 1999 dan dengan adanya amandemen yang mengamanatkan kemandirian yang diimplementasikan pada pemilu 2004 dan 2009. Letak kemandiriannya adalah pada 1.kelembagaan yang meliputi organisai, kepemimpinan dan anggaran.  2. Pada pelaksanaan pemilu dan 3. pada anggotanya
2.      Saran
Ada beberapa saran dalam membenahi KPU saat ini dalam melakukan tugasnya terutama dalam mensukseskan pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia Jujur dan adil. harus ada pengawasan KPU yang lebih optimal terutama soal independensinya sehingga kecurangan pemilu baik secara administrative maupun proses pemilunya dapat diminimalisir. Selain itu harus ada elaborasi dengan kelembagaan lain yang terkait dengan proses pemilihan umum semisal Banwaslu dan Mahkamah Konstitusi
E.    Daftar Pustaka
Buku
Asshidiqiu Jimly, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi serpihan pemikiran, media dan HAM : KONpress  Jakarta
………..………..Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, Yogyakarta: FH UII Press, 2004,
………..……….. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Konstitusi Press, 2006
Makalah, Modul jurnal
Asshidiqie Jimly Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945 makalah di sampaikan pada symposium Nasional yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM, 2003
modul KPU dengan Judul Pemilu di Indonesia
mujiyana Makna Kemandirian Komisi Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dalam jurnal Konstitusi UMY Vol 2 no 1
Modul KPU, Pemilu Di Indonesia
Peraturan Perundang-Undangan
UUD NRI 1945
UU no 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
UU no 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
UU no 20 tahun 2007 tentang Pemilihan Umum
Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor JB.2/9/4 Und.Tanggal 23 April 1953 dan 5/11/37/KDN tanggal 30 Juli 1953


[1] Jimly asshidiqiu, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi serpihan pemikiran, media dan HAM : KONpress  Jakarta Hlm VII
[2] Jimly Asshidiqiu,   Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945 makalah di sampaikan pada symposium Nasional yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM, 2003
[3] Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, (Yogyakarta: FH UII Press, 2004), hlm. 9.
[4] Ibid hlm 35
[5] Ibid hlm 11
[6] Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006), hlm. 99-104.
[7] Ibid hlm.105
[8] Makna Kemandirian Komisi Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, mujiyana dalam jurnal Konstitusi UMY Vol 2 no 1. Hlm 108
[9] Ibid
[10] http://www.kpu.go.id/dmdocuments/modul_1c.pdf modul KPU dengan Judul Pemilu di Indonesia hlm 8

[11] Ibid hlm 8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar